Taipan Ong Beng Seng yang beri tumpangan jet pribadi ke mantan menteri Singapura Iswaran resmi didakwa
Ong adalah miliarder hotel ternama yang juga dikenal sebagai bos dan pemilik balapan F1 GP Singapura.

SINGAPURA: Taipan properti Ong Beng Seng didakwa di Pengadilan Negeri Singapura pada Jumat (4/10), sehari setelah mantan Menteri Transportasi S Iswaran dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Bos balapan F1 GP Singapura itu menghadapi masing-masing satu dakwaan melanggar pasal 165 dan pasal 204A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Singapura.
Pasal 165 berkaitan dengan pejabat publik yang menerima hadiah dari pihak yang terlibat dalam urusan dengan pejabat tersebut, sementara Pasal 204A mengacu pada tindakan menghalangi proses hukum.
Miliarder hotel ternama berusia 78 tahun itu ditahan bersama Iswaran ketika skandal yang menggegerkan negeri “Singa” ini menyeruak ke publik Juli tahun lalu.
Dia kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Pengadilan mendakwa taipan berkebangsaan Malaysia itu memberikan sejumlah gratifikasi kepada Iswaran, di antaranya:
- Penerbangan dari Singapura ke Doha dengan pesawat pribadinya senilai 10.410,40 dollar Singapura (Rp124 juta)
- Penerbangan kelas bisnis dari Doha ke Singapura senilai 5.700 dollar Singapura (Rp68 juta)
- Penginapan satu malam di Hotel Four Seasons Doha senilai 4.737,63 dollar Singapura. (Rp56 juta).
Gratifikasi ini diberikan diduga untuk memuluskan perjanjian fasilitasi untuk perpanjangan kontrak penyelenggaraan ajang GP Singapura dari tahun 2022 hingga 2028 antara penyelenggara balapan dengan Lembaga Pariwisata Singapura (STB).
Pada saat menerima hadiah-hadiah itu, Iswaran menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah GP Singapura.
Iswaran mengaku bersalah atas empat dakwaan di bawah Pasal 165 dan satu dakwaan di bawah Pasal 204A dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun pada Kamis (3/10).
Dia dijadwalkan menyerahkan diri ke Pengadilan Negeri pada 7 Oktober pukul 16.00 untuk memulai masa tahanannya.
Sementara itu Ong akan menjalani persidangan awalnya pada 15 November mendatang.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini