Setel audio keras hingga taruh kaki di kursi bus bisa kena denda Rp7 juta di Singapura
Pelanggaran yang lebih serius, termasuk membahayakan penumpang lain atau mengotori bus, pusat transit, maupun terminal, dapat dikenai denda hingga Rp69,9 juta.
Bus umum mengantre di sebuah perhentian bus di Singapura. (Foto arsip: Facebook/Land Transport Authority)
SINGAPURA: Penumpang bus umum di Singapura yang memutar audio dengan suara keras, menaruh kaki di kursi, membuang sampah sembarangan, atau makan dan minum di dalam bus dapat dikenai denda hingga S$500 (Rp7 juta).
Aturan baru mengenai perilaku penumpang ini mulai berlaku pada Rabu (23/9).
Pelanggaran yang lebih serius, seperti menghalangi atau membahayakan penumpang lain di pusat transit dan terminal bus, maupun mengotori bagian mana pun dari bus, pusat transit, atau terminal, dapat dikenai denda maksimal S$5.000 (Rp69,9 juta).
Land Transport Authority (LTA) mengumumkan aturan tersebut pada Senin, hampir setahun setelah parlemen Singapura mengesahkan amendemen undang-undang yang memungkinkan dibuatnya peraturan tersebut.
Menurut LTA, besaran sanksi untuk penumpang bus kini diselaraskan dengan aturan yang sudah berlaku di jaringan kereta Singapura.
BAGAIMANA PENEGAKAN ATURANNYA?
Berdasarkan aturan baru tersebut, petugas resmi dari operator bus umum, termasuk pemeriksa tiket dan staf pusat transit bus, dapat menerbitkan Administrative Notification of Offence kepada orang yang diduga melakukan pelanggaran.
LTA kemudian akan menyelidiki kasus tersebut.
Namun pengemudi bus tidak memiliki kewenangan penegakan yang sama, agar mereka tetap dapat fokus pada tugas utama mengoperasikan bus dengan aman.
“Namun, berdasarkan Conditions of Carriage, mereka tetap berwenang meminta penumpang menghentikan perilaku yang mengganggu atau meresahkan,” kata LTA.
Pengemudi bus juga dapat meminta penumpang yang tidak mematuhi aturan untuk turun dari kendaraan.
Jika penumpang menolak bekerja sama, pengemudi dapat meminta bantuan pusat kendali operasional bus atau, dalam kasus yang serius, polisi.
“Transportasi umum merupakan ruang bersama dan setiap penumpang memiliki peran untuk memastikan perjalanan yang tertib dan nyaman,” kata LTA.
“Meski aturan baru ini mulai berlaku, LTA dan operator bus umum akan tetap menggunakan pertimbangan secara adil dalam menangani penumpang yang mengganggu, terutama dalam kasus yang melibatkan penumpang dengan kondisi kesehatan fisik atau mental.”
LTA sebelumnya mengumumkan pada Maret tahun lalu bahwa pengawasan dan penindakan terhadap perilaku mengganggu di transportasi umum Singapura akan diperketat.
Langkah itu menyusul pemasangan rambu baru sejak Desember 2024 yang mengimbau penumpang untuk lebih tertib, antara lain dengan menjaga volume suara, hanya menggunakan satu kursi, dan tidak duduk di lantai.
Imbauan untuk menjaga tingkat kebisingan juga dipasang di dalam bus.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.