Selebgram Indonesia dipenjara 7 tahun di Myanmar, diduga danai pemberontak anti junta militer
AP menjalani hukumannya di Penjara Insein, Yangon, yang dikenal dengan kondisinya yang brutal.
JAKARTA: Seorang konten kreator asal Indonesia, berinisial AP, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun di Myanmar setelah didakwa melakukan pelanggaran serius, termasuk terlibat dalam kegiatan terorisme.
AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024, dengan tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok pemberontak bersenjata yang telah dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah junta militer Myanmar.
Kelompok pemberontak itu diyakini adalah salah satu yang sedang terlibat perang saudara dengan junta.
Penangkapan ini kemudian diikuti dengan dakwaan terhadap AP yang melanggar beberapa undang-undang, antara lain Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Undang-Undang Asosiasi yang Melanggar Hukum.
Setelah menjalani proses peradilan, AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan kini menjalani hukumannya di Penjara Insein, Yangon.
Penjara ini sering kali mendapat sorotan internasional karena fasilitas yang buruk dan perlakuan keras terhadap tahanan.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengonfirmasi bahwa vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Vonis hukuman AP adalah berkekuatan hukum tetap. Kemenlu dan KBRI Yangon terus berupaya melalui jalur non-litigasi, dengan memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” kata Kemenlu dikutip Kompas dalam pernyataan resmi, Rabu (2/7).
Sebelumnya, anggota DPR RI Komisi I, Abraham Sridjaja, menyuarakan kekhawatiran mengenai kasus AP dalam rapat kerja dengan Kemlu di Jakarta, Senin (30/6).
Menurut Abraham, AP adalah seorang selebgram muda berusia 33 tahun yang dikenal karena sering membuat konten di media sosial.
"Alangkah baiknya jika Kemlu bisa berkomunikasi dengan pihak berwenang Myanmar untuk mendapatkan amnesti atau memfasilitasi deportasi. Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Kami berharap agar AP dapat segera kembali ke Indonesia," ungkapnya dalam rapat tersebut.
Abraham juga menegaskan bahwa AP adalah anak muda yang tidak berniat untuk terlibat dalam konflik politik.
“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Usianya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar Abraham, yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Myanmar saat ini berada diperintah junta militer setelah kudeta yang menggulingkan pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi pada Februari 2021.
Sejak saat itu, negara tersebut mengalami perang sipil yang melibatkan berbagai kelompok pemberontak dan pasukan militer, menyebabkan ketegangan yang semakin meningkat di banyak wilayah.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.