Skip to main content
Iklan

Asia

RUU pembatasan masa jabatan PM Malaysia gagal lolos: Alarm keras bagi pemerintahan Anwar Ibrahim

Kegagalan meloloskan RUU tersebut membuka celah koordinasi yang signifikan dan "komitmen politik yang tidak merata" di dalam pemerintahan Anwar Ibrahim, menurut pengamat.

RUU pembatasan masa jabatan PM Malaysia gagal lolos: Alarm keras bagi pemerintahan Anwar Ibrahim

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. (Foto arsip: REUTERS/Hasnoor Hussain)

KUALA LUMPUR: Kegagalan pemerintahan Anwar Ibrahim meloloskan rancangan undang-undang penting yang bertujuan membatasi masa jabatan perdana menteri Malaysia menjadi hanya dua periode, atau maksimal 10 tahun, merupakan sebuah "reality check" bagi pemerintahan PM Anwar, menurut para pengamat.

Mereka juga memperingatkan bahwa dukungan di parlemen terhadap stabilitas politik tidak selalu berarti dukungan tanpa syarat terhadap agenda reformasi yang diusung pemerintah.

Pada Senin (2/3), pemerintah Malaysia kekurangan dua suara dari total 148 suara yang dibutuhkan untuk meloloskan RUU yang akan mengubah konstitusi di Negeri Jiran itu. Hasil ini, menurut sejumlah pengamat dan politisi dari kubu pemerintahan, terjadi akibat "manajemen yang buruk".

Setelah kejadian tersebut, pemerintah Malaysia menunda pembahasan RUU yang juga sangat dinantikan publik di negara itu, yakni yang bertujuan memisahkan peran jaksa agung dan jaksa penuntut umum. RUU itu akan ditelaah oleh sebuah komite parlemen bipartisan yang baru.

Meskipun hal ini menjadi kemunduran bagi Perdana Menteri Anwar Ibrahim, yang menghadapi tekanan dari anggota koalisinya untuk meloloskan berbagai reformasi, para pengamat menilai isu ini belum akan memberikan dampak besar atau tekanan signifikan terhadap pemerintahannya dalam waktu dekat.

Syaza Shukri, ilmuwan politik dari International Islamic University Malaysia (IIUM), mengatakan kepada CNA bahwa peristiwa ini menunjukkan bahwa kompromi masih diperlukan untuk mencapai konsensus di antara berbagai partai politik dalam pemerintahan persatuan.

Pemerintahan Anwar terdiri dari koalisi Pakatan Harapan (PH) dan Barisan Nasional (BN), serta Gabungan Parti Sarawak (GPS) dan Gabungan Rakyat Sabah (GRS).

Parlemen Malaysia memiliki 222 anggota, dengan 147 anggota secara resmi mendukung pemerintah dan 75 berada di kubu oposisi. Namun, angka 75 tersebut termasuk enam anggota parlemen yang sebelumnya dipecat dari oposisi Parti Pribumi Bersatu Malaysia karena menyatakan dukungan mereka kepada Anwar pada 2023.

"Mungkin ada celah administratif. Saya tahu banyak yang membicarakan soal whip partai dan peran mereka. Namun, bagi saya, pada akhirnya ini adalah ujian politik. Saya rasa ini lebih mencerminkan komitmen politik yang tidak merata daripada sekadar kelalaian teknis," kata Syaza.

Dalam konteks parlemen Malaysia, whip merupakan mekanisme disiplin partai untuk memastikan anggota parlemen hadir dan memberikan suara sesuai arahan partai.
 

Ketua Pakatan Harapan Anwar Ibrahim berbicara dalam kampanye di Kota Kinabalu, Sabah, pada 27 November 2025. (Foto: CNA/Fadza Ishak)

Dalam pemungutan suara blok di parlemen pada Senin (2/3), RUU tersebut memperoleh 146 suara, dua suara lebih sedikit dari 148 suara yang dibutuhkan untuk mencapai mayoritas dua pertiga minimum guna meloloskan perubahan konstitusi.

Ketua Parlimen Malaysia Johari Abdul mengatakan bahwa total 32 anggota parlemen tidak hadir, sementara 44 lainnya tidak memberikan suara.

Delapan anggota parlemen dari pihak pemerintah juga tidak hadir dalam pemungutan suara atas RUU tersebut, yang berlangsung sekitar pukul 18.30 waktu setempat pada Senin (2/3), sebelum hasilnya diumumkan sekitar 20 menit kemudian.

Koalisi oposisi Perikatan Nasional (PN), yang memilih untuk tidak memberikan suara, sebagian besar merayakan kegagalan RUU tersebut. Mereka menyoroti bahwa ini merupakan pertama kalinya sebuah rancangan undang-undang gagal disahkan selama masa pemerintahan Anwar Ibrahim.

"Saat ini, kerusakan yang terjadi bersifat simbolis. Ini mencoreng narasi reformasi," ujar Syaza.

Hisomuddin Bakar, direktur eksekutif lembaga riset Ilham Centre, menegaskan bahwa pemerintahan Anwar masih memiliki ruang prosedural dan waktu untuk mengajukan kembali kedua RUU tersebut dalam sidang parlemen berikutnya.

"Ke depan, pemerintah seharusnya menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dalam mengelola koalisi dan perhitungan kekuatan di parlemen," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa insiden ini tidak seharusnya dipandang sebagai runtuhnya dukungan politik di dalam pemerintahan.

GAGAL MENGAMANKAN SUARA

Di bawah sistem parlementer Westminster yang dianut Malaysia, tidak ada batasan masa jabatan bagi seorang perdana menteri.

Alasan pemerintah memperkenalkan pembatasan semacam itu adalah untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada satu individu serta membuka ruang bagi kepemimpinan dan perspektif yang lebih segar.

Batas masa jabatan 10 tahun untuk jabatan tertinggi di negara tersebut menjadi bagian dari serangkaian reformasi yang diusulkan Anwar, dan ditujukan untuk memperkuat dukungan pemilih perkotaan terhadap pemerintahannya.

Dalam manifesto Pemilu 2022, Pakatan Harapan telah berjanji akan menerapkan batas masa jabatan bagi perdana menteri, melanjutkan proposal serupa yang telah digaungkan menjelang pemilu sebelumnya pada 2018.

Anwar juga sebelumnya menyatakan bahwa masa jabatan panjang selama 22 tahun telah "merusak negara" dalam sindirannya terhadap mantan perdana menteri Mahathir Mohamad, yang memimpin selama 22 tahun dari 1981 hingga 2003.

Masa kepemimpinan tersebut menghasilkan berbagai pencapaian, tetapi juga ditandai dengan konsentrasi kekuasaan eksekutif.

Ahmad Fauzi Abdul Hamid, profesor ilmu politik dari Universiti Sains Malaysia (USM), memandang kekalahan RUU tersebut sebagai kegagalan pemerintah mendisiplinkan barisan internalnya.

"Tampaknya whip tidak ditegakkan," ujarnya kepada CNA.

"Jika kamu tidak bisa memastikan dukungan dua pertiga suara saat kamu membutuhkannya, lalu apa gunanya?" kata Ahmad Fauzi, seraya menambahkan bahwa ketidakhadiran sejumlah anggota parlemen mungkin juga disebabkan oleh keadaan yang benar-benar tidak dapat dihindari.

Meski seluruh anggota parlemen dari PH memberikan suara mendukung RUU tersebut, terdapat tiga anggota dari BN yang tidak hadir: anggota parlemen Sembrong Hishammuddin Hussein, anggota parlemen Tapah M Saravanan, dan anggota parlemen Libaran Suhaimi Nasir.

Lima anggota parlemen lain dari kubu pemerintah Malaysia yang tidak hadir dalam pemungutan suara pada Senin itu adalah anggota parlemen Keningau Jeffrey Kitingan dari GRS, anggota parlemen Julau Larry Sng dari Parti Bangsa Malaysia, anggota parlemen Bukit Gantang Syed Abu Hussin Hafiz yang merupakan independen, anggota parlemen Lawas Henry Sum Agong dari GPS, serta anggota parlemen Tenom Riduan Rubin dari Parti Kesejahteraan Demokratik Masyarakat.

Sng mengatakan kepada The Star bahwa ia terjebak kemacetan sebelum pemungutan suara dan memiliki beberapa agenda lain di tempat berbeda.

"Saat aku menerima panggilan untuk kembali, hanya tersisa sekitar tiga menit sebelum pemungutan suara dimulai. Aku bergegas kembali tetapi karena macet jadi tidak memungkinkan," ujarnya, seraya menambahkan bahwa ia mendukung RUU tersebut dan membantah adanya unsur sabotase.

Suhaimi dilaporkan dirawat di rumah sakit sementara Saravanan mengaku ia sedang menunaikan ibadah. Riduan, di sisi lain, menyatakan ia harus berada di daerah pemilihannya yang saat itu menghadapi banjir parah.

Satu anggota parlemen oposisi, Syed Saddiq dari MUDA, memberikan suara mendukung RUU tersebut.

Anggota parlemen Parti Keadilan Rakyat (PKR) Wong Chen yang merupakan bagian dari PH mengatakan bahwa kegagalan meloloskan RUU itu disebabkan buruknya manajemen penghitungan suara dan logistik pemerintah.

"Aku bicara dengan seorang anggota parlemen yang tidak hadir dan dia bilang dia tidak diberi informasi dengan benar agar dapat hadir. Ia menerima pesan singkat beberapa hari lalu, tetapi mengira RUU tersebut ditunda dan tidak ada panggilan tindak lanjut kepadanya atau stafnya," tulisnya dalam unggahan Facebook pada 3 Maret.

Hisomuddin mengatakan bahwa manajemen parlemen yang efektif membutuhkan disiplin whip yang ketat, penghitungan jumlah anggota yang akurat, serta kehadiran yang terjamin dalam pemungutan suara krusial.

"Kegagalan memastikan jumlah di bangku pemerintah menunjukkan adanya kelalaian dalam Government Backbenchers’ Club dan para whip partai. Dalam parlemen dengan keseimbangan tipis, kesalahan teknis dapat menghasilkan dampak politik yang signifikan," kata direktur firma riset itu, seraya menambahkan bahwa kekalahan itu merupakan kegagalan besar dalam disiplin koalisi.

Namun, sejumlah pakar menilai bahwa kegagalan ini melampaui sekadar persoalan logistik.

Ahmad Fauzi meyakini bahwa karena pemerintahan Anwar terdiri dari berbagai koalisi dan partai dengan nilai yang saling bertentangan, pemerintahan tersebut tidak memiliki fondasi bersama.

"Jelas bahwa pemerintah ini tidak disatukan oleh etos politik yang sama, melainkan disatukan demi membentuk pemerintahan yang setidaknya dapat berfungsi pada tingkat paling minimum. Sekarang kita melihat reality check dari pengaturan tersebut," ujarnya.

Dalam unggahan Facebook pada Senin, Sekretaris Jenderal Democratic Action Party (DAP) Anthony Loke mengatakan ia merasa "sangat sedih" atas hasil tersebut dan menyebut partainya telah bekerja untuk mewujudkan agenda reformasi. DAP merupakan bagian dari koalisi PH.

"Masyarakat sipil dan pemilih yang ingin melihat reformasi institusi di negara ini harus mengecam dan mempertanyakan anggota parlemen yang tidak hadir dan tidak mendukung amandemen ini, termasuk blok oposisi," kata Loke, yang juga menjabat sebagai Menteri Transportasi Malaysia.

Namun, oposisi memang telah menentang RUU tersebut sejak awal dengan alasan bahwa pembatasan masa jabatan perdana menteri berpotensi melanggar kewenangan Raja dalam menggunakan diskresinya.

Pemimpin Oposisi Hamzah Zainuddin mengatakan dalam konferensi pers pada Selasa (3/3) bahwa pemerintah tidak dapat menyalahkan mereka atas hasil pemungutan suara tersebut.

"Kamu memiliki mayoritas, 154 anggota parlemen mendukung pemerintah. Jika kamu ingin memastikan RUU itu lolos, maka pastikan dua pertiga dari mereka hadir untuk memberikan suara. Hubungi mereka satu per satu jika perlu."

"Jika seorang anggota parlemen terjebak kemacetan, kita bisa mengirim catatan kepada menteri untuk meminta perpanjangan pidato penutup, karena beberapa masih dalam perjalanan. Aku ingin menasihati pemerintah untuk belajar dari ini agar persoalan seperti ini tidak muncul lagi," katanya, menurut laporan The Star.

Pemimpin oposisi Hamzah Zainudin (Foto: Facebook/Hamzah Zainudin)

KEMBALI MENYUSUN STRATEGI

Kepada CNA, para pengamat menilai pemerintah Malaysia mungkin sudah mengambil pelajaran dari kekacauan yang terjadi pada Senin lalu, sehingga memutuskan untuk menunda RUU mengenai pemisahan peran jaksa agung dan jaksa penuntut umum.

Bahkan sebelum RUU tersebut diajukan, 10 anggota parlemen dari Parti Keadilan Rakyat (PKR) yang dipimpin mantan menteri ekonomi Rafizi Ramli telah mengancam akan menahan dukungan mereka karena menilai draf RUU saat ini belum menyediakan "checks and balances" yang memadai.

Pada Selasa, menteri hukum de facto Azalina Othman Said mengusulkan agar RUU pemisahan kekuasaan tersebut dirujuk ke komite khusus bipartisan yang baru dibentuk untuk ditelaah lebih lanjut.

Azalina mengatakan bahwa komite bipartisan beranggotakan 12 orang tersebut akan melakukan penelaahan secara ketat terhadap RUU itu, dengan fokus khusus pada mekanisme akuntabilitas bagi jaksa penuntut umum. Komite tersebut diperkirakan akan merekomendasikan amendemen yang diperlukan dalam jangka waktu tiga bulan.

Hisomuddin menilai bahwa penundaan tersebut menegaskan perlunya konsultasi yang lebih luas dan lebih intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ia mengatakan bahwa RUU reformasi kelembagaan, khususnya yang menyentuh independensi penuntutan, membutuhkan keterlibatan yang inklusif dengan lembaga hukum, kelompok masyarakat sipil, anggota parlemen oposisi, serta para pakar hukum tata negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, politisi dari kedua kubu politik serta tokoh senior dalam komunitas hukum Malaysia sudah menyerukan pemisahan peran, antara jaksa agung sebagai penasihat hukum pemerintah dan sebagai jaksa penuntut umum. Seruan itu muncul karena adanya persepsi konflik kepentingan yang melekat pada kedua peran tersebut.

Sementara itu, terkait RUU pembatasan masa jabatan perdana menteri yang gagal disahkan, Syaza menilai bahwa upaya tersebut masih dapat diselamatkan karena hanya kekurangan dua suara.

"Pemerintah perlu melanjutkan negosiasi karena konsensus untuk amendemen seperti ini sangat penting. Kita tidak ingin muncul narasi bahwa hal ini dipaksakan," katanya.

Pemerintah Malaysia, dalam beberapa kesempatan, memang pernah dituduh oleh organisasi masyarakat sipil mempercepat pembahasan RUU tanpa konsultasi yang memadai.

Untuk saat ini, secara teknis pemerintah tidak dapat mengajukan kembali RUU pembatasan masa jabatan perdana menteri dalam bentuk yang sama hingga sisa tahun ini.

Berdasarkan tata tertib parlemen Malaysia, sebuah RUU yang ditolak tidak dapat diajukan kembali dalam sesi parlemen yang sama kecuali jika mengalami perubahan yang signifikan.

Sesi parlemen merupakan siklus tahunan parlemen yang dimulai dengan upacara pembukaan oleh Raja dan berlangsung melalui beberapa bulan sidang hingga secara resmi ditutup untuk memberi jalan bagi siklus tahun berikutnya.

Pengacara hukum tata negara Joshua Wu mengatakan kepada CNA bahwa secara teori pemerintah dapat melewati larangan tersebut dengan mengusulkan penangguhan tata tertib parlemen, sehingga memungkinkan RUU tersebut diajukan kembali bahkan dalam sesi yang sama.

"Jika itu terjadi, maka secara teori pemerintah dapat mengajukan kembali RUU tersebut dalam sesi parlemen saat ini. Misalnya dalam sidang kedua yang akan berlangsung dari Juni hingga Juli atau sidang ketiga dari Oktober hingga Desember, sesuai kalender Dewan Rakyat," katanya.

Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil, yang juga merupakan juru bicara pemerintah,  mengatakan pada Rabu (4/3) bahwa mosi untuk mengajukan kembali RUU tersebut akan diajukan pada Juni 2026.

Fahmi mengatakan Wakil Perdana Menteri Fadillah Yusof, yang juga menjabat sebagai chief whip pemerintah, telah memberi pengarahan kepada kabinet mengenai delapan anggota parlemen yang tidak hadir dalam pemungutan suara.

"Hanya dua di antara mereka yang telah menyerahkan penjelasan tertulis kepada chief whip. Kami masih menunggu enam lainnya," kata Fahmi seperti dikutip The Edge.

PEMERINTAH MALAYSIA MASIH PEGANG KENDALI

Meski pemerintahan PM Anwar Ibrahim mengalami pukulan telak dalam proses legislasi, para pengamat politik menilai dampaknya tidak perlu dibesar-besarkan.

Hisomuddin mengatakan pemerintah Malaysia tetap utuh, masih menguasai parlemen, dan terus menjalankan pemerintahan.

"Peristiwa ini menyoroti kompleksitas politik koalisi di parlemen yang terfragmentasi, bukan menandakan ketidakstabilan yang akan segera terjadi," katanya.

Hisomuddin menambahkan bahwa ia tidak yakin kemunduran tersebut akan berdampak besar bagi Anwar Ibrahim. Namun, peristiwa ini menjadi titik penting bagi perdana menteri untuk menyempurnakan strategi penghitungan dukungan di parlemen guna mengamankan dukungan ke depan.

Sejalan dengan itu, Syaza mengatakan bahwa Anwar masih mendapat mayoritas dukungan di parlemen.

"Tidak ada gelombang pembelotan. Tidak ada koalisi yang runtuh. Tidak ada mosi tidak percaya," katanya, sembari menambahkan bahwa ke depan Anwar perlu mengendalikan narasi dan mengakui bahwa "reformasi memang sulit dilakukan".

"Itulah sebabnya prosesnya membutuhkan waktu. Ia juga bisa memfokuskan diri pada satu reformasi utama, alih-alih mendorong banyak reformasi sekaligus. Bangun konsensus di sana terlebih dahulu."

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan