Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Asia

Presiden Korsel Yoon dibebaskan, persidangan berlanjut setelah pengadilan membatalkan penahanan

Presiden Korsel Yoon dibebaskan, persidangan berlanjut setelah pengadilan membatalkan penahanan

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol memberi isyarat di luar pusat penahanan Seoul setelah dibebaskan, di Uiwang, Korea Selatan, 8 Maret 2025. (REUTERS/Kim Hong-ji)

09 Mar 2025 12:26PM (Diperbarui: 09 Mar 2025 12:32PM)

SEOUL: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol keluar dari pusat penahanan pada Sabtu (8/3) setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penangkapan pemimpin yang dimakzulkan tersebut.

Yoon, 64 tahun, tetap diskors dari tugasnya, dan persidangan pidana dan pemakzulannya terus berlanjut atas pemberlakuan darurat militer yang tidak lama berlaku pada 3 Desember.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan Yoon pada hari Jumat, dengan alasan waktu dakwaan dan pertanyaan tentang legalitas proses investigasi.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum," kata Yoon dalam sebuah pernyataan.

Saat meninggalkan fasilitas itu, Yoon yang santai dan tersenyum, mengenakan setelan jas gelap tanpa dasi dan rambutnya yang sedikit beruban, keluar dari mobilnya, melambaikan tangan, mengangkat tinjunya, dan membungkuk kepada para pendukung yang bersorak-sorai sambil melambaikan bendera Korea Selatan dan AS.

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol membungkuk di luar pusat penahanan Seoul setelah dibebaskan, di Uiwang, Korea Selatan, 8 Maret 2025. (REUTERS/Kim Hong-ji)

Pengacaranya mengatakan keputusan pengadilan "menegaskan bahwa penahanan presiden bermasalah baik dalam aspek prosedural maupun substantif", menyebut putusan itu sebagai "awal dari perjalanan untuk memulihkan supremasi hukum".

Pada hari Jumat, Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan Yoon membuka jalan bagi pembebasannya dari penjara.

Dalam sebuah pernyataan pengadilan itu mengatakan putusannya didasarkan pada waktu dakwaan yang dikeluarkan setelah masa penahanan awal berakhir, dan mencatat "pertanyaan tentang legalitas" proses investigasi yang melibatkan dua lembaga terpisah.

Pengacara presiden yang diskors telah mengajukan permintaan untuk membatalkan penangkapannya bulan lalu, dengan alasan penahanannya melanggar hukum karena jaksa penuntut menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.

Yoon ditangkap pada pertengahan Januari atas tuduhan pemberontakan atas penerapan darurat militer yang singkat.
 

Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.

Source: AGENCIES/CNA/ih

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan