Skip to main content
Iklan

Asia

Iming-iming tiket konser Taylor Swift hingga liburan murah, perempuan ini tipu 33 korban di Singapura

Skema Ponzi yang dijalankan perempuan asal Indonesia ini membuat para korban tertipu hingga Rp27 miliar, beberapa di antara korban pernah berkencan dengannya. 

Iming-iming tiket konser Taylor Swift hingga liburan murah, perempuan ini tipu 33 korban di Singapura

Penampilan Taylor Swift dalam salah satu tur konsernya. (Foto: Instagram/taylorswift)

SINGAPURA: Selama 17 bulan, seorang perempuan asal Indonesia menjalankan skema Ponzi yang menipu 33 korban hingga hampir US$1,56 juta (Rp27 miliar) dengan menawarkan tiket pesawat, kapal pesiar, hotel, dan tiket konser Taylor Swift dengan harga murah. Ia juga menawarkan kesempatan untuk "berinvestasi" dalam "bisnis travel" miliknya.

Jaringan penipuan tersebut akhirnya terbongkar ketika dana dari korban dan investor baru mulai habis, membuatnya tidak mampu membayar investor yang lebih dulu menanamkan uang.

Nila Anggraini Citra Sejati, perempuan Indonesia berusia 32 tahun yang berada di Singapura dengan employment pass atau izin kerja, dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara pada Rabu (12/8).

Ia mengaku bersalah atas 11 dakwaan, yang sebagian besar terkait penipuan. Sebanyak 28 dakwaan lainnya turut dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman.

KASUS PENIPUAN SKEMA PONZI

Nila merancang skema penipuan yang rumit dengan memanfaatkan bisnis pemesanan perjalanan miliknya, Argo Sejati Corporation dan Paul Sejati Corporation, menurut fakta di pengadilan.

Sejak sekitar Agustus 2023, ia menjalankan dua jenis penipuan. Modus pertama adalah penipuan e-commerce yang memancing korban dengan janji pemesanan berbagai paket perjalanan dengan harga diskon.

Para korban percaya bahwa mereka bisa membeli tiket pesawat, kapal pesiar, hotel, dan tiket konser Taylor Swift dengan harga yang lebih murah.

Nila menggunakan sejumlah taktik untuk membuat bisnis tersebut terlihat meyakinkan. Dalam beberapa kasus, ia benar-benar memenuhi pesanan awal para pelanggan.

Dalam kasus lain, ia membuat reservasi asli tetapi tidak melakukan pembayaran penuh sehingga pemesanan tersebut akhirnya dibatalkan.

Ia juga membeli tiket palsu yang dilengkapi nomor referensi pemesanan fiktif untuk diberikan kepada para pelanggannya seolah-olah tiket tersebut asli.

Modus penipuan kedua menawarkan kesempatan investasi di perusahaan miliknya dengan menjanjikan imbal hasil tinggi hingga 80 sampai 90 persen.

Nila mengklaim bisa mendapatkan dan menjual tiket pesawat dengan harga diskon melalui kesepakatan komersial.

Nila mempekerjakan sedikitnya empat orang untuk mempromosikan bisnisnya. Mereka tidak mengetahui sifat sebenarnya dari skema penipuan tersebut.

Korban Nila berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelanggan travel biasa, orang-orang yang ingin menonton konser Taylor Swift, laki-laki yang pernah berkencan dengannya, hingga teman-temannya dan pasangan mereka.

Ia menggunakan dana baru yang diterima dari pelanggan dan investor berikutnya untuk melakukan pemesanan asli bagi pelanggan sebelumnya serta membayar investor yang lebih dulu bergabung. Ia juga menggunakan uang tersebut untuk melunasi utang pribadinya dan membeli barang-barang mewah.

Seiring skema tersebut semakin besar, Nila tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya maupun mempertahankan kebohongan tersebut. Sebagian besar korban tidak mendapatkan kembali uang mereka.

Para korban penipuan e-commerce harus membeli tiket atau melakukan pemesanan pengganti dengan harga yang lebih mahal, sementara korban investasi harus menanggung utang kartu kredit.

Jaksa menuntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara dengan mengatakan bahwa Nila telah menipu para korban melalui sebuah operasi penipuan yang dirancang secara rumit.

Nila juga melakukan tindak pidana ketika sedang bebas dengan jaminan, yang menunjukkan bahwa ia terus melakukan penipuan.

Lima korban hadir di pengadilan dan tiga di antaranya ingin menyampaikan pernyataan di hadapan pengadilan.

Seorang korban laki-laki mengungkapkan, tindak pidana itu menimbulkan berbagai "tekanan emosional" yang memengaruhi kehidupan pribadinya.

Ia mengaku terlilit utang dan sudah mencairkan aset yang dikumpulkannya selama 15 tahun bekerja, tetapi masih memiliki utang yang harus dibayar.

Hakim menyoroti bagaimana Nila menjerat banyak korban dan menyebabkan kerugian besar melalui skema Ponzi yang dijalankannya secara terus-menerus, yang sejak awal memang tidak mungkin bisa bertahan.

Menurut hakim, hukuman yang dijatuhkan harus cukup berat untuk mencerminkan kerugian yang disebabkan Nila terhadap para korbannya, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ps(ar)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan