Skip to main content
Iklan

Asia

19 orang di Bandung didakwa menjual 34 bayi, 10 di antaranya dikirim ke Singapura

Sepuluh bayi tersebut dijual hingga S$18.000 (US$14.000) per bayi dan merupakan bagian dari setidaknya 34 bayi yang diduga diperdagangkan oleh para terdakwa.

19 orang di Bandung didakwa menjual 34 bayi, 10 di antaranya dikirim ke Singapura

Para terdakwa dalam kasus perdagangan bayi sedang digiring keluar dari sel tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 7 April 2026. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

BANDUNG: Setidaknya 34 bayi diduga diperdagangkan oleh sindikat perdagangan bayi Indonesia, termasuk sedikitnya 10 bayi yang dibawa ke Singapura dan dijual hingga S$18.000 (Rp240 juta) per anak.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (7/4). Para terdakwa—terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki—kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas peran mereka dalam sindikat tersebut.

Menurut jaksa penuntut umum, para bayi tersebut diperdagangkan ke Singapura antara tahun 2023 hingga 2025.

Kasus ini bermula sekitar tahun 2023 ketika salah satu terdakwa, Lie Siu Luan alias Lily, berhubungan dengan seorang warga Singapura bernama Petter, yang meminta Lily mencarikan bayi untuk diadopsi.

Warga Singapura tersebut, yang identitas lengkapnya tidak disebutkan dalam dakwaan, meminta Lily “mencarikan orangtua palsu bagi bayi-bayi tersebut” dan membuat mereka menandatangani “Form ACA-2” di hadapan notaris Indonesia. Formulir tersebut adalah dokumen persetujuan adopsi berdasarkan Undang-Undang Adopsi Anak Singapura (Adoption of Children Act/ACA) 2022.

Lie Siu Luan, yang juga dikenal sebagai Lily, salah satu terdakwa dalam kasus perdagangan bayi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

“(Para terdakwa) kemudian diminta menyiapkan dokumen berupa akta kelahiran, kartu identitas, kartu keluarga, dan paspor,” kata salah satu jaksa, Billie Andrian. Dokumen-dokumen ini, menurut jaksa, dibuat menggunakan identitas dan informasi palsu.

Lily diduga menginstruksikan beberapa terdakwa “untuk mencari bayi yang dapat mereka jual dengan kedok adopsi”. Para perekrut kemudian menjelajahi media sosial dan bergabung dengan berbagai grup adopsi daring untuk mencari orangtua yang ingin menyerahkan bayi mereka.

Untuk menarik minat, para perekrut diduga memberikan uang antara Rp9 juta hingga Rp15 juta kepada para orangtua.

“Jumlah bayi yang berhasil direkrut oleh para terdakwa mencapai 34,” kata Billie.

Semua bayi tersebut berasal dari wilayah Bandung, Jawa Barat.

Menurut dokumen pengadilan, bayi-bayi itu kemudian ditawarkan kepada warga Singapura bernama Petter, yang selanjutnya mencari pasangan di Singapura yang bersedia mengadopsi mereka.

Sindikat tersebut juga diduga merekrut orangtua atau wali palsu jika calon pengadopsi dari Singapura ingin melakukan panggilan video.

Menurut dokumen pengadilan, dokumen adopsi Singapura untuk setidaknya 10 bayi disiapkan menggunakan identitas palsu dan akta kelahiran yang dipalsukan.

Sepuluh bayi tersebut masuk ke Singapura antara tahun 2023 hingga 2025, diduga dibawa oleh lima terdakwa yang berpura-pura sebagai orangtua kandung atau wali mereka.

Jaksa utama dalam kasus ini, Sukanda, sebelumnya mengatakan bahwa bayi yang tidak berhasil dijual ke Singapura diduga dijual kepada orangtua di Indonesia.

“Yang tidak memiliki pembeli diserahkan ke panti asuhan,” kata Sukanda pekan lalu.

Kesembilan belas terdakwa—berusia antara 26 hingga 70 tahun—menghadapi dakwaan yang sama: merekrut, membawa, atau menyembunyikan seseorang untuk tujuan eksploitasi berdasarkan KUHP Indonesia, serta memperdagangkan warga Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Para terdakwa dalam kasus perdagangan bayi sedang digiring keluar dari sel tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 7 April 2026. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Pengacara Lily, Sendi Sanjaya, mengatakan, kliennya hanya membantu orangtua yang ingin mengadopsi bayi “atas dasar kebaikan”. Lily sebelumnya dituduh polisi sebagai pemimpin sindikat.

“Kami menolak anggapan bahwa dia adalah agen atau perantara, apalagi dalang dari suatu kejahatan,” ujar pengacara tersebut. “Kami akan membuktikan bahwa sebagian dakwaan tidak berdasarkan fakta.”

Sidang seharusnya dimulai pekan lalu, tetapi ditunda selama seminggu setelah hakim memberikan waktu tambahan bagi beberapa terdakwa untuk menunjuk pengacara.

Pada sidang pekan lalu, hanya empat dari 19 terdakwa yang didampingi pengacara. Pada Selasa kemarin, delapan terdakwa menunjuk pengacara sendiri, sementara sisanya didampingi pengacara yang ditunjuk pengadilan.

Pengadilan akan mulai mendengarkan kesaksian saksi pada 14 April.

Para anggota sindikat diduga ditangkap pada pertengahan Juli tahun lalu dalam serangkaian penggerebekan yang hampir bersamaan di Bandung—asal bayi-bayi tersebut—serta di Jakarta dan Pontianak tempat bayi-bayi itu ditampung sementara di rumah aman saat transit.

Dua tersangka tambahan masih dalam penyelidikan polisi dan belum disidangkan, sementara tiga anggota sindikat lainnya masih buron, menurut Kepala Bidang humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Lie Siu Luan, salah satu terdakwa dalam kasus perdagangan bayi, sedang berbincang dengan pengacaranya, Sendi Sanjaya, setelah sidang pada 7 April 2026. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Kasus ini menjadi sorotan di Indonesia dan Singapura.

Di Indonesia, banyak ibu hamil kesulitan membiayai perawatan kehamilan serta biaya persalinan dan membesarkan anak.

Para ahli mengatakan kepada CNA bahwa meskipun kemiskinan menjadi pendorong utama praktik ini, masalah tersebut diperparah oleh stigma sosial terhadap aborsi serta kurangnya pemahaman tentang proses adopsi yang legal.

Media sosial juga memperlancar praktik ini, memungkinkan anggota sindikat terhubung langsung dengan calon ibu kandung dan calon pengadopsi lintas provinsi bahkan lintas negara.

Menteri Pembangunan Sosial dan Keluarga Singapura, Masagos Zulkifli, mengatakan pada Februari bahwa lembaga terkait bekerja sama erat dengan otoritas Indonesia.

“Ketika fakta sudah lebih jelas, Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga akan meninjau apakah proses adopsi yang ada perlu diperkuat,” katanya dalam jawaban tertulis di parlemen.

Pada Januari, Menteri Negara untuk Pembangunan Sosial dan Keluarga Singapura, Goh Pei Ming, mengatakan negaranya bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memastikan semua adopsi lintas negara memenuhi persyaratan hukum yang ketat, baik di dalam negeri maupun di negara asal bayi.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ar(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan