Skip to main content
Iklan

Asia

Pembunuhan dan perbudakan di laut: Rencana amandemen UU perikanan Thailand mengancam awak kapal

Pada 2015, Thailand memperketat undang-undang perikanan mereka, menguntungkan para nelayan tradisional. Namun industri perikanan besar menganggap UU ini sebagai penghambat bisnis.

Pembunuhan dan perbudakan di laut: Rencana amandemen UU perikanan Thailand mengancam awak kapal

Pekerja migran Myanmar di atas kapal nelayan di Thailand selatan. (Foto: Pichayada Promchertchoo)

BANGKOK: Parlemen Thailand mengajukan amandemen atas undang-undang perikanan yang akan melemahkan hukuman bagi penangkapan ikan ilegal dan perlindungan terhadap pekerja. Para penentang mengatakan, amandemen itu mengancam kemajuan di sektor perikanan Thailand dan perdagangan ikan yang bernilai miliaran dolar.

Amandemen tersebut mencakup pengurangan hukuman bagi penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU), deregulasi alat tangkap yang merusak seperti jaring pukat, memperbolehkan kembali praktik pemindahan muatan di laut, dan pelonggaran peraturan penangkapan spesies laut yang dilindungi.

Hukuman penjara akan dihapuskan untuk semua pelanggaran IUU dan beberapa jenis denda dapat dikurangi hingga 98 persen jika UU ini diamandemen. Sebagai contoh, denda maksimum untuk penangkapan ikan di kawasan konservasi laut bisa dikurangi dari yang saat ini sekitar US$825.000 menjadi hanya US$13.750.

Pasal perlindungan tenaga kerja migran di laut juga terancam dihapuskan.

Dalam rancangan amandemen, dicantumkan soal memperbolehkan kembali pemindahan awak di atas laut dan menghapuskan persyaratan bagi kapal untuk menyerahkan daftar nama awak sebelum meninggalkan pelabuhan. Klausul ini memicu kekhawatiran mengenai keselamatan pekerja dan akan meningkatkan risiko perdagangan manusia.

Saat ini parlemen Thailand tengah menggodok amandemen UU tersebut yang didukung oleh anggota dewan dari berbagai partai politik berbeda, baik dari kubu pemerintah dan oposisi.

Beberapa partai politik dan anggota kabinet Thailand memang mengajukan amandemen yang berbeda dan masih dirundingkan, namun mereka sepakat bahwa UU saat ini terlalu ketat bagi industri penangkapan ikan komersial.

"Hal yang disepakati partai politik dalam undang-undang ini adalah soal hukuman, yang menurut kami berlebihan," kata Woraphop Viriyaroj, anggota parlemen dari Partai Pergerakan Maju dan wakil ketua komisi untuk rancangan amandemen Undang-Undang Perikanan.

"Mengamandemen undang-undang ini bukan berarti kami membatalkan semuanya dan mengembalikannya seperti semula," kata dia.

Kami menyadari saat itu ada masalah pada sektor perikanan dan para pekerja di dalamnya, tidak ada yang ingin kembali ke masa itu lagi. Tapi saat ini, undang-undang tersebut tidak fleksibel."

KARTU KUNING DAN PERMAINAN POLITIK

Undang-undang perikanan Thailand yang ada saat ini telah diberlakukan sejak 2015 di masa pemerintahan junta. Industri perikanan komersial di Thailand merasa undang-undang itu tidak adil dan mencederai kelangsungan bisnis mereka.

Para nelayan dengan hasil tangkapan mereka di pelabuhan Samut Sakhon, Thailand. (Foto file: Reuters/Jorge Silva)

Thailand harus memperketat undang-undang tersebut setelah dijatuhi "kartu kuning" oleh Uni Eropa (UE) pada 2015 karena dianggap gagal dalam mengatasi penangkapan ikan ilegal. Ketika itu, ekspor makanan laut Thailand terancam dilarang masuk Eropa.

Kartu kuning dari UE adalah peringatan resmi bagi negara-negara untuk melakukan pembenahan dalam hal tertentu. Jika peringatan diabaikan, maka UE akan menjatuhkan kartu merah, yang berarti larangan ekspor ke wilayah-wilayah Benua Biru. Setelah melakukan pengetatan UU, Thailand berhasil dikeluarkan dari daftar negara kartu kuning UE pada 2019.

Pada 2014, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat juga memberikan Thailand ranking tiga, atau yang terendah, dalam laporan kasus perdagangan manusia.

Setelah UU perikanan diterapkan pada 2015, Asosiasi Perikanan Nasional Thailand (NFAT) melakukan lobi-lobi ketat. NFAT terdiri dari 58 perusahaan penangkap ikan di 22 provinsi Thailand.

Presiden NFAT, Mongkol Sukcharoenkana, mengatakan bahwa regulasi itu terlalu ketat, membuat industri perikanan mengalami penurunan laba dan kesulitan mendapat tenaga kerja.

"Pemerintah junta menerjemahkan regulasi IUU secara luas dan menerapkannya dengan ketat sampai-sampai mustahil industri perikanan berbisnis," kata dia kepada CNA.

Soal ancaman sanksi dari UE, dia tidak terlalu memusingkannya. Menurut Mongkol, pengiriman ke Eropa dari Thailand hanya 5 persen dari total ekspor per tahunnya.

"AS dan UE harus mengetahui bahwa kami tengah menggodok RUU amandemen ini di parlemen, dan mereka harus mendukungnya."

SEBUAH KEMUNDURAN

Beberapa perusahaan boga bahari global dan organisasi non-pemerintahan telah menyurati Perdana Menteri Srettha Thavisin. Mereka khawatir amandemen akan melemahkan regulasi sehingga merusak citra Thailand dan kelangsungan sektor perikanan dalam jangka panjang.

Dominic Thomson, wakil direktur Environmental Justice Foundation (EJF) di Asia Tenggara, mengatakan adanya perubahan drastis akan membuat mitra ekspor penting akan menimbang ulang kerja sama dengan industri makanan laut Thailand.

Peneliti EJF menemukan bahwa 60 persen ekspor makanan laut Thailand yang bernilai USD3,33 miliar per tahun - di antaranya ke UE, AS, Australia dan Jepang - akan menjadi target sanksi internasional jika amandemen UU perikanan diberlakukan. 

"Mengapa Thailand mengambil sikap ekstrem dengan tiba-tiba berbalik arah terhadap komitmen internasional serta upaya-upaya baik yang telah mereka lakukan sebelumnya dalam hal reformasi perikanan?" kata Thomson.

"Karena jika mereka benar-benar melakukannya dan menggagalkan reformasi (perikanan), maka seluruh proses yang telah berlangsung akan gagal, baik dari segi lingkungan maupun hak asasi manusia."

Setelah diberlakukan UU perikanan oleh junta Thailand, berbagai laporan eksploitasi dan kerja paksa di industri ini masih juga muncul. Rata-rata, lebih dari 100 pekerja meninggal dunia di laut setiap tahunnya.

"Bekerja di perahu adalah profesi yang mempertaruhkan nyawa dan para pekerjanya harus dilindungi oleh hukum," kata Patima Tungpuchayakul, pendiri Labour Protection Network (LPN), organisasi yang memperjuangkan hak-hak pekerja migran di Thailand.

"Saya rasa hukumannya harus lebih berat. Hal ini dapat mencegah para pengusaha melakukan kesalahan dan mendorong mereka beroperasi secara legal, bukannya menganggap para pekerja ini sebagai budak di era modern," lanjut Patima.

Thailand baru saja menggelar pemilu tahun lalu. Thomson mengatakan, di masa pemilu para pelaku bisnis perikanan komersial memberikan dukungan mereka kepada partai-partai politik, tujuannya agar anggota dewan nanti mengamandemen UU perikanan.

Partai politik, kata dia, kemudian memanfaatkan harapan tersebut mendapatkan suara. "Mereka melihat sektor perikanan komersial, dalam hal basis pemilih, sangat lokal. Sektor ini kuat sekali dalam menyumbang kemenangan suara di sebuah provinsi."

Ada dukungan yang hampir bulat untuk sektor perikanan komersial di parlemen, kata Thomson.

Pada Februari lalu, voting untuk amandemen UU perikanan mendapat dukungan penuh 416-0 di parlemen dalam pembahasan pertama. Reuters memberitakan, parlemen Thailand saat ini tengah mengkaji delapan RUU yang telah disepakati untuk mengajukan satu RUU baru untuk amandemen.

PERTUMBUHAN KEMBALI INDUSTRI PERIKANAN THAILAND

Industri perikanan Thailand telah lama melewati masa jayanya. Sejak tahun 1960-an, banyak kapal pukat melakukan penangkapan ikan komersial di perairan Thailand.

NFAT menganggap perubahan regulasi pada 2015 terlalu memihak nelayan tradisional skala kecil yang bisa menangkap ikan dekat bibir pantai. Sementara kapal pukat industri dibatasi dan diawasi karena dianggap bisa merusak lingkungan.

Para pekerja migran mengumpulkan ikan di sebuah kapal nelayan Thailand tempat mereka bekerja di Sattahip, provinsi Rayong. (Foto file: AFP/Nicolas Asfouri)

Undang-undang tersebut membuat para nelayan komersial kesulitan memasuki kawasan eksklusi dekat pesisir dan wilayah yang dilindungi, agar tidak menganggu lokasi pembibitan dan menjaga regenerasi populasi ikan.

NFAT mengatakan undang-undang itu membuat jumlah tangkapan ikan mereka menurun dan harganya juga anjlok. Namun penelitian EJF justru menunjukkan sebaliknya.

EJF menemukan bahwa berdasarkan data hasil tangkapan berdasarkan tonase dan nilai milik Departemen Perikanan Thailand, tangkapan laut dari berbagai spesies yang didaratkan kapal berbendera Thailand naik rata-rata 48 persen antara 2014 dan 2022.

Wilayah penangkapan ikan yang penting juga sedikit demi sedikit mulai mengalami pemulihan jumlah populasi ikan.

Pada 2017, penangkapan ikan di Laut Andaman dan Teluk Thailand mencapai titik terendah dalam puluhan tahun.

Data Kementerian Perikanan Thailand menunjukkan bahwa hasil tangkapan per satuan upaya (CPUE), yang mengukur seberapa sehat pasokan ikan dan berapa kilogram ikan yang bisa ditangkap per jamnya di sebuah kawasan, turun 96 persen di Teluk Thailand dan 86 persen di Andaman antara 1961 dan 2017. 

Per 2022, pengukuran di dua perairan itu telah pulih 80 persen di Teluk Thailand dan 40 persen di Andaman.

Thomson mengatakan, masih terlalu dini untuk membatalkan UU yang telah memberikan dampak baik bagi lingkungan. Undang-undang perikanan saat ini, kata dia, terbukti telah meningkatkan produktivitas ikan di zona eksklusi dan hasil tangkapan nelayan tradisional.

Bulan lalu, 18 asosiasi nelayan tradisional menyuarakan kekhawatiran akan rencana amandemen UU perikanan di parlemen Thailand. Menurut mereka, amandemen akan membuat kapal-kapal komersial bisa masuk ke kawasan konservasi.

Sayangnya, kelompok nelayan tradisional ini masih kurang terwakili dalam komisi perumus RUU, tidak ada juga perwakilan dari kelompok-kelompok lingkungan atau buruh di dalamnya.

MELEMAHKAN PERLINDUNGAN PEKERJA

Industri perikanan Thailand memang masih menjadi bisnis yang paling berbahaya. Namun demikian, kelompok pembela hak pekerja dan hak asasi manusia mengatakan kondisinya telah membaik dalam beberapa tahun terakhir. Dengan regulasi yang sudah ada, operator di industri ini harus mendaftarkan para pekerjanya dan memberikan mereka kompensasi yang layak.

"Situasi kapalnya sekarang lebih baik, pekerjanya tercatat secara hukum dan mereka merasa dianggap dan dilindungi," kata Patima.

Saat ini, lima dari delapan RUU yang diajukan memuat soal diperbolehkannya kembali pemindahan awak kapal di atas laut, serta menghapus persyaratan adanya daftar nama awak kapal. Di masa lalu, praktik ini telah menyebabkan pelanggarah HAM yang sulit terdeteksi.

Partai Pergerakan Maju adalah satu-satunya partai di parlemen Thailand yang ingin mencabut persyaratan bagi para pekerja migran untuk membawa buku pelaut, sebuah dokumen yang mengizinkan mereka bekerja di atas kapal.

NFAT mengatakan bahwa proses perekrutan dan pemeliharaan awak kapal terlalu rumit dan mahal, dan harus ada pemisahan antara peraturan ketenagakerjaan dengan undang-undang perikanan.

"Saya pikir kita perlu memisahkan peraturan tersebut karena IUU adalah tentang bagaimana kita mengelola kapal dan perlindungan lingkungan, tetapi soal tenaga kerja adalah masalah yang sama sekali berbeda," kata Mongkol.

Woraphop setuju, dengan mengatakan bahwa undang-undang ketenagakerjaan Thailand saat ini sudah cukup mencakup masalah-masalah perikanan.

Tetapi menanggalkan perlindungan terhadap pekerja akan menjadi bencana, kata Thomson.

Jika mekanisme transparansi yang dirancang untuk mencegah pembunuhan dan perbudakan di atas laut ditanggalkan, maka pelanggaran ketenagakerjaan dan eksploitasi tenaga kerja akan lebih berisiko terjadi di sektor perikanan."

EJF dan jaringan organisasi lainnya menyerukan agar pemerintah lebih banyak berinvestasi pada pelatihan dan kesejahteraan pekerja. Hal ini akan membuat industri perikanan di Thailand lebih menarik dan tidak terlalu buruk di mata masyarakat internasional, terutama Myanmar, Kamboja dan Laos yang warganya banyak dipekerjakan di laut.

Rancangan undang-undang baru ini masih harus difinalisasi dan disahkan oleh kedua majelis di parlemen Thailand. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan.

Source: CNA/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan