Pelaksana Tugas Presiden Han Duck Soo dimakzulkan, krisis politik Korsel memburuk
Deputi Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Choi Sang Mok menggantikan Han sebagai Plt Presiden, menjadikannya orang ketiga yang memimpin Negeri Ginseng dalam rentang waktu hanya 13 hari.
SEOUL: Krisis politik yang sedang melanda Korea Selatan (Korsel) semakin memburuk setelah parlemen memakzulkan Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Han Duck Soo, Jumat sore (27/12).
Mengutip The Korea Herald, pemakzulan yang diinisiasi oleh partai oposisi Partai Demokrat itu berhasil melengserkan politisi berusia 75 tahun itu setelah mendapat dukungan dari 192 anggota parlemen, melebihi syarat 151 suara yang diperlukan.
108 Parlementarian dari partai berkuasa Partai Kekuatan Rakyat (PPP) memboikot proses pemungutan suara.
Deputi Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Choi Sang Mok menggantikan Han sebagai Plt Presiden, menjadikannya orang ketiga yang memimpin Negeri Ginseng dalam rentang waktu hanya 13 hari.
Perdana Menteri Han yang menjabat sebagai Plt Presiden menggantikan Presiden Yoon Suk Yeol yang di-impeach 14 Desember lalu dimakzulkan dengan lima alasan, di antaranya penolakan menyetujui UU penyelidikan khusus terhadap Yoon dan istrinya, penolakan menyetujui tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah disetujui parlemen, dan keterlibatan dalam deklarasi darurat militer Yoon.
Pemakzulan Plt Presiden ini adalah yang pertama dalam sejarah Korsel terhadap pemimpin sementara.
PERSETERUAN MENGENAI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
Ketegangan politik antara Han dan parlemen sepanjang pekan Natal ini mencapai klimaks setelah ia menolak menyetujui tiga hakim MK.
Sebelumnya ia membuat berang oposisi karena menolak penunjukan jaksa khusus untuk menginvestigasi Yoon dan Ibu Negara Kim Keon Hee yang diterpa serangkaian skandal.
Partai Demokrat sempat mengancam akan mengajukan mosi pemakzulan namun kemudian membatalkannya untuk menjaga stabilitas politik dan ekonomi yang sedang terguncang.
Namun, partai berideologi liberal itu akhirnya memutuskan menggelar sidang pemakzulan setelah Han menolak melantik tiga hakim konstitusi.
Tiga hakim tersebut dinominasikan untuk mengisi kursi yang kosong di Mahkamah Konstitusi.
Menurut konstitusi Korea Selatan, setidaknya enam dari sembilan hakim konstitusi harus mencapai kesepakatan sepakat untuk mensahkan pemakzulan presiden.
Dengan tiga posisi hakim konstitusi yang kosong, seluruh hakim harus satu suara untuk menentukan nasib Yoon.
Partai Demokrat kemudian memutuskan bergerak untuk segera mengisi kekosongan tiga posisi itu.
Namun Han menolak menyetujui dengan alasan dia tidak memiliki wewenang sebagai pelaksana tugas untuk mengisi kursi hakim MK.
Dia juga menilai pengangkatan hakim harusnya dilakukan setelah PPP dan Partai Demokrat mencapai konsensus bipartisan mengenai siapa yang akan dinominasikan.
Prahara politik ini memperuncing kemelut dan ketegangan politik terburuk Korsel dalam beberapa dekade terakhir yang diawali oleh keputusan mengejutkan Yoon mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember lalu.
Kekuasaan Yoon sendiri telah dilucuti dan dia dinonaktifkan setelah pemakzulannya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.