Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Asia

Jalani proses ekstradisi Singapura, Paulus Tannos mengeluh dada nyeri, dibawa ke RS

Paulus Tannos, yang dicari di Indonesia atas dugaan korupsi proyek e-KTP, telah mengajukan permohonan jaminan di pengadilan Singapura.

SINGAPURA: Pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, akan terus ditahan di Singapura sambil menunggu laporan medis dari pihak penjara.

Kasus korupsi itu disebut telah menyebabkan kerugian Indonesia sekitar Rp2,3 triliun.

Pada Kamis (13/3) pengadilan menyatakan bahwa kuasa hukum Paulus telah mengajukan permohonan jaminan beserta dokumen pendukung yang merincikan kondisi medis Paulus.

Paulus, yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po, telah tinggal di Singapura sejak 2017. Ia berstatus penduduk tetap di Singapura dan memegang paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat.

Ia pertama kali ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pada 17 Januari, sambil menunggu penyerahan permintaan resmi ekstradisi dari Indonesia.

Singapura menerima permintaan resmi tersebut pada 24 Februari, beserta dokumen-dokumen terkait, yang saat ini sedang dalam peninjauan.

Persidangan Paulus pada Kamis berlangsung tiga hari setelah pemerintah Singapura menyatakan mereka tengah berupaya mempercepat permintaan ekstradisi Indonesia terhadapnya.

Menteri Hukum dan Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa Singapura akan melakukan apapun yang bisa dilakukan untuk mempercepat proses tersebut, dan bahwa kecepatan penanganan kasus ini tergantung pada argumen dari pihak Paulus dan kuasa hukumnya, serta faktor-faktor seperti ketersediaan jadwal pengadilan.

Kasus Paulus adalah yang pertama di bawah perjanjian ekstradisi baru antara Singapura dan Indonesia, yang ditandatangani pada Januari 2022 dan mulai berlaku pada Maret 2024.

NYERI DADA, TIDAK MAU KEMBALI KE INDONESIA

Paulus muncul dalam persidangan melalui sambungan video, mengenakan kemeja putih dan tampak kurus serta lemah.

Jaksa Pengacara Negara Sarah Siaw mengatakan kepada pengadilan bahwa pihak negara telah menerima permohonan jaminan dari kuasa hukum Paulus pada Selasa malam, setelah batas waktu pengajuan.

Sarah mengatakan bahwa pihak negara juga telah menerima surat sumpah berisi laporan medis dan dokumen dari pihak pembela. Ia meminta untuk mengajukan surat tanggapan pada 17 April.

Ia menambahkan bahwa surat sumpah dari pihak pembela memuat beberapa pernyataan yang memerlukan verifikasi dari pihak penjara.

“Kami telah memeriksa dengan pihak yang berwenang dan mereka mengatakan bahwa mereka memerlukan waktu empat sampai lima minggu untuk menyusun laporan medis yang terperinci,” tambahnya.

Kuasa hukum Paulus mengatakan dalam tanggapannya bahwa pengajuan permohonan terlambat karena kliennya dibawa ke Rumah Sakit Umum Changi setelah mengeluh nyeri di dada.

Ada jeda informasi terkait kondisinya selama 24 hingga 48 jam, tambah pengacara tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa ia telah meminta laporan medis kliennya dari pihak rumah sakit, namun ia menentang lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan surat tanggapan.

“Kami meminta jaminan seawal mungkin, jika jaminan tidak diberikan untuk menempatkannya di rumah sakit. Tidak bisa dipungkiri bahwa ia memiliki masalah medis dari semua laporan medis yang saya lampirkan,” ujar pengacara tersebut. Kondisi kesehatan Paulus tidak disebutkan secara spesifik di pengadilan.

Berbicara kepada Paulus melalui penerjemah, hakim mengatakan bahwa ia diwajibkan oleh hukum untuk menanyakan apakah Paulus bersedia menyerahkan diri ke negara asing.

Paulus menjawab dalam bahasa Inggris: “Saya tidak mau kembali ke Indonesia, Yang Mulia.”

Setelah ia diingatkan untuk berbicara melalui penerjemah, ia menyatakan dalam Bahasa Indonesia bahwa ia tidak bersedia kembali ke tangan pihak berwenang di Indonesia.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 19 Maret, di mana Jaksa Pengacara Negara akan menyampaikan informasi terkini tentang pengajuan surat tanggapan ke pengadilan.

Paulus akan tetap ditahan sampai saat itu.

Menteri Shanmugam sebelumnya mengatakan bahwa Paulus dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan atau kurang, jika ia tidak menentang ekstradisi. Namun, proses itu bisa memakan waktu hingga dua tahun jika ia mengajukan perlawanan di setiap tahapan sidang.

Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.

Source: CNA/jt

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan