Parlemen Korea Selatan makzulkan Presiden Yoon, bola panas sekarang di tangan MK
204 dari 300 anggota parlemen Negeri Ginseng meng-impeach Yoon termasuk 12 legislator dari partainya.
SEOUL: Drama politik Korea Selatan (Korsel) yang telah melumpuhkan Negeri Ginseng selama 10 hari terakhir memasuki babak terbaru.
Parlemen Korea Selatan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabtu siang (14/12) waktu setempat atas dugaan pelanggaran konstitusi berat setelah mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember lalu.
Mengutip TV Parlemen Korsel, sebanyak 204 dari total 300 parlementarian memutuskan untuk melengserkan presiden berusia 63 tahun itu dari jabatannya.
Sedangkan sisanya 85 menolak, 8 suara tidak sah dan 3 abstain.
Jumlah ini memenuhi persyaratan dua pertiga suara atau tepatnya 200 suara yang diamanatkan konstitusi untuk meng-impeach Yoon yang masa jabatannya baru akan berakhir pada 10 Mei 2027.
Angka 204 ini menandakan ada sebanyak 12 anggota parlemen partai berkuasa Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang memutuskan membelot dengan memakzulkan Yoon.
Oposisi yang mengendalikan 192 kursi memerlukan setidaknya dukungan 8 suara dari PPP.
Pemakzulan ini merupakan upaya yang kedua kali setelah mosi pekan lalu gagal karena tidak mencapai kuorum setelah anggota parlemen PPP memboikot proses pemungutan suara.
Dengan pemakzulan ini, Yoon resmi dinonaktifkan dari jabatannya dan kekuasaannya sebagai presiden dilucuti.
Perdana Menteri Han Duck Soo akan menggantikannya sementara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden
Namun, keberhasilan pemakzulan ini bukan berarti Yoon kehilangan gelar presiden.
NASIB AKHIR YOON DI TANGAN MK
Hasil pemakzulan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel yang memiliki waktu paling lambat enam bulan untuk bersidang mempelajari keputusan itu.
Dibutuhkan persetujuan enam dari sembilan hakim MK untuk mengesahan hasil pemakzulan.
Jika MK memutuskan pemakzulan sah maka Yoon akan resmi dicopot dan pemilu presiden dini akan digelar paling lambat dalam 60 hari.
Namun, jika MK memutuskan pemakzulan tidak sah, maka Yoon akan kembali bertugas sebagai orang nomor satu Negeri Ginseng.
Warga Korsel yang tidak henti berunjuk rasa menuntut Yoon mundur sejak 4 Desember tumpah ruah memadati luar gedung parlemen di tengah suhu udara musim dingin menunggu hasil pemakzulan.
Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pemberontakan terhadap negara bersama sejumlah sosok-sosok lain termasuk otak kudeta mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun dan Kepala Polisi Seoul.
Pihak berwenang sejauh ini belum memutuskan apakah akan menahan dia di penjara.
Pemakzulan ini menjadikan Yoon sebagai presiden ketiga dalam sejarah Korsel yang dilengserkan parlemen.
Dua mantan presiden juga sebelumnya dimakzulkan namun berakhir dengan nasib berbeda.
Roh Moo Hyun dimakzulkan pada Maret 2004 karena pelanggaran konstitusi tidak netral dalam pemilihan parlemen namun pemakzulan itu ditolak oleh MK.
Sedangkan Park Geun Hye, presiden perempuan pertama Korsel dimakzulkan tujuh tahun yang lalu di bulan Desember karena kasus korupsi.
9 Hakim MK kemudian secara bulat mencopot Park pada Maret 2022.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.