Skip to main content
Iklan

Asia

Permohonan tahanan rumah Najib Razak disetujui, dengan syarat bayar denda Rp217,3 miliar

Rapat Dewan Pengampunan yang dipimpin Raja Malaysia pada Jumat (18/9) memutuskan hal itu setelah permohonan disampaikan Najib Razak, yang tengah menjalani hukuman enam tahun penjara hingga 23 Agustus 2028.

Permohonan tahanan rumah Najib Razak disetujui, dengan syarat bayar denda Rp217,3 miliar

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur pada 22 Desember 2025. (Foto arsip: CNA/Fadza Ishak)

KUALA LUMPUR: Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak diizinkan menjalani sisa hukuman di rumah hingga 23 Agustus 2028 dengan syarat membayar denda RM50 juta (sekitar Rp217,3 miliar), kata Divisi Urusan Hukum Kantor Perdana Menteri dalam pernyataan pada Jumat (18/9).

Keputusan itu menyusul pengampunan bersyarat yang diberikan Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim setelah Najib mengajukan permohonan tahanan rumah kepada Dewan Pengampunan Wilayah Persekutuan. Ia saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara.

Denda tersebut merupakan bagian dari pengurangan hukuman yang diberikan raja sebelumnya pada Januari 2024.

Keputusan tersebut langsung mendapat tanggapan dari para pemimpin tertinggi Malaysia. Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan, keputusan tersebut tidak mengubah sikap pemerintahnya dalam memerangi korupsi, sementara Wakil Perdana Menteri sekaligus Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) Ahmad Zahid menyambut pengampunan bersyarat itu.

Keputusan diambil setelah Dewan Pengampunan bersidang pada Jumat, sepekan setelah menunda pembahasan permohonan Najib dalam rapat 11 September.

Rapat di kediaman resmi raja, Istana Negara, dipimpin Yang di-Pertuan Agong. Hadir, antara lain, Jaksa Agung Dusuki Mokhtar, Menteri Wilayah Persekutuan Hannah Yeoh, dan anggota lainnya.

Pernyataan itu menyebut Najib “wajib mematuhi” syarat-syarat yang ditetapkan.

“Apabila ia gagal memenuhi salah satu syarat tersebut, pengampunan bersyarat itu akan dicabut, dan ia wajib segera menjalani sisa hukuman penjara,” demikian bunyi pernyataan tersebut. 

Para awak media berkumpul di luar rumah mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak di Langgak Duta, Kuala Lumpur, pada 18 September 2026. (Foto: CNA/Fadza Ishak)
Rumah mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak di Langgak Duta, Kuala Lumpur, 18 September 2026. (Foto: CNA/Fadza Ishak)

Permohonan pengampunan Najib menjadi sorotan. Kamis malam, dokumen yang disebut-sebut ditandatangani Sultan Ibrahim dan Yeoh beredar di media sosial, menyatakan Najib akan menjalani sisa hukumannya di rumah.

Namun, Yeoh membantah keabsahan dokumen-dokumen tersebut, dengan mengatakan bahwa dia tidak menandatanganinya.

“Dewan Pengampunan belum bersidang. Mohon jangan menyebarkan dokumen palsu ini. Juru bicara saya telah melaporkan hal ini kepada pihak berwenang,” tulisnya dalam sebuah unggahan Facebook pada dini hari Jumat.

Setelah rapat 11 September, Yeoh menyatakan telah menyampaikan pandangannya “secara jujur”, berlandaskan hati nurani dan kepentingan nasional, menurut laporan media lokal.

Dalam pernyataan pada Rabu, ia mengatakan, kewenangan dan keputusan akhir dalam perkara tersebut berada di tangan raja.

Anwar juga sebelumnya menanggapi keputusan Dewan Pengampunan dengan mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan prinsip supremasi hukum dan tidak semestinya dilihat dari sudut pandang pribadi.

Najib, yang saat ini berada di Penjara Kajang, semula dijadwalkan menyelesaikan hukumannya pada 23 Agustus 2028 setelah mendapat pengampunan sebagian dari kerajaan pada Januari 2024 yang memangkas masa hukumannya menjadi separuh dan mengurangi dendanya menjadi RM50 juta.

Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (sekitar Rp912,8 miliar) pada Juli 2020 atas tiga dakwaan pelanggaran pidana terhadap kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang, dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dakwaan itu terkait transfer RM42 juta dari SRC International, bekas anak perusahaan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), ke rekening pribadinya pada 2014 dan 2015.

Najib, 73, mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022.

Bahkan, setelah mendapat pengampunan sebagian, Najib bersikeras bahwa raja saat itu, Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, telah mengeluarkan titah tambahan agar ia menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah.

Pengadilan Tinggi tahun lalu memutuskan titah tambahan itu tidak dapat diberlakukan karena tidak dibahas dalam rapat Dewan Pengampunan pada Januari 2024. Rapat tersebut digelar sehari sebelum Sultan Abdullah mengakhiri masa pemerintahannya sebagai Yang di-Pertuan Agong.

Najib kemudian mengajukan banding, tetapi mencabutnya pada April tahun ini. Tidak ada alasan yang disebutkan dalam dokumen pengadilan yang dilihat media Malaysia.

Najib, yang menjabat perdana menteri Malaysia dari 2009 hingga 2018, masih memiliki pengaruh besar di UMNO dan koalisi Barisan Nasional. Koalisi itu menjadi bagian dari pemerintahan persatuan Malaysia bersama koalisi Pakatan Harapan (PH) pimpinan Anwar dan sejumlah partai berbasis di Kalimantan.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, tahun lalu mengatakan, kliennya mungkin kembali ke politik jika mendapat pengampunan dan dibebaskan dari penjara.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) dikawal petugas Kepolisian Kerajaan Malaysia saat tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 22 Desember 2025. (Foto: EPA/FAZRY ISMAIL)

REAKSI ATAS KEPUTUSAN TAHANAN RUMAH

Berbicara pada Jumat, PM Anwar mengatakan, keputusan Dewan Pengampunan tidak melemahkan sikap pemerintah terhadap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia mengatakan, semua perkara, termasuk kasus Najib yang masih berjalan, harus diproses sesuai prosedur hukum, menurut media lokal New Straits Times.

“Negara ini tidak akan lagi memandang ringan bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya pemimpin maupun anggota masyarakat. Ini pendirian kami,” kata Anwar.

“Pada akhirnya, Konstitusi memberikan kekuasaan kepada Yang di-Pertuan Agong, dan saya berharap kita menerimanya dengan iktikad baik,” katanya, seperti dikutip New Straits Times.

“Selain itu, saya ingin menegaskan bahwa prinsip supremasi hukum tetap utuh. Komitmen kita untuk mengambil tindakan terhadap semua kasus korupsi tidak terpengaruh, dan ini tidak berarti negara harus tunduk pada praktik penyelewengan dan korupsi,” tuturnya.

Sementara itu, Presiden UMNO Zahid menyambut pengampunan bersyarat bagi Najib dan menyebutnya “amat bermakna” bagi mantan perdana menteri tersebut dan partainya.

“UMNO menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Yang Mulia Sultan Ibrahim, Raja Malaysia,” katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, sebagaimana dikutip oleh New Straits Times.

Zahid juga mengatakan, UMNO meluncurkan penggalangan dana secara nasional untuk membantu Najib membayar denda RM50 juta. Namun, ia tidak merinci bagaimana pengumpulan dana itu akan disusun atau dijalankan, menurut media lokal Malay Mail.

Dalam rapat umum tahunan UMNO akhir pekan lalu, Zahid berulang kali menyatakan harapannya agar semuanya berjalan lancar menjelang rapat Dewan Pengampunan, dan bahwa partai tersebut merasa kecewa atas keputusan dewan tersebut untuk menunda pembahasan permohonan pengampunan Najib.

“Namun demikian, kami tetap menghormati dan menyatakan penghormatan kepada Tuanku,” kata Zahid, seperti dikutip media lokal.

Najib menghadapi hukuman penjara panjang lainnya dalam kasus terpisah terkait 1MDB.

Pengadilan Tinggi pada Desember 2025 menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda RM11,38 miliar kepadanya atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait RM2,2 miliar dana 1MDB yang diselewengkan. Hukuman penjara itu dijadwalkan mulai dijalani pada 2028 setelah ia menyelesaikan hukuman saat ini.

Ia telah mengajukan banding atas vonis dan hukuman tersebut, menurut laporan Reuters pada 30 Desember tahun lalu.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ar(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan