Pengacara: Mantan PM Malaysia Najib Razak pertimbangkan permohonan baru untuk pengampunan penuh
Najib Razak menilai proses hukum yang dijalaninya saat ini tidak adil.
KUALA LUMPUR: Mantan perdana menteri Malaysia yang sedang dipenjara, Najib Razak, mempertimbangkan mengajukan permohonan baru untuk pengampunan penuh, kata pengacaranya Shafee Abdullah pada Rabu (7 Februari), dikutip Reuters, kurang dari seminggu setelah Dewan Pengampunan memutuskan mengurangi separuh hukuman penjaranya.
Najib yang divonis 12 tahun penjara dalam kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB), sebelumnya telah mengajukan permohonan grasi.
Namun Dewan Pengampunan yang dipimpin oleh raja Malaysia memilih minggu lalu untuk memberikan remisi dengan memangkas masa tahanannya.
Shafee mengatakan permohonan baru grasi sedang dipertimbangkan karena Najib tidak menerima proses hukum yang adil. Najib telah berulangkali membantah melakukan tindak pidana kriminal.
Dia juga mempertanyakan proses pengampunan yang dipimpin oleh Sultan Abdullah, yang mengakhiri lima tahun pemerintahannya sebagai raja pada 30 Januari lalu, tak lama setelah memberikan remisi untuk Najib.
"Menurut pendapat saya, dewan pengampunan tidak beroperasi sesuai dengan cara yang ditentukan oleh konstitusi," kata Shafee.