Mantan panglima angkatan bersenjata Malaysia didakwa atas tuduhan suap Rp3,2 miliar
Mohd Nizam Jaffar, 59, mengaku tidak bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan terkait Dana Kesejahteraan Angkatan Bersenjata.
Mantan panglima angkatan bersenjata Malaysia Mohd Nizam Jaffar tiba di Kompleks Mahkamah Kuala Lumpur dengan pengawalan petugas Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) pada 23 Januari 2026. (CNA/Fadza Ishak)
KUALA LUMPUR: Mantan panglima angkatan bersenjata Malaysia pada Jumat (23/1) didakwa atas kasus penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan yang berkaitan dengan Tabung Kebajikan Angkatan Tentera (TKAT) atau lembaga pengatur dana kesejahteraan tentara.
Mohd Nizam Jaffar, 59, didakwa atas dua tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan parsel Hari Raya dan satu tuduhan pelanggaran kepercayaan pidana karena menginvestasikan dana kesejahteraan tentara tanpa izin.
Dana kesejahteraan itu membantu personel Angkatan Tentara Malaysia (ATM), para veteran, serta keluarga mereka yang membutuhkan, termasuk melalui bantuan keuangan dan dukungan kebutuhan pokok seperti susu formula atau popok bayi.
Nizam juga menghadapi satu dakwaan lain, yakni menerima gratifikasi sebagai pegawai negeri dari seseorang yang terlibat dalam urusan resmi. Ia diduga menerima RM200.000 (Rp834 juta) dari seorang direktur perusahaan.
Secara keseluruhan, Nizam diduga menerima sekitar RM752.000 (Rp3,2 miliar) terkait dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
Nizam mengaku tidak bersalah atas keempat dakwaan dan meminta agar perkara disidangkan setelah dakwaan dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kuala Lumpur. Hakim menetapkan jaminan sebesar RM180.000 (Rp594 juta).
DIDUGA TERJADI PADA 2024 DAN 2025
Nizam dituduh menyalahgunakan jabatannya dengan menerima suap dari perusahaan pemasok barang parsel Hari Raya pada 24 Juni 2024. Saat itu, ia menjabat sebagai asisten kepala staf ATM sekaligus ketua komite eksekutif TKAT.
Ia diduga menerima suap total RM552.481,90 (Rp2,3 miliar) sebagai imbalan penunjukan sejumlah perusahaan pemasok barang, termasuk pakaian salat, tang lipat, handuk mandi, dan ransel.
Jika terbukti bersalah, Nizam dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda RM10.000 (Rp41 juta) atau minimal lima kali nilai suap yang diterima.
Masih pada 24 Juni 2024, Nizam juga diduga menyalahgunakan posisinya di TKAT dengan menyelewengkan RM3 juta (Rp12,5 miliar) dana tersebut melalui “investasi tambahan” di sebuah perusahaan bernama Precious Amber International Berhad tanpa persetujuan komite investasi dana kesejahteraan.
Jika terbukti bersalah atas pelanggaran kepercayaan pidana, ia terancam hukuman penjara antara dua hingga 20 tahun serta hukuman cambuk, dengan kemungkinan tambahan denda.
Pada Maret 2025, ketika menjabat sebagai panglima, Nizam diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai RM200.000 dari Wan Shafie Abdul Rashid, direktur perusahaan Aspen Red Sdn Bhd. Berdasarkan situs webnya, Aspen Red menyediakan solusi teknologi pertahanan.
Jika terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagai pegawai negeri, Nizam terancam hukuman penjara hingga dua tahun dan/atau denda.
Kasus Nizam muncul sehari setelah mantan kepala angkatan darat Malaysia Muhammad Hafizuddeain Jantan, 58, dan istrinya Salwani Anuar, 26, didakwa atas tindak pidana pencucian uang hampir RM2,2 juta (Rp9,2 miliar). Keduanya juga mengaku tidak bersalah.
Hafizuddeain pada Jumat juga kembali didakwa atas dua tuduhan tambahan terkait penerimaan RM145.000 yang diduga berasal dari hasil kegiatan ilegal dalam periode Februari 2024 hingga Mei 2025.
KAMPANYE ANTIKORUPSI DI KEMILITERAN
Langkah hukum ini merupakan bagian dari kampanye antikorupsi yang lebih luas untuk menindak penyimpangan dalam pengadaan perangkat militer, menyusul serangkaian penangkapan besar dan penyitaan aset sejak akhir 2025.
Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) pada 15 Januari menyatakan telah menuntaskan penyelidikan atas dugaan bahwa sejumlah perwira senior ATM meminta dan menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengadaan barang untuk TKAT.
“Mereka juga diduga menyalahgunakan dana untuk keuntungan pribadi dan kegiatan yang tidak terkait dengan dana kesejahteraan,” kata komisi tersebut.
Penyelidikan yang diluncurkan pada 7 Oktober tahun lalu itu berujung pada penyitaan lebih dari RM2 juta (Rp8,3 miliar) dalam mata uang lokal dan asing, 66 batang emas yang diperkirakan bernilai RM1,7 juta (Rp7,1 miliar), serta sejumlah kendaraan mewah.
Nizam diangkat sebagai panglima angkatan bersenjata Malaysia ke-23 pada 31 Januari 2025. Ia dilaporkan mulai mengambil cuti sejak 1 Januari tahun ini menjelang pensiun wajib pada Agustus, saat genap berusia 60 tahun.
Menteri Pertahanan Khaled Nordin pada November lalu menyatakan bahwa pensiun Nizam tidak terkait dengan penyelidikan SPRM atas dugaan sindikat penyelundupan senjata yang disebut-sebut melibatkan perwira senior kemiliteran.
Perdana Menteri Anwar Ibrahim juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Nizam ketika yang bersangkutan melakukan kunjungan kehormatan kepadanya pada 17 Desember tahun lalu, menjelang masa pensiun.
Nizam pernah menduduki sejumlah jabatan penting, demikian dilaporkan Malay Mail, antara lain sebagai komandan National Resilience College, direktur manajemen pelatihan di Malaysian Army Training and Doctrine Command, serta komandan Brigade Infanteri ke-2 Angkatan Darat Malaysia.
Putra daerah Johor Bahru itu juga pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Panglima Angkatan Darat pada 1989–1990, ajudan Panglima Angkatan Bersenjata Malaysia pada 1990–1992, serta ajudan Raja Malaysia ke-14 pada 2011–2016.
Pada Agustus tahun lalu, Nizam membatalkan rencana militer untuk membeli empat helikopter Black Hawk berusia tua setelah Raja Malaysia saat ini, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar, menyebut helikopter tersebut sebagai “peti mati terbang” dan memperingatkan peran "calo” dalam pengadaan alutsista.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.