Skip to main content
Iklan

Asia

Malaysia merasa perlu menaikkan pajak, tapi apa dampaknya bagi bisnis dan konsumen?

Malaysia akan memberlakukan pajak penjualan 5 persen atau 10 persen untuk barang-barang non-esensial dan mewah, termasuk salmon dan buah-buahan impor mulai 1 Juli. Pajak jasa juga akan diperluas dengan enam kategori baru.

 

SINGAPURA: Pengusaha dan konsumen di Malaysia yang sudah bergumul dengan kenaikan harga dan dampak tarif Amerika Serikat akan mendapatkan tekanan tambahan dari Pajak Penjualan dan Jasa (PPJ) yang akan diberlakukan bulan depan, ujar para pakar industri.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim menegaskan kebijakan ini hanya akan menarget masyarakat berpenghasilan tinggi, namun para pengamat dan pelaku usaha mengatakan akan ada efek limpahan terhadap masyarakat dan perekonomian.

"Meski peningkatan pajak penjualan ditargetkan untuk barang mewah dan non-esensial, tapi mungkin akan berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah karena efek pajak terhadap sektor ritel," kata ekonom Cassey Lee kepada CNA.

“Penerimaan pajak tambahan yang dikumpulkan melalui kenaikan pajak penjualan juga kemungkinan akan lebih rendah mengingat efek pelemahan dari ketidakpastian ekonomi terhadap konsumsi barang non-esensial dan barang mewah,” tambah Lee, yang merupakan Peneliti Senior dan Koordinator Program Studi Ekonomi Regional di ISEAS-Yusof Ishak Institute di Singapura.

Pada 9 Juni lalu, Kementerian Keuangan Malaysia telah mengumumkan akan adanya penerapan pajak penjualan sebesar 5 persen atau 10 persen pada barang non-esensial dan barang mewah seperti kepiting raja, salmon, buah impor, sepeda balap, dan karya seni antik mulai 1 Juli mendatang. Tarif pajak penjualan akan tetap tidak berubah untuk barang-barang esensial.

Sementara itu, pajak jasa sebesar 6 persen atau 8 persen akan diperluas untuk mencakup penyewaan properti, konstruksi, layanan keuangan, layanan kesehatan swasta, pendidikan, dan layanan kecantikan.

Sekretaris politik PM Anwar, Muhammad Kamil Abdul Munim, mengatakan pemerintah menyadari adanya kekhawatiran dari publik sehingga mereka terbuka untuk meninjau kembali kebijakan tersebut jika memang diperlukan.

Anwar pada Kamis pekan lalu mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan penjelasan yang lebih detail mengenai penerapan kerangka PPJ yang telah direvisi di tengah kebingungan publik, khususnya mengenai barang dan jasa mana yang akan terdampak.

“Ada kebingungan, seperti klaim bahwa pisang akan dikenakan pajak dalam PPJ, padahal itu maksudnya pada pisang impor,” ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip oleh New Straits Times.

Anwar juga menyadari bahwa warga miskin juga banyak yang mengonsumsi buah-buahan impor. Tapi dia mengatakan, penerapan pajak tidak sesederhana itu.

"Kami setuju bahwa perlu adanya komunikasi yang lebih baik, tapi prioritas kami jelas, yaitu tidak ingin membebani masyarakat berpenghasilan rendah atau M40," kata Anwar, M40 merujuk pada "middle 40 persen" yaitu persentase masyarakat berpenghasilan menengah di Malaysia.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. (Foto File: Reuters/Edgar Su)

Kementerian Keuangan Malaysia pada 18 Juni lalu memproyeksikan setelah perluasan, PPJ akan mendapatkan tambahan penerimaan hingga RM5 miliar (Rp19,2 triliun) pada tahun 2025 dan RM10 miliar (Rp38 triliun) pada tahun 2026.

Pada Minggu pekan lalu, Anwar mengatakan pemasukan dari pajak ini akan digunakan untuk menaikkan gaji pegawai negeri, bantuan sosial seperti "Sumbangan Tunai Rahmah" dan mengembangkan infrastruktur.

Namun, Federasi Asosiasi Bisnis Malaysia (FMBA) mengatakan bahwa pemerintah “harus mempertimbangkan potensi kontraksi dalam aktivitas bisnis dan pengeluaran konsumen”, sambil mendesak Anwar untuk mengkaji lagi dan menangguhkan penerapannya.

Ramai para pembeli di sekitar mal Pavilion di Kuala Lumpur. (Foto: CNA/Fadza Ishak)

PEMOTONGAN DAN KENAIKAN HARGA BAGI KONSUMEN?

Para pelaku industri mengatakan bahwa mereka memahami tujuan fiskal pemerintah dengan penambahan pajak. Namun mereka khawatir akan dampak yang meluas dan potensi merugikan bagi usaha kecil dan menengah (UKM), ekosistem bisnis secara keseluruhan, dan konsumen di Malaysia.

“Langkah ini mengirimkan sinyal yang salah kepada investor domestik maupun asing, menimbulkan keraguan terhadap konsistensi kebijakan dan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang ramah bisnis,” kata FMBA dalam pernyataan bersama dengan lima asosiasi bisnis lainnya.

Selain FMBA, kelima asosiasi lainnya adalah: Asosiasi UKM Malaysia, Asosiasi Rantai Ritel Malaysia, Asosiasi Peritel Malaysia, Organisasi Peritel Bumiputra Malaysia, dan Asosiasi Mal Perbelanjaan Malaysia.

Mereka mendesak pemerintah menunda perluasan pajak dengan alasan risiko dampaknya terhadap perekonomian Malaysia.

“Penerapan kenaikan pajak yang bersifat luas di tengah pemulihan yang rapuh akan memperburuk inflasi, melumpuhkan UKM, menghambat investasi, dan mengikis kepercayaan konsumen,” bunyi pernyataan tertanggal 15 Juni tersebut.

Dalam pernyataan terpisah pada hari Selasa, Abdul Malik Abdullah, ketua FMBA, mengatakan bahwa UKM akan menghadapi kenaikan biaya input akibat potensi pengenakan pajak atas pajak (cascading nature) dari PPJ. Padahal UKM banyak yang hanya mendapatkan keuntungan kecil dan arus kas terbatas.

“Yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa sektor-sektor ekonomi ini terlibat dalam produksi barang dan jasa untuk konsumen akhir, dan mungkin harus meneruskan sebagian kenaikan biaya tersebut melalui penyesuaian harga di pasar,” kata seorang juru bicara dari Malaysian Institute of Economic Research kepada CNA.

Beberapa pelaku bisnis sudah bersiap menghadapi dampaknya.

Pemilik Salmonly Cafe di Kuala Lumpur, Nor Marsilla Ismail, mengatakan kepada CNA bahwa ia sedang mempertimbangkan merombak menu karena sedang menyesuaikan harga serta menghitung ulang biaya dan margin usahanya.

“Menu terlaris kami adalah salmon rice bowl, jadi kami harus beradaptasi untuk bertahan,” ujarnya, seraya mencatat bahwa harga salmon saat ini belum naik, tetapi bisa saja segera meningkat.

Salmon termasuk dalam kategori “barang non-esensial” yang akan dikenakan tarif pajak penjualan sebesar 5 persen mulai bulan depan di Malaysia.

Salmon Sushi Rice yang dijual di Salmonly Cafe di Kuala Lumpur. (Foto: Instagram/@salmonlycafe)

Kerangka pajak yang telah direvisi juga diperkirakan akan berdampak pada sektor manufaktur, khususnya dengan dimasukkannya barang modal seperti mesin, yang menurut Abdul Malik dari FMBA dapat menghambat ekspansi bisnis dan membatasi inovasi.

Sejalan dengan kekhawatiran ini, Federasi Manufaktur Malaysia sebelumnya telah menyoroti bahwa pengenaan pajak atas mesin dan peralatan — yang biasanya dianggap sebagai belanja modal — akan meningkatkan biaya investasi.

Baik Federasi Manufaktur Malaysia maupun Federasi Asosiasi Bisnis Malaysia telah menyerukan agar daftar pengecualian diperluas untuk melindungi daya saing industri.

“Ini termasuk item-item yang penting untuk meningkatkan lini produksi, mengotomatiskan proses, dan memperluas operasi,” kata Presiden Federasi Manufaktur Malaysia, Soh Thian Lai, seperti dikutip dari The Edge pada 12 Juni.

“Pengenaan pajak penjualan atas barang modal diperkirakan akan meningkatkan biaya investasi, yang berpotensi menunda ekspansi bisnis dan melemahkan minat investasi secara keseluruhan di sektor manufaktur dan komersial utama.”

Ia menambahkan bahwa banyak produsen yang baru terdampak oleh revisi PPJ, terutama yang sebelumnya terkecualikan, akan membutuhkan lebih banyak waktu untuk bersiap dan mematuhi peraturan.

Selain itu, dalam cakupan pajak jasa yang diperluas, layanan penyewaan kini dikenakan pajak sebesar 8 persen, dengan pengecualian untuk sewa tempat tinggal dan UKM dengan pendapatan sewa tahunan di bawah RM500.000.

Konsultan pajak Jalbir Singh Riar dari Ernst & Young Tax Consultants Sdn Bhd (EY) mengatakan bahwa pengecualian pajak yang ditargetkan mencerminkan pendekatan “progresif” oleh pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan meningkatkan pendapatan dengan pertimbangan sosial-ekonomi.

Namun demikian, para pengamat industri memperingatkan bahwa perluasan cakupan pajak jasa dapat menyebabkan kenaikan biaya operasional yang akan dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga, dan berpotensi melemahkan permintaan konsumen serta pengeluaran diskresioner.

Teh Young Khean, direktur eksekutif senior di konsultan properti Knight Frank Malaysia, menambahkan bahwa pajak sebesar 8 persen tersebut dapat memengaruhi perjanjian sewa yang ada, yang umumnya memiliki jangka waktu tetap, sehingga mendorong perusahaan untuk meninjau kembali strategi properti mereka.

Pada akhirnya, penerapan pajak baru ini dapat menyebabkan bisnis menunda rencana ekspansi atau relokasi, atau dalam beberapa kasus, mengurangi jejak komersial mereka, tambah Teh.

“Kami memperkirakan akan ada perlambatan sementara dalam aktivitas penyewaan karena sebagian besar bisnis akan terdampak oleh kenaikan biaya operasional,” kata Teh kepada CNA.

Teknisi bekerja di pabrik semikonduktor dekat Kuala Lumpur. (Foto arsip: AFP)

PERLUNYA KENAIKAN PAJAK 

Terlepas dari tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha dan konsumen, para pakar ekonomi mengatakan bahwa perluasan PPJ adalah hal yang “diperlukan” untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat keberlanjutan fiskal Malaysia.

Malaysian Institute of Economic Research mencatat bahwa rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Malaysia yang berada di bawah 13 persen jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata Asia Pasifik sebesar 19,3 persen pada tahun 2022.

“Oleh karena itu, kami mengakui bahwa perluasan ini diperlukan sebagai bagian dari reformasi pajak secara keseluruhan, mengingat menurunnya penerimaan dari sektor minyak dan gas serta pajak penghasilan pribadi yang diperkirakan akan menurun akibat penuaan populasi,” ujar juru bicara lembaga tersebut.

Data dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) juga menemukan bahwa rasio tersebut jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata OECD sebesar 34 persen.

Laporan prospek fiskal Malaysia 2025 yang diterbitkan pada Agustus tahun lalu memperkirakan bahwa pendapatan negara dari sektor minyak dan gas akan menurun menjadi 18,3 persen dari total pendapatan federal pada tahun 2025, melanjutkan tren penurunan yang dimulai sejak 2009, menurut laporan Free Malaysia Today.

“Langkah ini sejalan dengan agenda konsolidasi fiskal yang lebih luas, yang bertujuan untuk memperluas basis pajak, meningkatkan penerimaan, dan secara bertahap mengurangi defisit anggaran pemerintah federal dari 4,1 persen terhadap PDB pada 2024 menjadi 3,8 persen pada 2025,” kata Singh, konsultan pajak dari EY, kepada CNA.

Malaysian Institute of Economic Research mengakui bahwa perluasan basis PPJ diperkenalkan “di tengah kondisi ekonomi yang sangat menantang, termasuk akibat tarif timbal balik yang diberlakukan oleh AS”.

Dalam pernyataan bersama oleh enam asosiasi bisnis, mereka menyoroti meningkatnya ketidakpastian perdagangan akibat tarif yang dapat semakin melemahkan daya saing ekspor Malaysia, terutama bagi UKM yang terintegrasi dalam rantai nilai global.

Malaysian Institute of Economic Research menyatakan bahwa pemerintah menghadapi “tugas yang sangat rumit” dalam memenuhi kebutuhan pendapatan di tengah tantangan eksternal, sembari juga menangani tekanan inflasi yang meningkat dalam perekonomian.

“Meski perluasan PPJ secara strategis masuk akal, pendekatan implementasi yang bertahap akan memberikan waktu lebih bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dan memastikan kepatuhan yang lebih lancar,” kata Singh.

Lee dari ISEAS mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya mempertimbangkan penyempurnaan dalam reformasi perpajakannya untuk meminimalkan dampak kenaikan pajak terhadap konsumsi domestik dan sektor ritel, mengingat ketidakpastian eksternal yang akan memengaruhi ekspor dan investasi langsung asing.

Para ahli juga mengatakan kepada CNA bahwa pemerintah Malaysia yang memberikan sejumlah pengecualian terbatas merupakan “langkah yang benar” yang perlu diperkuat dengan langkah-langkah tambahan guna membantu meredakan tekanan inflasi terhadap pelaku usaha dan masyarakat.

Sementara itu, enam asosiasi bisnis menyerukan pendekatan lebih konsultatif yang memprioritaskan stabilitas bisnis, daya saing nasional, dan pertumbuhan jangka panjang.

“Setiap kebijakan atau penyesuaian pajak harus dilakukan dengan empati dan kepraktisan, dengan tujuan agar tidak menjadi beban tambahan bagi perusahaan yang sudah kesulitan,” demikian isi pernyataan mereka dikutip dari New Straits Times.

Mereka juga mengkritisi kerangka kerja PPJ karena dinilai kurang transparan dan efisien dibandingkan dengan Pajak Barang dan Jasa (PBJ) sebelumnya, yang menghindari pengenaan pajak atas pajak (cascading tax) di sepanjang rantai pasok.

Menurut mereka, model PPJ tidak berkelanjutan bagi UKM yang beroperasi dengan margin tipis, karena dapat menghambat investasi, ekspansi, dan penciptaan lapangan kerja.

Anwar mengatakan bahwa pemerintah belum siap untuk kembali menerapkan PBJ karena sifatnya yang luas dan akan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat, terutama warga miskin.

“PBJ mengenakan pajak pada semua orang. Meski efisien dan jelas, hanya 6 persen secara menyeluruh, saya harus bertanya, jika semua orang harus membayar 6 persen, mengapa orang miskin dan penganggur juga harus dikenakan pajak?” katanya pada 15 Juni, dikutip oleh media lokal.

Usulan perluasan pajak diumumkan oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim (tengah), yang juga menjabat sebagai menteri keuangan, selama pengajuan Anggaran 2025 pada bulan Oktober 2024. (Foto: CNA/Fadza Ishak)

PENERAPAN PAJAK BARU BERIMBAS PADA DUKUNGAN TERHADAP ANWAR?

Perluasan pajak yang diusulkan ini diumumkan oleh Anwar yang juga menjabat sebagai menteri keuangan saat penyampaian Anggaran 2025 pada Oktober tahun lalu.

Meski implementasi awalnya dijadwalkan mulai 1 Mei, rincian lengkap mengenai cakupan yang direvisi baru dikonfirmasi pada 9 Juni.

Beberapa pengamat mengatakan kepada CNA bahwa langkah ini dapat menimbulkan dampak politik, terutama di kalangan kelas menengah perkotaan.

“Jika konsumsi domestik terdampak parah, hal ini akan berimbas pada kelompok berpenghasilan rendah dengan munculnya pengangguran,” kata Lee dari ISEAS kepada CNA.

Namun, pakar ekonomi Ida Md Yasin dari Putra Business School di Malaysia menyatakan bahwa perluasan PPJ “hanyalah salah satu dari beberapa faktor” yang akan membentuk dukungan publik terhadap Anwar.

Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh pada persyaratan hukum pajak tidak akan diberlakukan hingga 31 Desember.

Sekretaris politik Anwar, Muhammad Kamil, juga menegaskan kembali fleksibilitas pemerintah dalam merespons kekhawatiran publik.

“Ini bukan hukum Tuhan, ini undang-undang buatan manusia. Jadi tidak ada masalah jika memang perlu ada penyesuaian atau perbaikan. Yang penting mayoritas rakyat tidak terbebani oleh pajak ini,” katanya, dikutip dari Malay Mail.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan