Skip to main content
Iklan

Asia

Waswas komunitas LGBTQ Malaysia di tengah pengetatan penindakan hukum

Para analis mengatakan, berbagai langkah yang diambil pemerintah Malaysia kian membatasi gerak-gerik komunitas LGBTQ. Kondisi ini diduga dipengaruhi persaingan politik serta meningkatnya sorotan terhadap sejumlah kegiatan komunitas tersebut.

Waswas komunitas LGBTQ Malaysia di tengah pengetatan penindakan hukum

Aksi unjuk rasa anti-LGBT yang digelar organisasi non-pemerintah (NGO) Islam PEKIDA pada Desember 2025 di luar pusat kebugaran pria yang digerebek polisi sebulan sebelumnya. (Foto: Facebook/Pekida Daerah Putrajaya)

SINGAPURA: Pemblokiran dua situs kencan sesama jenis; seruan seorang wakil menteri agar warga Malaysia mengganti sebutan untuk komunitas LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, atau queer) menjadi "budaya menyimpang"; hingga penggerebekan besar-besaran oleh polisi di sebuah pusat kebugaran pria.

Langkah-langkah tersebut, bersama berbagai tindakan lain dalam beberapa bulan terakhir, memunculkan pertanyaan di kalangan komunitas LGBTQ mengenai apakah penegakan hukum terhadap aktivitas mereka tengah diperketat.

Para ahli menilai, upaya penegakan hukum itu menunjukkan bahwa pemerintah Malaysia kini mengadopsi pendekatan yang lebih preventif di tengah lanskap politik yang semakin kompetitif. Sementara itu, kelompok advokasi mengatakan mereka kini lebih berhitung dalam menyelenggarakan dan mempromosikan kegiatan.

Sejumlah individu LGBTQ — termasuk mereka yang sebelumnya pernah terjaring dalam penggerebekan — mengatakan kepada CNA bahwa mereka kini lebih waspada terhadap tempat yang mereka kunjungi dan acara yang mereka hadiri. Di sisi lain, sebagian warga Malaysia menyatakan mendukung langkah penegakan hukum yang belakangan diambil pemerintah.

PEMERINTAH AMBIL TINDAKAN

Pada 25 Mei, sebanyak 51 pria ditangkap dalam empat penggerebekan terpisah oleh polisi terkait dugaan “pesta gay” yang melibatkan narkoba di sebuah hotel di Kuala Lumpur.

Direktur Departemen Investigasi Narkotika Hussein Omar Khan menuturkan, kelompok tersebut diketahui menggunakan kamar hotel untuk hiburan dan penyalahgunaan narkoba, serta “diduga terlibat dalam aktivitas tidak bermoral”. Kantor berita Bernama melaporkan kasus itu diselidiki berdasarkan Undang-Undang Narkoba Berbahaya Malaysia 1952.

Penangkapan tersebut dilakukan menyusul penggerebekan yang menyita perhatian publik di sebuah pusat kebugaran pria di Kuala Lumpur pada 28 November tahun lalu. Saat itu, polisi menahan lebih dari 200 pria atas dugaan melakukan aktivitas sesama jenis, yang merupakan pelanggaran pidana berdasarkan hukum federal dan hukum Islam di Malaysia.

Meski demikian, operasi itu kemudian menjadi bumerang. Para pria yang ditahan akhirnya dibebaskan setelah seorang magistrat memutuskan bahwa polisi tidak dapat membuktikan adanya eksploitasi atau paksaan terhadap siapa pun untuk terlibat dalam prostitusi maupun “aktivitas seksual yang tidak lazim”. Namun, Kepala Polisi Kuala Lumpur Fadil Marsus mengatakan, polisi, pemerintah daerah, dan departemen agama tetap bekerja sama untuk memastikan pusat kebugaran tersebut berhenti beroperasi.

Pada Januari, retret berkemah di Selangor yang diselenggarakan oleh Jejaka, sebuah kelompok pria gay, biseksual, dan queer (GBQ), dibatalkan setelah aparat menyatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan semacam itu. Penguasa negara bagian tersebut juga memerintahkan “tindakan tegas” terhadap aktivitas yang terkait dengan retret itu.

Pada 25 Februari, pemerintah Malaysia memblokir situs Grindr dan Blued serta menyatakan sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk membatasi keberadaan aplikasi kencan LGBTQ di toko aplikasi.

Sejumlah menteri juga berjanji akan mengambil sikap tegas terhadap individu LGBTQ maupun konten yang berkaitan dengan komunitas tersebut.

Pada 26 Februari, Wakil Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Urusan Agama) Marhamah Rosli mengimbau masyarakat menggunakan istilah “budaya menyimpang” sebagai pengganti “LGBT” guna membendung penyebaran konten LGBTQ di media sosial.

“Semakin sering kita mengucapkan, menulis, dan menyebut istilah ‘LGBT’, semakin banyak konten terkait yang akan muncul. Tanpa disadari, kita mungkin terlihat ikut mempromosikan budaya menyimpang tersebut,” ujarnya saat menjawab pertanyaan seorang senator di parlemen.

Dalam jawaban tertulis kepada parlemen pada Januari, Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Urusan Agama) Zulkifli Hasan menyatakan, Malaysia mencatat 135 penangkapan yang terkait dengan LGBTQ sepanjang 2022 hingga 2025.

Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Urusan Agama) Malaysia Zulkifli Hasan. (Foto: Facebook/YB Senator Dr. Zulkifli Hasan)

Ia mengatakan, pemerintah “tetap waspada dalam menegakkan hukum pidana syariah”, yang mencakup lesbianisme, sodomi, serta pria yang berpenampilan sebagai perempuan. Menurutnya, penegakan hukum tidak terbatas pada penangkapan semata.

Perkembangan-perkembangan tersebut, kata sejumlah pengamat kepada CNA, menunjukkan iklim yang semakin tidak bersahabat bagi komunitas LGBTQ di Malaysia, negara yang masih menganggap homoseksualitas sebagai tindakan ilegal dan yang secara tradisional kerap memperlihatkan penolakan terhadap komunitas tersebut, terutama dari kalangan Islam konservatif, termasuk partai-partai politik.

MENAFSIRKAN LANGKAH PENEGAKAN TERBARU

Pengacara Malaysia Yoges M Verasuntharam, yang kerap mendampingi pihak-pihak dalam kasus terkait LGBTQ, mengatakan kepada CNA bahwa pola penegakan hukum belakangan ini menunjukkan kecenderungan menuju pendekatan yang lebih preventif, ketimbang berfokus pada tindak pidana yang telah terbukti terjadi.

Menurutnya, dalam setahun terakhir jumlah permintaan konsultasi hukum terkait penegakan hukum yang menyasar isu LGBTQ meningkat sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ini menunjukkan model penegakan hukum yang lebih mengutamakan mitigasi risiko yang diperkirakan akan muncul dan pertimbangan ketertiban umum, dibandingkan penuntutan setelah pelanggaran terjadi,” ujar Verasuntharam.

Beberapa kasus terbaru yang ia tangani, antara lain, penyelidikan terhadap aksi Hari Perempuan Internasional 2025 di Kuala Lumpur yang menampilkan bendera pelangi, serta unggahan foto pasangan LGBTQ saat Hari Raya tahun ini yang juga menjadi sasaran penyelidikan polisi.

Verasuntharam mendampingi para klien tersebut dalam memberikan keterangan kepada polisi, termasuk memberi arahan mengenai pertanyaan-pertanyaan yang perlu mereka jawab.

Namun, data yang dikumpulkan organisasi non-pemerintah Justice for Sisters tidak menunjukkan tren yang jelas. Organisasi itu mencatat sedikitnya 307 penangkapan terkait LGBTQ pada 2025 berdasarkan hukum federal dan hukum syariah di tingkat negara bagian, serta 32 orang ditangkap sepanjang 2026 hingga 8 Mei.

Justice for Sisters juga mencatat lima hingga enam acara LGBTQ yang terganggu hanya pada Juni 2025. Sebagai perbandingan, setidaknya delapan acara LGBTQ yang berlangsung antara 2019 dan 2023 tercatat diwarnai “intimidasi, penggerebekan, atau gangguan”.

Pendiri Justice for Sisters, Thilaga Sulathireh, menuturkan, belum jelas apakah penangkapan dan gangguan tersebut terjadi karena penegakan hukum yang semakin ketat, bertambahnya jumlah kelompok yang menggelar kegiatan, atau meningkatnya visibilitas acara-acara tersebut.

Peserta pawai Hari Perempuan yang mengampanyekan berbagai isu, termasuk kesetaraan gender dan pengakuan terhadap LGBTQ, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 9 Maret 2019. (Foto: Facebook/Diversity異樣)

Verasuntharam mengatakan berbagai hukum federal dan syariah kerap menjadi dasar penegakan hukum terkait LGBTQ, sementara pengawasan tidak resmi oleh masyarakat ikut meningkatkan sorotan terhadap komunitas tersebut.

Malaysia, negara multietnis dengan Islam sebagai agama resmi, menerapkan sistem hukum ganda, di mana pengadilan syariah menangani sebagian perkara yang melibatkan warga Muslim.

Berdasarkan Pasal 377A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sodomi merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun disertai hukuman cambuk.

Menurut Verasuntharam, sejumlah aturan federal lain juga kerap digunakan dalam kasus-kasus terkait LGBTQ, antara lain, Pasal 504 KUHP yang mengkriminalisasi penghinaan sengaja yang mengganggu ketertiban umum, serta Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia yang mengkriminalisasi penyebaran konten daring yang dianggap “sangat ofensif”, “cabul”, atau “tidak senonoh”, maupun “penggunaan fasilitas atau layanan jaringan secara tidak semestinya”.

Di berbagai negara bagian, lebih dari 50 aturan hukum syariah melarang hubungan sesama jenis dan ekspresi gender yang dianggap tidak sesuai norma, termasuk hubungan lesbian di kalangan Muslim. Sanksinya mencakup hukuman cambuk, denda hingga 5.000 ringgit Malaysia (US$1.254), dan hukuman penjara hingga tiga tahun.

Menteri Besar Selangor Amirudin Shari (kiri) termasuk di antara pihak yang menentang acara “Glamping with Pride” yang diselenggarakan kelompok advokasi GBQ, Jejaka. (Foto: Facebook/Amirudin Shari, Instagram/@jejakaorg)

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengatakan kepada CNA bahwa pihaknya menerapkan pendekatan yang “proporsional, berbasis bukti, dan mempertimbangkan risiko” dalam penegakan aturan terhadap aplikasi seluler dan platform global.

Ketika ditanya bagaimana lembaga itu menentukan tindakan penegakan hukum serta apakah ada perubahan dalam penanganan konten terkait LGBTQ, MCMC menyatakan bahwa tindakan regulasi didasarkan pada hukum yang berlaku, proses hukum yang semestinya, aduan yang diterima, serta penilaian terhadap potensi dampak yang ditimbulkan.

MCMC menambahkan bahwa tindakan penegakan hukum ditujukan kepada individu yang “menyalahgunakan layanan daring, termasuk untuk mengunggah konten” yang melanggar Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.

“Setiap pembatasan akses yang diterapkan tidak ditujukan kepada komunitas atau kelompok tertentu, melainkan didasarkan pada temuan bahwa konten atau layanan tertentu melanggar hukum setempat,” kata seorang juru bicara.

“MCMC juga melakukan langkah-langkah preventif, seperti membatasi akses publik ke situs web yang memuat konten yang terbukti melanggar hukum Malaysia.”

Polisi Malaysia dan Kementerian Urusan Agama tidak menanggapi pertanyaan CNA terkait langkah penegakan hukum terhadap aktivitas yang berkaitan dengan LGBTQ.

PENOLAKAN KAUM KONSERVATIF "MEMAKSA PEMERINTAH BEREAKSI"

Para analis mengatakan pertimbangan politik dan meningkatnya sorotan terhadap sejumlah kegiatan LGBTQ menjadi faktor yang mungkin melatarbelakangi perubahan sikap dalam penegakan hukum belakangan ini.

James Chin, profesor Kajian Asia di University of Tasmania, mengatakan, kelompok-kelompok LGBTQ kini lebih berani bersuara melalui media sosial dan semakin mendapat perhatian publik.

“Setiap kali mereka menggelar sesuatu, selalu ada kelompok konservatif yang mengejar mereka ... dan itu memaksa pemerintah untuk bereaksi,” ujarnya.

Peneliti media digital Malaysia, Zikri Rahman, menilai bahwa fenomena “sensor partisipatif” — yakni pemantauan konten oleh warganet dari bawah ke atas — semakin menonjol.

“Hal ini memudahkan aparat membenarkan (penegakan hukum) kepada masyarakat dengan alasan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk membendung aktivitas yang dianggap 'tidak bermoral',” katanya.

Syaza Shukri, peneliti senior tamu di ISEAS-Yusof Ishak Institute, Singapura, sependapat bahwa media sosial telah membuat sorotan terhadap isu LGBTQ dalam beberapa tahun terakhir meningkat, sehingga mendorong pemerintah memberikan respons yang dianggap “proporsional”.

Menurut dia, langkah penegakan hukum tersebut juga sejalan dengan upaya koalisi Pakatan Harapan (PH) pimpinan Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk menggalang dukungan dari para pemilih Muslim konservatif.

Berdasarkan survei Pew Research Centre terhadap sekitar 2.000 warga Malaysia pada 2023, delapan dari 10 responden menyatakan menolak legalisasi pernikahan gay dan lesbian di negara tersebut.

“Isu ini mendapat sorotan lebih besar karena pemerintah dipimpin PH. Sedikit saja salah langkah, mereka akan dicap anti-Islam,” kata Syaza.

Spanduk anti-LGBT yang dipasang pemerintah negara bagian Terengganu. (Foto: Facebook/Haji Ghazali Sulaiman)

Syafiqah Taufek, peneliti di bidang Kajian Sosial dan Budaya Regional pada ISEAS-Yusof Ishak Institute, menyampaikan, langkah-langkah terbaru menunjukkan sikap yang semakin keras terhadap komunitas LGBTQ, baik pada tataran wacana maupun kebijakan, dan merupakan cerminan dari persaingan politik.

Menurut dia, dengan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) yang memosisikan diri sebagai “penjaga tatanan Islam” sekaligus menjadi kekuatan dominan dalam koalisi oposisi Perikatan Nasional (PN), komunitas LGBTQ semakin sering dijadikan alat tekanan politik.

Dengan sejumlah pemilihan di tingkat negara bagian serta pemilihan umum ke-16 Malaysia yang kemungkinan digelar akhir tahun ini, para ahli menilai penegakan hukum berpotensi semakin diperketat.

“Saya tidak akan terkejut jika Anwar dan partainya meningkatkan serangan, dan PAS melakukan hal yang sama. Namun, saya rasa Anwar tidak akan memainkan isu ini terlalu jauh, karena ia tetap membutuhkan suatu insiden untuk memanfaatkan sentimen negatif yang ada,” kata Chin.

Para ahli menilai hubungan yang terkadang tegang antara pemerintah dan komunitas LGBTQ kemungkinan akan terus berlanjut.

“Tindakan pemerintah terhadap komunitas ini selama ini cenderung bersifat episodik, bukan penindakan rutin yang terus-menerus, yang menunjukkan adanya toleransi secara diam-diam,” kata Syafiqah.

MENGAPA PENINDAKAN TERHADAP LGBTQ MENDAPAT DUKUNGAN

Sejumlah pengamat dan kelompok di Malaysia mengatakan, mereka mendukung langkah penegakan hukum yang belakangan diambil pemerintah.

Samsul Draman, profesor di Kulliyyah of Medicine, rumah sakit pendidikan Universitas Islam Internasional Malaysia, mengatakan pemerintah telah “menjalankan perannya”.

“Saya berharap pemerintah dapat mempertahankan momentum ini dan terus meningkatkan upayanya,” kata Samsul, yang mendirikan organisasi non-pemerintah (NGO) Persatuan Insaf Pahang yang berbasis di Kuantan.

Samsul menambahkan organisasinya berfokus pada “rehabilitasi transgender” melalui berbagai pendekatan, seperti pembinaan spiritual Islam, pembiayaan perjalanan umrah ke Mekkah dan Madinah di Arab Saudi, serta operasi pengangkatan implan payudara.

Terkait penggerebekan spa pada 28 November tahun lalu, Samsul sebelumnya dikutip Berita Harian, mengatakan bahwa perilaku yang dianggap “menyimpang” semakin meluas di Malaysia. Ia juga menyatakan bahwa terapi pencegahan HIV, seperti penggunaan obat pra-pajanan (pre-exposure prophylaxis/PrEP), kerap disalahgunakan oleh pasangan homoseksual dan “secara tidak langsung mendorong homoseksualitas”.

Kepada CNA, Samsul mengatakan bahwa dengan dukungan otoritas, organisasinya antara 2017 hingga 2021 telah membantu “secara tidak langsung” menutup delapan “pusat prostitusi” di Kuantan yang diduga menjadi tempat pria dan perempuan transgender menjalankan praktik pekerja seks skala kecil.

“Penegakan hukum yang dilakukan pemerintah secara rutin juga sangat membantu dalam menutup tempat-tempat tersebut,” tambahnya.

Firdaus Baharuddin, anggota komite eksekutif Pertubuhan-Pertubuhan Pembela Islam (PEMBELA), koalisi NGO Islam di Malaysia, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

“Hubungan sesama jenis tetap dikriminalisasi baik berdasarkan KUHP maupun hukum syariah, dan konstitusi tidak memberikan perlindungan terhadap diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender,” kata Firdaus.

“Ke depan, kami berharap pemerintah mengambil sikap yang lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum yang ada tanpa ambiguitas atau penerapan yang tebang pilih ... serta sepenuhnya sesuai dengan proses hukum yang semestinya,” ujarnya.

“Pada saat yang sama, Malaysia perlu tetap berhati-hati terhadap adopsi atau promosi norma budaya dan praktik sosial dari luar yang tidak selaras dengan kerangka hukum negara maupun nilai-nilai yang telah lama membentuk masyarakat Malaysia.”

PEMBELA, yang memiliki lebih dari 58.000 pengikut di Facebook, menggelar aksi unjuk rasa pada Maret 2012 untuk memprotes segala upaya yang dianggap mempromosikan homoseksualitas. Mereka juga menyuarakan kekhawatiran atas partisipasi Malaysia dalam konferensi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang saat itu membahas penggunaan istilah terkait hak-hak LGBTQ.

Malaysia kemudian menolak perluasan penggunaan istilah yang berkaitan dengan hak-hak LGBTQ dalam pembahasan di forum PBB tersebut.

Rafidah Hanim Mokhtar, profesor bidang gender dan fisiologi kardiovaskular di Universiti Sains Islam Malaysia, mengatakan langkah penegakan hukum belakangan ini sejalan dengan “kerangka hukum dan sosial-budaya” Malaysia.

Merujuk pada acara glamping yang diselenggarakan Jejaka, Rafidah mengatakan kepada CNA bahwa program-program yang berkaitan dengan kesehatan — termasuk yang mempromosikan pencegahan HIV dan layanan dukungan — perlu dilaksanakan dengan “mempertimbangkan secara cermat hukum yang berlaku, sensitivitas publik, dan norma moral”.

“Otoritas kesehatan karena itu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa berbagai inisiatif tersebut dikomunikasikan dan dijalankan dengan cara yang tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat atau kesan mendukung gaya hidup tertentu yang dapat bertentangan dengan hukum nasional maupun nilai-nilai sosial yang dianut masyarakat,” kata Rafidah, yang juga menjabat sebagai presiden NGO Islam WAFIQ yang mengadvokasi hak-hak perempuan serta menjaga “kesakralan institusi keluarga”.

Collapse

BAGAIMANA KELOMPOK LGBTQ MERESPONS?

Kelompok-kelompok advokasi LGBTQ menyampaikan bahwa mereka kini mengambil lebih banyak langkah antisipatif, mulai dari mengubah cara penyampaian pesan saat mempromosikan kegiatan, meningkatkan kesadaran internal terhadap risiko, hingga memperluas kolaborasi dengan organisasi lain.

“Kami kini lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata ... mulai dari cara kami menjelaskan program kepada publik, bahasa yang digunakan di media sosial, hingga cara membagikan informasi sensitif,” kata Mitch Yusof dari SEED, organisasi yang bergerak untuk komunitas transgender.

Sebagai contoh, alih-alih menggambarkan layanan mereka sebagai konseling untuk menangani masalah kesehatan mental pada individu transgender, “kami bisa membingkainya sebagai ruang konseling yang dipandu sesama anggota komunitas,” ujar Mitch.

SEED juga kini lebih cermat memastikan program-programnya sejalan dengan prioritas organisasi sebelum mengajukan pendanaan. Sebelumnya, organisasi itu cenderung menyusun program berdasarkan sumber pendanaan yang tersedia.

“Ini membantu kami tetap memegang kendali dan menghindari risiko yang tidak perlu,” kata Mitch. “Ada penekanan yang lebih kuat secara internal terhadap kesadaran risiko, baik di kalangan staf maupun anggota komunitas, agar semua orang memahami situasi yang sedang kami hadapi.”

Jejaka, yang membatalkan retret glamping di Selangor setelah tidak memperoleh izin pada Januari, mengatakan, ini adalah pertama kalinya organisasi tersebut menghadapi “penegakan hukum negara secara langsung” yang melibatkan polisi sejak didirikan pada 2017.

“Beberapa pertemuan kami sebelumnya, yang kami sebut sebagai ‘Gay-therings’, dipublikasikan secara daring, tetapi tidak pernah mendapat tindakan dari polisi,” kata Manajer Program Jejaka, Dhia Rezki Rohaizad.

Dhia mengatakan, seluruh tujuh anggota dewan organisasi itu diperiksa oleh polisi Kajang pada Februari terkait retret glamping di Selangor, meski tidak ada satu pun yang ditangkap.

Menurut dia, Jejaka kini berupaya mencari “titik masuk” melalui isu-isu yang lebih luas seperti kesehatan publik dan hak asasi manusia, termasuk upaya pencegahan HIV, untuk mengadvokasi hak-hak kelompok GBQ.

Gavin Chow, salah satu pendiri organisasi People Like Us Hang Out (PLUHO), dalam ajang Mr Bear International 2026 di Bangkok pada 14 April 2026. Chow menjadi warga Malaysia pertama yang menjuarai kontes tersebut, yang merupakan bagian dari festival queer tahunan Bangkok Songkran Bear Week. (Foto: Facebook/Gavin Chow)

Gavin Chow, salah satu pendiri People Like Us Hang Out (PLUHO), mengatakan, organisasinya memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk konselor yang ramah terhadap LGBTQ, serta membangun jejaring dengan kelompok di luar komunitas LGBTQ untuk “memperluas ruang sipil” bagi komunitas tersebut.

“Penting bagi kelompok-kelompok LGBTQ untuk tidak bekerja sendiri-sendiri dalam menghadapi persoalan yang kami alami,” ujarnya.

Sejumlah warga Malaysia dari komunitas LGBTQ mengatakan, berbagai peristiwa belakangan ini membuat mereka semakin waspada.

Tom (bukan nama sebenarnya), satu dari sedikitnya 200 pria yang ditahan dalam penggerebekan pusat kebugaran pria pada 28 November tahun lalu, mengatakan, peristiwa itu membuatnya semakin takut mengunjungi tempat-tempat yang biasa didatangi kaum sesama jenis dan terbuka untuk umum.

Mengenang kembali peristiwa tersebut, mahasiswa berusia 30 tahun itu mengatakan kepada CNA: “Saat polisi masuk, kondisinya remang-remang. Mereka menyorotkan senter dan berteriak menyuruh semua orang duduk. Semua orang hanya mengenakan handuk.”

Menurut Tom, polisi dan media juga merekam kejadian tersebut.

Tom mengatakan ia ditahan untuk pemeriksaan selama lebih dari 24 jam — yang menurut hukum Malaysia tidak diperbolehkan — serta tidak mendapat cukup makanan dan air selama masa penahanan itu.

Menanggapi kritik publik, Kepala Polisi Kuala Lumpur Fadil mengakui adanya kekurangan dalam prosedur, tetapi membantah bahwa penahanan itu telah melampaui batas 24 jam.

Terkait tuduhan bahwa otoritas telah membocorkan identitas para tahanan, Fadil dilaporkan mengatakan pada 3 Desember tahun lalu: “Saya tidak ingin mengomentari hal itu. Proses penyelidikan bersifat rahasia. Kami hanya mengungkapkan informasi yang bisa dibagikan, seperti 'penangkapan yang melibatkan pegawai negeri'. Kebocoran informasi apa pun berada di luar kendali kami.”

Tom mengatakan, penggerebekan itu membuatnya menjadi “lebih berhati-hati” dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

“Anda tidak bisa begitu saja menghilangkan perasaan itu ... Anda harus selalu berhati-hati,” katanya.

Relawan dan warga berkumpul di luar Markas Besar Polisi Dang Wangi di Kuala Lumpur pada 29 November 2025 dengan harapan dapat membantu membebaskan para pria yang ditahan dalam penggerebekan sauna pria di Chow Kit. (Foto: Dokumentasi melalui Jejaka)

Bagi Iki Putra Mubarrak, 40, kabar tentang penggerebekan pada November lalu membangkitkan kembali kenangan lama.

“Kadang-kadang hanya berkumpul bersama sesama queer saja sudah menimbulkan rasa takut,” kata spesialis layanan pelanggan tersebut.

Iki didakwa di pengadilan syariah atas tuduhan melakukan sodomi pada Agustus 2019 setelah ditangkap dalam penggerebekan sebuah pesta gay privat yang digelar di Airbnb di Selangor.

Ia kemudian menggugat aturan negara bagian tersebut dengan alasan bertumpang tindih dengan hukum federal sehingga inkonstitusional. Gugatan itu dimenangkannya melalui putusan bulat panel sembilan hakim Mahkamah Federal Malaysia.

Pada 2023, pemerintah membentuk komite khusus yang dipimpin mantan Ketua Hakim Negara Zaki Tun Azmi untuk meninjau kewenangan dewan legislatif negara bagian dalam membentuk hukum syariah, termasuk menyelesaikan tumpang tindih antara hukum federal dan hukum syariah negara bagian.

Sejak komite tersebut dibentuk, belum ada pengumuman mengenai upaya penyelarasan antara hukum syariah dan hukum federal.

Pengacara Verasuntharam mengatakan, tumpang tindih antara hukum syariah dan hukum federal telah menimbulkan “kerumitan dalam penegakan hukum”.

“Masalah tumpang tindih muncul ketika ketentuan pidana syariah ditafsirkan atau diterapkan melampaui urusan perilaku keagamaan pribadi, lalu mulai mengatur bidang-bidang yang sebenarnya berada dalam yurisdiksi pidana federal,” ujarnya.

Menurut dia, pada prinsipnya hukum syariah dimaksudkan sebagai “kerangka pelengkap” yang mengatur hal-hal yang tidak tercakup dalam hukum federal. Sementara pelanggaran terkait moralitas, ketertiban umum, dan tindak pidana pada dasarnya sudah diatur dalam hukum federal.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan yang semestinya serta pembagian kompetensi legislasi antara institusi federal dan negara bagian.”

Namun, sebagian anggota komunitas LGBTQ di Malaysia mengatakan mereka tidak gentar untuk terus bersuara.

Mahasiswa berusia 24 tahun, Parveen Rameshnathan, mengatakan bahwa di tengah berbagai langkah penegakan hukum belakangan ini, ia justru melihat semakin banyak anggota komunitas, terutama generasi muda, yang merasa nyaman menjadi diri mereka sendiri.

Menanggapi rencana pemerintah meninjau langkah hukum untuk melarang aplikasi kencan LGBTQ seperti Grindr, ia mengatakan masih banyak alternatif lain yang tersedia.

“Ada Twitter, ada Instagram, ada Tinder, ada Bumble,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa platform-platform tersebut juga memiliki fitur yang dapat digunakan komunitas LGBTQ.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/da(ar)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan