Skip to main content
Iklan

Asia

Mahkamah Malaysia tolak banding Jaksa Agung atas tuntutan tahanan rumah mantan PM Najib  

Mantan PM Najib telah berupaya mengonfirmasi keberadaan perintah kerajaan tambahan yang mengizinkannya menjalani sisa hukuman penjara di rumah.

Mahkamah Malaysia tolak banding Jaksa Agung atas tuntutan tahanan rumah mantan PM Najib  

Para pendukung mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dengan kipas tangan bergambar Najib, di luar Pengadilan Federal Malaysia, tempat kasusnya disidangkan di Putrajaya, Malaysia, pada 13 Agustus 2025. (Foto: REUTERS/Hasnoor Hussain)

KUALA LUMPUR: Pengadilan Tinggi Malaysia pada Rabu (13/8) menolak permohonan banding Jaksa Agung untuk memblokir akses mantan Perdana Menteri Najib Razak ke dokumen kerajaan yang menurutnya akan memungkinkannya menjalani hukuman di rumah.

Najib, yang dipenjara sejak Agustus 2022 karena perannya dalam skandal 1MDB bernilai miliaran dolar, mengatakan bahwa perintah adendum dikeluarkan tahun lalu sebagai bagian dari pengampunan kerajaan oleh Raja Al-Sultan Abdullah saat itu, yang mengurangi hukuman penjara mantan perdana menteri tersebut dari 12 tahun menjadi enam tahun.

Najib sejak itu berusaha untuk mengonfirmasi keberadaan dan melaksanakan perintah kerajaan tersebut.

MEMICU INTRIK 

Kasus ini telah memicu intrik di Malaysia, dengan banyak otoritas pemerintah, termasuk anggota dewan pengampunan, selama berbulan-bulan menyangkal mengetahui dokumen kerajaan tersebut meskipun kantor mantan raja telah mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut telah dikeluarkan.

Sebuah panel beranggotakan tiga orang di Pengadilan Federal, dalam keputusan bulat pada hari Rabu, mengatakan mereka menerima keberadaan perintah adendum tersebut, tetapi tidak dalam posisi untuk menentukan apakah perintah tersebut asli atau benar-benar dikeluarkan sebagai bagian dari pengampunan kerajaan.

"Kami mengembalikan kasus ini ke Pengadilan Tinggi untuk sidang proses peninjauan kembali substantif di hadapan hakim baru," kata hakim Pengadilan Federal Zabariah Mohd Yusof.

Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan wewenang karena menerima dana secara ilegal yang disalahgunakan dari unit investor negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Meskipun beberapa dakwaan terkait 1MDB terhadapnya telah dibatalkan, Najib masih menunggu putusan dalam persidangan terbesar yang dihadapinya terkait skandal tersebut, dengan pengadilan diperkirakan akan mendengarkan argumen penutup pada bulan Oktober.

Najib telah membantah semua dakwaan yang diajukan terhadapnya.
 

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: AGENCIES/CNA/ih

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan