Mahkamah Malaysia jegal upaya Najib Razak pindah ke tahanan rumah
Najib Razak tetap dipenjara hingga akhir masa tahanannya yang diperkirakan berakhir pada 2028.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur menjelang sidang pada 22 Desember 2025. (Foto: CNA/Fadza Ishak)
KUALA LUMPUR: Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjaranya di rumah, Senin (22/12).
Dengan putusan tersebut, Najib yang kini berusia 72 tahun tetap harus menjalani masa hukumannya di Penjara Kajang, Selangor.
Hakim Alice Loke menyatakan titah adendum diraja, yang disebut-sebut memungkinkan Najib menjalani tahanan rumah, tidak sah karena belum pernah dibahas atau diputuskan dalam rapat Lembaga Pengampunan pada Januari tahun lalu.
Loke menegaskan kewenangan raja dalam memberikan pengampunan tetap harus dijalankan sesuai dengan Konstitusi Federal Malaysia. Karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 konstitusi, titah adendum tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Para termohon tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk mematuhi atau melaksanakannya. Sebaliknya, pemohon tidak memiliki hak untuk memperoleh upaya hukum berupa perintah mandamus. Dengan demikian, permohonan peninjauan kembali secara yudisial ini ditolak,” kata hakim dalam putusannya.
Putusan ini menjadi perkembangan terbaru dalam upaya hukum Najib yang dimulai sejak April 2024. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding.
Najib mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana SRC International.
Ia divonis 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (Rp720 miliar) pada Juli 2020, namun hukuman itu kemudian dipangkas menjadi enam tahun penjara dan denda RM50 juta oleh raja Malaysia saat itu, Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, pada awal 2024.
Kasus tersebut berkaitan dengan aliran dana RM42 juta dari SRC International, bekas anak usaha 1Malaysia Development Berhad (1MDB), ke rekening pribadi Najib pada 2014–2015. Najib menjabat sebagai perdana menteri Malaysia pada 2009–2018.
Pada Senin, ratusan pendukung Najib dari Partai United Malays National Organisation (UMNO) terlihat berkumpul di luar gedung pengadilan sebagai bentuk dukungan.
Kuasa hukum Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan kliennya kecewa atas putusan tersebut. Ia menilai hakim tidak menganalisis sejumlah isu penting, termasuk soal diskresi raja dalam perkara pengampunan.
DOKUMENNYA MANA?
Kasus tahanan rumah ini sempat memicu polemik nasional setelah sejumlah lembaga pemerintah menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen titah adendum diraja tersebut, meskipun pihak kantor mantan raja telah mengonfirmasi keberadaan dokumen itu.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim sebelumnya menegaskan pemerintah tidak menyembunyikan dokumen apa pun dan menyatakan dokumen tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung.
Selain perkara ini, Najib juga masih menghadapi kasus lain terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang senilai RM2,2 miliar dari 1MDB. Pengadilan dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 26 Desember.
Perjalanan hukum Najib terus menjadi sorotan publik di Malaysia, di tengah spekulasi mengenai ambisinya untuk kembali berkiprah di panggung politik nasional.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.