Menyusul Singapura, Malaysia akan melarang total vape pada 2026, apa risikonya?
Menurut para ahli yang diwawancarai CNA, efektivitas pelarangan atau pengendalian vape di Malaysia akan sangat bergantung pada penegakannya di lapangan.
Sebuah toko yang menjual vape di mal KSL City, Johor Bahru, Malaysia. (Foto: CNA)
KUALA LUMPUR: Di balik kaca gelap toko tanpa papan nama di Kuala Lumpur, tersimpan benda warna-warni yang terselubungi dari luar.
Cairan vape dalam kotak penuh warna dan rokok elektrik yang ramping tersusun rapi di rak, kontras dengan tampilan luar toko yang muram.
Untuk saat ini, bisnis vape mungkin masih ramai, namun rencana pelarangan penjualan dan penggunaan vape di Malaysia bisa memaksa toko bergaya hipster itu pada akhirnya tutup.
Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad pada Kamis (25/9) mengatakan bahwa Malaysia berencana menerapkan larangan nasional atas penjualan dan penggunaan vape pada pertengahan 2026 — pernyataan paling tegas sejauh ini terkait langkah pemerintah terhadap rokok elektrik.
“Pertanyaannya bukan lagi apakah kita akan melarang vape, tetapi kapan,” ujarnya di sela sebuah acara di Cyberjaya, sambil menegaskan bahwa Malaysia akan melakukan pelarangan secara bertahap.
Ia menambahkan bahwa jadwal akhir pelarangan masih menunggu persetujuan kabinet, namun kementeriannya akan terus mendorong agar larangan diberlakukan pada pertengahan 2026.
Pernyataan Dzulkefly kali ini berbeda dengan Februari lalu ketika dia mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan - bukan pelarangan - terhadap penggunaan rokok elektrik di Malaysia.
Dalam beberapa bulan terakhir, sikap pemerintah Malaysia terhadap vape tampak semakin keras yang sepertinya akan berujung kepada pelarangan total. Meski demikian, para pelaku industri mengatakan keputusan ini membingungkan karena ada dugaan Kemenkes Malaysia masih menerima pendaftaran produk vape.
Sementara sejumlah pakar kesehatan masyarakat mengingatkan bahwa pelarangan total justru bisa memicu maraknya perdagangan vape ilegal.
Pakar kebijakan kesehatan masyarakat Universiti Kebangsaan Malaysia, Sharifa Ezat Wan Puteh, mengatakan kepada CNA bahwa regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang 852, sebaiknya tetap diterapkan namun diperkuat dengan penegakan hukum agar dapat menekan peredaran zat ilegal.
UU 852 mengatur penjualan, pengemasan, dan pelabelan produk tembakau serta perangkat merokok di Malaysia, termasuk rokok elektrik dan vape.
Pembatasan dilakukan secara bertahap, dimulai tahun lalu dengan pelarangan merokok di berbagai tempat umum seperti institusi pendidikan, serta larangan penjualan vape secara daring dan melalui mesin otomatis.
“Melarang tanpa penegakan yang kuat hanya akan membuat tumbuhnya pasar gelap,” kata Sharifa Ezat.
“Pendekatannya sebaiknya menggabungkan pengurangan dampak buruk dengan model pelarangan total. Perang terhadap narkotika harus terus berjalan, tapi pada saat yang sama, produk vape legal dan dikenai pajak harus tersedia sebagai opsi bagi sebagian pengguna,” tambahnya.
Namun, pakar lain memperingatkan bahaya kesehatan dari penggunaan vape, terutama dengan meningkatnya kasus liquid vape yang dicampur narkotika, dan mendesak otoritas mengambil langkah tegas seperti yang dilakukan Singapura.
Peningkatan penyakit paru akibat vape di Malaysia
Kementerian Kesehatan Malaysia mencatatkan adanya peningkatan penyakit paru dan penyalahgunaan narkotika akibat penggunaan vape, terutama oleh anak-anak muda, di negara itu.
Kepada CNA, Kemenkes Malaysia mengungkapkan adanya 46 kasus cedera paru akibat penggunaan rokok elektrik atau vape (EVALI).
Malaysia juga mencatatkan meningkatnya penyalahgunaan narkotika atau zat terlarang melalui vape, dibuktikan dengan 136 kasus penyitaan cairan vape dan 172 penangkapan oleh polisi Malaysia antara Januari 2024 hingga Mei tahun ini.
Kemenkes juga mengutip Survei Kesehatan dan Morbiditas Nasional 2022 yang menemukan bahwa 14,9 persen remaja Malaysia menggunakan rokok elektrik.
Karena fakta itu, Kemenkes Malaysia akan terus mengupayakan pelarangan total vape di negara tersebut.
“Kementerian Kesehatan mengadopsi pendekatan yang berlandaskan cinta terhadap bangsa dan generasi masa depan, dan akan terus berupaya menuju pelarangan total vape sebagai bagian dari komitmen bersama untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Malaysia, sejalan dengan tujuan mewujudkan negara bebas asap rokok pada tahun 2040,” demikian pernyataan Kemenkes Malaysia.
SITUASI TERKINI DI MALAYSIA
Rencana Malaysia melarang total penjualan dan penggunaan vape dilakukan di tengah meningkatnya peredaran cairan vape yang mengandung narkotika.
Sementara itu, Singapura telah terlebih dulu memberikan hukuman yang lebih berat terkait vape mulai 1 September lalu. Singapura juga telah mengklasifikasikan zat etomidate - sejenis anestesi yang ditemukan dalam sejumlah cairan vape - sebagai Narkotika Kelas C di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika.
Selain Singapura, negara lainnya seperti Brunei, Kamboja, dan Thailand, sudah melarang penggunaan serta penjualan vape.
Dzulkefly pada Juli lalu mengatakan bahwa perangkat vape sistem terbuka rentan dimanipulasi dan diisi dengan zat ilegal. Vape jenis ini memungkinkan pengguna mengisi ulang perangkat dengan cairan atau bahan apa pun, berbeda dengan sistem tertutup yang menggunakan pod isi pabrikan.
Media The Edge melaporkan pernyataannya di parlemen bahwa data menunjukkan sekitar 80 persen produk vape yang disita mengandung zat terlarang seperti metamfetamin dan kanabinoid.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Penyalahgunaan Zat Malaysia (MASAC) Raja Azizan Suhaimi mengatakan kepada CNA bahwa vape yang dioplos narkotika—dikenal secara umum di pasar lokal sebagai “mushroom”—telah menjadi masalah besar dan kian meluas di kalangan anak muda.
MASAC merupakan organisasi nonpemerintah yang mendorong perubahan persepsi terhadap penyalahgunaan narkotika, dengan melihatnya sebagai gangguan mental, bukan tindak kriminal.
“Harus ada tindakan, tapi saya tidak yakin pelarangan total vape akan menyelesaikan masalah ini. Pada akhirnya, yang harus diburu adalah penjual zat terlarang. Bisnis ini sangat menguntungkan (bagi sindikat), sama seperti narkotika konvensional,” ujar Raja Azizan.
Ia menekankan pentingnya pemerintah Malaysia untuk segera memasukkan zat-zat baru ini ke dalam undang-undang narkotika. Pasalnya, banyak pengguna vape dinyatakan negatif setelah menjalani tes urin karena dicurigai mengonsumsi narkoba. Akibatnya, mereka tidak bisa dikirim ke pusat rehabilitasi.
Sementara itu, Neezam berharap pemerintah Malaysia mencontoh Singapura yang telah menetapkan etomidate sebagai zat terlarang. Di Singapura, vape yang dioplos etomidate disebut Kpods.
“Apakah mereka menunggu lebih banyak orang berubah seperti zombie sebelum melarang zat ini? Ujung-ujungnya yang disalahkan adalah industri vape,” kata Neezam.
KEBIJAKAN YANG BELUM JELAS
Di Malaysia, wacana pelarangan vape sudah lama bergulir, namun belum pernah benar-benar terwujud. Pada Februari lalu, Dzulkefly mengatakan Malaysia mungkin sudah “kehilangan momentum” untuk memberlakukan larangan total terhadap vape.
Neezam menyebut gagasan pelarangan vape sudah muncul hampir 10 tahun lalu, namun pemerintah akhirnya memilih untuk mengatur industri tersebut melalui UU 852.
Ia mempertanyakan target waktu Menteri Kesehatan untuk menerapkan pelarangan penuh vape pada pertengahan 2026.
“Undang-undang ini baru berjalan sekitar setahun. Apakah masuk akal jika aturan yang baru disahkan untuk mengatur vape tiba-tiba dicabut begitu cepat? Apakah mereka juga akan melarang rokok?” ujarnya.
Undang-undang tersebut memang tidak sampai melarang total penjualan vape, tetapi akan memberlakukan aturan ketat terkait kandungan dan variasi produk, serta pelarangan nasional atas penempatan produk secara terbuka, termasuk untuk rokok.
Sebelum regulasi diterapkan secara penuh pada 1 Oktober, para pengecer berupaya keras menghabiskan stok produk yang belum terdaftar dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Hanya produk yang sudah terdaftar di Kemenkes Malaysia yang boleh dijual, dan semua kemasan baru wajib menampilkan peringatan kesehatan seperti pada bungkus rokok, sementara batas kadar nikotin maksimum akan diturunkan.
Sebagai contoh, toko vape yang dikunjungi CNA di Kuala Lumpur tidak lagi menggunakan papan nama demi mematuhi aturan yang melarang produk terlihat dari luar.
“Kami sudah siap, meski berharap punya lebih banyak waktu untuk menghabiskan stok lama,” ujar penjaga toko yang hanya ingin disebut Jimmy, seraya menambahkan bahwa nasib stok yang belum terjual akan ditentukan pemilik usaha.
Meski regulasi yang ada saat ini menyulitkan mereka untuk berjualan, namun Jimmy menilai pelarangan total seperti di Singapura bukanlah solusi yang realistis.
“Itu hanya akan membuat pasar gelap semakin berkembang,” katanya.
Secara terpisah, Neezam mempertanyakan alasan Kemenkes Malaysia masih menerima pendaftaran produk vape jika pemerintah memang berniat melarangnya secara total.
Untuk mendaftarkan cairan vape di Malaysia, perusahaan harus mengajukan permohonan ke Kemenkes, termasuk membayar biaya sebesar RM5.000 (Rp19 juta) dan menyerahkan laporan hasil uji laboratorium serta sejumlah dokumen lain.
Sementara itu, perangkat vape wajib memperoleh sertifikasi dari Institut Standar dan Riset Industri Malaysia (SIRIM), lembaga pemerintah yang bertugas menguji dan memastikan kepatuhan produk sebelum dipasarkan.
“Industri ini telah menghabiskan jutaan ringgit untuk mendaftarkan produk mereka ke kementerian,” kata Neezam, sambil menambahkan bahwa industri vape muncul karena sebagian orang ingin berhenti merokok.
Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Vape Malaysia, Ridhwan Rosli, mengatakan para pelaku industri yang beroperasi secara legal sudah mematuhi aturan, termasuk mengirimkan produk mereka untuk diuji, namun Kemenkes Malaysia justru banyak menahan proses pendaftaran.
Menurut Ridhwan, kebijakan pemerintah yang mempersulit penjualan produk legal malah akan membuat perdagangan vape yang mengandung narkotika bermunculan dan sulit dikendalikan.
“Ketika pelaku usaha legal dipersulit, pemerintah secara tidak langsung membantu pelaku ilegal meraup keuntungan lebih besar,” ujarnya.
Ridhwan juga mempertanyakan alasan perusahaan asal Amerika Serikat, Ispire Technology, diizinkan membuka fasilitas produksi vape di Johor.
Perusahaan tersebut dilaporkan mulai beroperasi di pabriknya yang memiliki luas 31.000 kaki persegi di Senai pada Februari 2024.
Johor, bersama Kelantan, Terengganu, Perlis, Kedah, dan Pahang, telah melarang penjualan vape melalui pembatasan izin usaha oleh pemerintah daerah. Namun larangan itu hanya mencakup penjualan, bukan penggunaan.
“Anda tidak mengizinkan penjualan vape di negara bagian, tetapi justru membiarkan pabriknya beroperasi di sana,” kata Ridhwan.
Menurut laporan The Edge pada 4 Juni, Kemenkes Malaysia menyatakan bahwa perusahaan tersebut memperoleh izin produksi sementara dari Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri, dengan tujuan ekspor.
Ispire Technology—yang terdaftar di bursa saham NASDAQ—menyatakan dalam siaran pers pada 9 Juni bahwa anak perusahaannya, Ispire Malaysia, sepenuhnya mematuhi seluruh hukum dan peraturan Malaysia yang berlaku.
Perusahaan itu menambahkan bahwa seluruh kegiatan produksinya di fasilitas Johor “semata-mata untuk tujuan ekspor dan tidak melibatkan produksi maupun distribusi cairan atau gel yang mengandung nikotin atau ganja di dalam negeri maupun untuk ekspor.”
Saat CNA mencoba mengunjungi pabrik tersebut pada 26 September, penjagaan di pintu masuk kawasan industri terlihat sangat ketat. Seorang petugas keamanan mengatakan bahwa hanya tamu dengan janji yang diizinkan masuk.
Bangunan pabrik tidak terlihat dari pos keamanan, dan tidak ada papan nama yang menunjukkan keberadaannya.
CNA telah menghubungi pihak perusahaan untuk meminta tanggapan.
Ridhwan juga menyebutkan bahwa pejabat Kementerian Keuangan baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan pelaku industri vape untuk menyampaikan kemungkinan kenaikan pajak atas cairan vape, yang saat ini dikenakan tarif 40 sen (Rp1.500) per mililiter.
“Sepertinya belum ada kebijakan yang jelas saat ini, dan sinyal dari berbagai kementerian justru saling bertentangan,” ujarnya.
Menurut data yang diterbitkan Malaysia Vape Industry Advocacy pada 2023, nilai pasar ritel industri vape di negara itu diperkirakan mencapai hampir RM3,5 miliar (Rp13,8 triliun).
MENDUKUNG PELARANGAN TOTAL
Di sisi lain, banyak pihak tetap mendukung rencana pelarangan total vape yang diusung Dzulkefly.
Galen Centre for Health and Social Policy, lembaga independen Malaysia yang bergerak di bidang riset dan advokasi kebijakan publik, memuji keputusan pemerintah tersebut.
“Pendekatan bertahap yang dimulai dari pelarangan perangkat vape sistem terbuka adalah langkah yang tepat. Kita harus tegas dan pragmatis,” kata Kepala Eksekutifnya, Azrul Mohd Khalib, dalam pernyataan pada 11 September.
Ia menambahkan bahwa selama ini Malaysia tertinggal dari negara-negara tetangga yang sudah lebih dulu melarang vape dan rokok elektrik.
Pemerintah Singapura, misalnya, menerapkan kebijakan “nol toleransi” terhadap vape untuk “mencegah produk berbahaya dan adiktif ini masuk ke pasar sejak dini” serta agar tidak menjadi kebiasaan seperti rokok konvensional.
Pemerintah Singapura juga menyebut hasil studi Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) tahun lalu yang menemukan bahwa kandungan nikotin dari satu perangkat rokok elektrik bisa setara dengan tiga hingga empat bungkus rokok biasa.
Aktivis antitembakau NV Subbarow mengatakan kepada CNA bahwa meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan pelajar, menuntut pemerintah segera memberlakukan larangan vape.
“Kita tak bisa menunggu lagi. Saya berharap tidak ada lagi perubahan sikap atau alasan apa pun. Entah karena tekanan politik atau urusan bisnis, ini masalah yang sangat serius.
“Tapi melarang vape tanpa penegakan hukum yang tegas juga tidak ada gunanya,” ujarnya, menyinggung laporan media yang menyebut vape tetap mudah diperoleh di Johor, padahal negara bagian tersebut telah melarang penjualannya.
Menurut Subbarow, Malaysia perlu mencontoh Singapura dengan penegakan hukum anti-vape yang sangat ketat, termasuk di pos-pos imigrasi.
Ahli paru Nurul Yaqeen mengatakan kepada CNA bahwa meski sebagian orang percaya vaping lebih aman daripada merokok, pengguna tetap berisiko mengalami penyakit paru.
Menurut Nurul, ada peningkatan yang jelas dan mengkhawatirkan pada kasus gangguan pernapasan akibat vape, terutama di kalangan pasien muda.
“Bahaya rokok baru sepenuhnya diketahui setelah puluhan tahun. Kita belum tahu apa dampak jangka panjang—dalam 20 hingga 30 tahun ke depan—dari konsumsi vape terhadap risiko kanker paru atau penyakit paru obstruktif kronis (PPOK),” ujarnya.
Nurul berpendapat bahwa pelarangan total penjualan produk vape dengan penegakan hukum yang kuat akan menjadi sinyal paling tegas untuk mengubah perilaku masyarakat dan membatasi akses terhadap produk tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa larangan total dapat menyulitkan sebagian kecil perokok dewasa yang telah berhenti dan beralih ke vape.
“Mereka mungkin akan kembali ke rokok konvensional, yang kita tahu jauh lebih berbahaya. Ini kekhawatiran serius yang harus diperhatikan para pembuat kebijakan. Karena itu, setiap pembahasan soal pelarangan perlu disertai dukungan berhenti merokok yang kuat, mudah diakses, dan berbasis bukti ilmiah,” kata dia.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.