Skip to main content
Iklan

Asia

Lansia berusia 88 tahun habisi nyawa istrinya di Singapura

Ridawi Morsudin terancam dihukum mati karena pembunuhan ini. 

Lansia berusia 88 tahun habisi nyawa istrinya di Singapura
Seorang pria berusia 88 tahun ditangkap pada hari Rabu, 5 Juni 2024 karena membunuh istrinya yang berusia 74 tahun di Blok 137, Jalan Petir, Bukit Panjang, Singapura Barat (Google Street View)

SINGAPURA: Singapura digemparkan oleh pembunuhan seorang lansia perempuan berusia 74 tahun oleh suaminya yang berusia 88 tahun.

Ridawi Morsudin didakwa dengan pasal pembunuhan terhadap Aminah Abdul pada Kamis (6 Juni) di pengadilan negeri “Singa”.

Dia menghadiri pengadilan secara daring melalui tautan video dari tempatnya ditahan dengan menggunakan kursi roda.

Jaksa telah meminta agar pelaku menjalani evaluasi psikiatri untuk memastikan apakah dia menyadari beratnya pelanggaran dan apakah dia memiliki masalah kesehatan mental.

Peristiwa pembunuhan yang mengejutkan itu terjadi pada 5 Juni antara pukul 18.40 dan 00.58 di sebuah rumah susun di lantai tiga Blok 137, Jalan Petir, di distrik Bukit Panjang, Singapura Barat

Kepolisian Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menerima panggilan untuk menuju ke TKP sekitar pukul 1 dini hari.

Mereka mendapati korban sudah terbaring kaku. Paramedis menyatakan dia meninggal di tempat.

Pelaku langsung ditangkap di lokasi kejadian. Jika terbukti melakukan pembunuhan, Ridawi terancam dijatuhi hukuman mati.

Ketika CNA mengunjungi TKP pada Rabu pukul 2 siang, terlihat ada bercak darah di lantai di luar unit rumah susun itu.

Tetangga mengatakan mengenal pasangan lansia itu dan menyebut mereka sebagai lansia yang ramah.

Ridawi dan Aminah, sebut tetangga itu, memiliki dua anak, masing-masing putra dan putri.

Source: CNA/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan