KPK Malaysia periksa eks PM Ismail Sabri terkait kasus korupsi RM170 juta
Ismail Sabri Yaakob - yang merupakan perdana menteri dengan masa jabatan terpendek di Malaysia -diperiksa oleh para pegawai lembaga antikorupsi selama sekitar lima jam pada hari Kamis dan akan dilanjutkan pada hari Jumat setelah beberapa kali penundaan.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob, pada 19 November 2022. (Foto arsip: REUTERS/Lai Seng Sin)
PUTRAJAYA: Mantan perdana menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob telah berjanji untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan lebih dari RM170 juta (US$38,3 juta), tak lama setelah memberikan pernyataannya di badan antikorupsi Malaysia pada hari Kamis (13/3).
Ia akan kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor pusat Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya pada tanggal 14 Maret, kata kepala badan tersebut Azam Baki kepada media lokal.Â
"Saya datang ke markas (MACC) untuk memberikan pernyataan saya hari ini. Saya akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang hingga penyelidikan selesai," New Straits Times melaporkan pernyataan Ismail Sabri pada Kamis.Â
Penyelidikan tersebut menyusul penyitaan uang tunai dalam berbagai mata uang bersama dengan 16 kg emas batangan senilai hampir RM7 juta di tempat persembunyian yang diduga terkait dengan para pembantu seniornya pada 9 Maret.
Mantan pemimpin berusia 65 tahun itu tiba di markas MACC pukul 9.46 pagi pada Kamis dan diperiksa selama sekitar lima jam, menurut Sinar Harian.
Ia awalnya dijadwalkan diperiksa pada 5 Maret, sebelum ditunda dua kali setelah ia menunjukkan surat keterangan dokternya kepada lembaga antikorupsi.
Pada 7 Maret, pejabat MACC juga berbicara dengan dokter Ismail Sabri untuk menilai apakah kondisi medisnya membenarkan penundaan berulang kali.
Pada 22 Februari, Ismail Sabri dirawat di rumah sakit setelah ia pingsan di rumah karena masalah terkait tekanan darah.
Anggota Parlemen Bera dari Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) pertama kali diperiksa oleh MACC pada 19 Februari, setelah ia secara resmi menyerahkan laporan kekayaan pada 10 Februari sebagaimana diperintahkan berdasarkan Pasal 36(1) Undang-Undang MACC.
Pihak berwenang kemudian menahan empat pejabat senior pada 23 Februari yang bertugas dalam pemerintahannya.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang MACC 2009 dan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum 2001.
Ismail Sabri adalah mantan perdana menteri Malaysia ketiga yang menghadapi penyelidikan korupsi, setelah Najib Razak dan Muhyiddin Yassin. Ia juga merupakan perdana menteri dengan masa jabatan terpendek di negara itu.
Pada hari Rabu, Wakil Perdana Menteri dan Presiden UMNO Ahmad Zahid Hamidi menegaskan kembali bahwa partainya tidak terlibat dalam uang tunai dan emas batangan yang disita oleh MACC yang terkait dengan Ismail Sabri.
Zahid mengatakan bahwa barang-barang yang disita tidak ada hubungannya dengan pendanaan politik atau pengumpulan dana yang dilakukan oleh UMNO.
"Kami serahkan kepada MACC untuk mengambil tindakan lebih lanjut," katanya kepada wartawan di sela-sela acara di World Trade Center, seperti dikutip Malay Mail.
Ia juga menekankan bahwa penyelidikan tersebut tidak akan mencoreng reputasi UMNO karena ini adalah "kasus pribadi".Â
Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.