Ponsel dilarang di ruang kelas, Korea Selatan mengesahkan RUU larangan nasional
Langkah diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang dampak penggunaan media sosial yang berlebihan di kalangan anak muda.
Siswa Korea Selatan mengikuti Tes Kemampuan Skolastik Perguruan Tinggi tahunan di sebuah sekolah di Seoul, Korea Selatan, 14 November 2024. (Foto arsip: Song Kyung-Seok/Pool via REUTERS)
SEOUL: Korea Selatan mengesahkan pada hari Rabu (27/8) RUU untuk melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah di seluruh negeri.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang dampak penggunaan media sosial yang berlebihan di kalangan anak muda.
Larangan ini, yang akan berlaku mulai Maret tahun depan, menjadikan Korea Selatan negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel pintar dan media sosial di kalangan anak di bawah umur.
Australia baru-baru ini memperluas larangan perintisnya terhadap media sosial bagi remaja. Larangan ponsel di sekolah-sekolah Belanda telah meningkatkan fokus di kalangan siswa, menurut sebuah studi pada bulan Juli.
Survei menunjukkan Korea Selatan termasuk di antara negara-negara dengan konektivitas digital tertinggi di dunia, dengan 99 persen penduduk Korea Selatan terhubung ke internet dan 98 persen memiliki ponsel pintar.
Menurut Pew Research Center yang berbasis di AS, ini merupakan tingkat tertinggi di antara 27 negara yang ditelitinya pada tahun 2022 dan 2023.
"Kecanduan anak muda kita terhadap media sosial saat ini berada pada tingkat yang serius," kata Cho Jung-hun, seorang anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang beroposisi dan salah satu pendukung RUU tersebut.
"Mata anak-anak kita merah setiap pagi. Mereka membuka Instagram hingga pukul 2 atau 3 pagi," ujar Cho kepada parlemen.
PENGARUH MEDIA SOSIAL
Sebuah survei oleh Kementerian Pendidikan menemukan bahwa sekitar 37 persen siswa SMP dan SMA mengatakan media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka.
22 persen mengatakan mereka merasa cemas jika tidak dapat mengakses akun media sosial mereka, menurut survei tersebut.
Banyak sekolah di Korea Selatan telah memiliki batasan sendiri untuk penggunaan ponsel pintar, yang kini diresmikan oleh RUU tersebut.
Perangkat digital akan tetap diizinkan bagi siswa penyandang disabilitas atau untuk tujuan pendidikan.
Beberapa kelompok advokasi pemuda menentang larangan penggunaan ponsel pintar, dengan alasan hal itu akan melanggar hak asasi anak.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.