Skip to main content
Iklan

Asia

'Peningkatan kekerasan yang nyata': Mengapa kasus KDRT di Asia Tenggara melonjak?

Menurut para ahli, pemerintah harus mengalokasikan sumber daya untuk mendukung pemulihan jangka panjang, rehabilitasi, dan pemberdayaan para penyintas kekerasan dalam rumah tangga.
 

'Peningkatan kekerasan yang nyata': Mengapa kasus KDRT di Asia Tenggara melonjak?

Tingkat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan masih menjadi tantangan serius bagi masyarakat. (Ilustrasi: CNA/Clara Ho)

KUALA LUMPUR/JAKARTA: Beberapa bulan lalu, Mira (bukan nama sebenarnya) mencapai titik nadir dalam hidupnya.

Perempuan 49 tahun, ibu dari lima anak yang tinggal di Shah Alam, Selangor, itu berdiri di kamar sambil menangis histeris, menempelkan sebilah pisau ke tubuhnya.

Beberapa saat sebelumnya, sang suami berdiri mengancam di hadapannya sambil mengacungkan parang dan menuntut kata sandi telepon genggamnya.

“Waktu itu menjelang sahur. Saya sedang membuka media sosial ketika dia tiba-tiba marah besar dan menuduh saya berselingkuh,” tutur Mira kepada CNA.

Tuduhan tersebut berujung pada kekerasan fisik. Histeris dan kelelahan secara mental akibat kekerasan yang terus-menerus dialaminya sepanjang 20 tahun pernikahan, Mira mengambil pisau dan mencoba melukai dirinya sendiri.

Suaminya, yang bekerja sebagai nelayan, akhirnya berhasil merebut pisau tersebut. Setelah itu, ia memberikan sejumlah uang kepada Mira dan menyuruhnya pergi berbelanja untuk persiapan hari raya.

Namun, Mira memilih pergi ke kantor polisi.

Ia duduk di luar kantor polisi selama satu jam penuh sebelum akhirnya memberanikan diri masuk dan membuat laporan.

Setelah itu, Mira menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari. Ia tidak pernah kembali ke rumah, dan kini tinggal di sebuah rumah perlindungan perempuan bersama para korban KDRT lainnya.

“Saya bilang pada diri sendiri, sudah cukup,” ujarnya. “Hubungan saya dengannya memang harus berakhir.”

Mira, yang sebelumnya mengelola sebuah kafe, merasa telah diberi kesempatan kedua untuk menjalani hidup. Ia membandingkan pengalamannya dengan kasus yang baru-baru ini menjadi sorotan di Malaysia, ketika seorang pegawai negeri dipukuli sangat parah oleh suaminya hingga mengalami keguguran.

Perempuan itu juga dilaporkan mengalami patah lengan dan patah tulang rusuk setelah suaminya — yang memiliki riwayat kekerasan dan pernah membuat mantan istrinya koma selama lima tahun — diduga memukul perutnya serta menganiayanya menggunakan gantungan baju, selang taman, batang gorden, dan gagang sapu.

“Saya benar-benar tidak bisa membayangkan apa yang dia alami,” kata Mira.

Kasus-kasus tersebut adalah cerminan dari tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan. Meski metode pengumpulan dan pencatatan data berbeda-beda di negara-negara Asia Tenggara, tren yang terlihat tetap sama: jumlah kasus KDRT yang dilaporkan terus meningkat tajam.

Di Malaysia, jumlah kasus KDRT yang tercatat naik dari 5.507 kasus pada 2023 menjadi 7.116 kasus pada 2024, lalu mencapai 7.391 kasus pada 2025. Data itu disampaikan berbagai media dengan mengutip Menteri Pembangunan Perempuan, Keluarga, dan Masyarakat Malaysia, Nancy Shukri.

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Indonesia dalam laporan tahunannya pada Maret 2025 mengungkap bahwa kasus kekerasan berbasis gender meningkat lebih dari 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi 376.529 kasus.

Hampir 90 persen kasus terjadi di ranah personal, menurut komisi tersebut. Temuan ini kembali menegaskan bahwa rumah dan relasi intim masih menjadi ruang yang paling berbahaya bagi banyak perempuan.

Namun, para ahli menilai angka-angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

“Kasus yang dilaporkan tidak menggambarkan keseluruhan situasi, karena banyak penyintas yang sama sekali tidak melapor kepada pihak berwenang,” ujar Nazreen Nizam, Direktur Eksekutif Women’s Aid Organisation (WAO), organisasi nonpemerintah di Malaysia yang menangani isu kekerasan dalam rumah tangga, kepada CNA.

“Ketika angka kasus meningkat, itu mencerminkan adanya peningkatan kekerasan yang nyata. Namun, bisa juga berarti semakin banyak penyintas yang mulai mengenali bahwa mereka mengalami kekerasan, merasa lebih aman untuk mencari bantuan, atau memiliki lebih banyak saluran untuk melapor,” tambahnya.

APA ITU KDRT DAN MENGAPA BISA TERJADI?

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan KDRT sebagai pola perilaku yang digunakan salah satu pasangan untuk memperoleh kendali atas pasangannya dalam sebuah hubungan intim.

Para ahli mengelompokkan KDRT ke dalam beberapa dimensi yang saling berkaitan, yakni kekerasan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Semua bentuk tersebut pada dasarnya bertujuan mengisolasi serta mengendalikan korban.

Menurut Wakil Menteri Pembangunan Perempuan, Keluarga, dan Masyarakat Malaysia, sekitar satu dari empat kasus KDRT yang dilaporkan di negara itu tahun lalu menimpa laki-laki. Berdasarkan laporan media yang mengutip Lim Hui Ying, dari total 7.391 kasus KDRT yang dilaporkan secara nasional, sebanyak 1.961 kasus melibatkan korban laki-laki.

“Kekerasan terjadi karena KDRT pada dasarnya berkaitan dengan kuasa dan kontrol,” kata Nazreen dari WAO. “Karena itu, laki-laki juga dapat menjadi korban kekerasan fisik, emosional, psikologis, maupun ekonomi. Namun salah satu persoalan terbesar adalah penyintas laki-laki sering menghadapi stigma yang kuat ketika ingin bersuara.”

Ia menambahkan bahwa ekspektasi sosial mengenai maskulinitas membuat banyak laki-laki lebih sulit mengakui bahwa mereka mengalami kekerasan atau mencari bantuan. Akibatnya, mereka bahkan bisa menghadapi tantangan yang lebih besar dibanding perempuan untuk melapor.

“Banyak yang takut dipermalukan, diejek, tidak dipercaya, atau tidak dianggap serius,” ujarnya.

Meski demikian, statistik menunjukkan bahwa korban KDRT tetap didominasi oleh perempuan.

Organisasi masyarakat sipil Malaysia, Sisters in Islam (SIS), menyediakan bantuan hukum melalui layanan telepon gratis bernama Telenisa. Kepada CNA, organisasi itu menyebut banyak perempuan baru mencari pertolongan setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan, ketika mereka sudah mengalami cedera fisik yang mengancam nyawa atau kehancuran psikologis yang parah.

“Data dari laporan nasional maupun kasus-kasus yang ditangani Telenisa menunjukkan bahwa KDRT bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Fenomena ini bersifat sistemik, kerap tersembunyi, dan sangat terkait dengan persoalan kuasa, akses, serta ketimpangan,” kata juru bicara SIS.

Menurut mereka, KDRT juga menjadi salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga dan secara konsisten masuk tiga besar faktor pemicu perceraian.

Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC). (Foto: Siti Aminah Tardi)

Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), mengatakan kepada CNA bahwa KDRT masih menjadi persoalan yang meluas di Indonesia. Ia merujuk pada Survei Pengalaman Hidup Perempuan Indonesia yang dilakukan Dana Kependudukan PBB (UNFPA) pada 2024, yang menunjukkan bahwa satu dari lima perempuan Indonesia mengalami KDRT dalam setahun terakhir.

Menurut Siti Aminah, masyarakat Indonesia pada umumnya masih menganut budaya patriarki yang diperkuat oleh penafsiran agama, adat, dan aturan yang menempatkan suami sebagai kepala keluarga serta istri sebagai pengelola rumah tangga.

“Konstruksi sosial ini memunculkan persepsi dan keyakinan bahwa suami berhak mengendalikan, mendominasi, menghukum, dan mengeksploitasi anggota keluarga yang dianggap lebih lemah, terutama istri dan anak perempuan,” ujarnya.

“Relasi yang tidak setara ini akan semakin tampak atau memburuk ketika terjadi kemiskinan, pengangguran, kesulitan ekonomi, jeratan utang, atau ketika perempuan dianggap tidak patuh terhadap norma-norma patriarkal.”

Di negara-negara lain, para ahli mengatakan stigma sosial turut membuat kasus KDRT tetap tersembunyi di balik tembok rumah.

“Secara budaya, hal itu dianggap sebagai urusan pribadi keluarga dan seharusnya tetap diselesaikan di dalam keluarga,” kata Am Sam Ath, Direktur Operasional kelompok hak asasi manusia Kamboja, Licadho.

Menurut Survei Demografi dan Kesehatan Kamboja 2021–2022, sebanyak 53 persen perempuan yang pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual tidak pernah mencari bantuan maupun menceritakan pengalaman tersebut kepada siapa pun.

Survei itu juga menunjukkan bahwa 21 persen perempuan yang pernah menjalin hubungan intim mengalami kekerasan emosional, fisik, atau seksual dari pasangan saat ini maupun pasangan terakhir mereka. Sebanyak 13 persen di antaranya mengalami kekerasan tersebut dalam kurun 12 bulan sebelum survei dilakukan.

Sam Ath mengatakan, perempuan masih dipandang sebagai pihak yang harus tunduk kepada pasangan, patuh, dan menerima perlakuan kasar.

“Stigma terhadap perceraian dan perpisahan masih sangat kuat,” ujarnya.

Kondisi serupa juga terlihat di Filipina, di mana faktor politik dan lingkungan dinilai turut berkontribusi terhadap tingginya kasus KDRT yang dilaporkan.

Jean Enriquez, Ketua Civil Society Advisory Group for Protection from Sexual Exploitation and Abuse di Filipina, mengatakan kepada CNA bahwa iklim politik pada masa pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2016–2022 turut menormalisasi kekerasan terhadap perempuan.

Menurut Enriquez, Duterte secara terbuka menunjukkan sikap seksis terhadap perempuan, termasuk mereka yang memiliki posisi berpengaruh. Ia juga kerap berbicara tentang tindakan kekerasan yang pernah dilakukannya tanpa konsekuensi hukum.

Dalam sebuah pidato pada 2018, Duterte mengaku pernah bercerita kepada seorang pastor bahwa ia melakukan pelecehan seksual terhadap pembantunya yang sedang tertidur.

Namun, juru bicara Duterte kemudian mengatakan kepada media bahwa mantan presiden itu cuma “mengarang” serta “menambah dan menyisipkan” bagian pidato yang menyinggung pengakuan tersebut.

Pada kampanye pemilu 2016, Duterte juga menuai kecaman setelah melontarkan lelucon mengenai kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang misionaris asal Australia di Davao pada 1989.

Mengingat kembali peristiwa yang terjadi ketika ia masih menjabat sebagai wali kota, Duterte mengatakan dirinya marah atas kejahatan tersebut. Namun, ia juga menambahkan bahwa korban sangat cantik sehingga, sebagai wali kota, dirinya “seharusnya dapat giliran pertama”. Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan itu.

“Semua itu membuat para pelaku kekerasan semakin berani,” kata Enriquez.

Menurutnya, selama pandemi COVID-19, kebijakan karantina wilayah membuat banyak perempuan kehilangan akses terhadap berbagai sumber bantuan dan terjebak di rumah bersama pelaku, sehingga kekerasan terus berlangsung tanpa henti. Kondisi serupa juga dipicu oleh topan musiman dan berbagai bencana lainnya yang menambah tekanan dalam rumah tangga di Filipina.

Enriquez menambahkan, hambatan memperoleh perlindungan jauh lebih besar bagi sebagian kelompok masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan tertinggal, tempat layanan-layanan dasar nyaris tidak dapat diakses.

“Di wilayah-wilayah tersebut, tingginya angka perkawinan anak, perkawinan usia dini, dan perkawinan paksa semakin memperumit situasi hukum maupun sosial. Akibatnya, perempuan muda menjadi sangat rentan terjebak dalam siklus kekerasan yang sering kali tidak mampu diputus negara karena keterbatasan jangkauan layanan,” ujarnya.

Para ahli menyampaikan, para penyintas kerap terjebak dan sulit keluar dari situasi yang menjerat mereka. Untuk meninggalkan hubungan yang penuh kekerasan, mereka membutuhkan akses terhadap sumber daya keuangan, perlindungan hukum, dan dukungan sosial.

Menurut Nazreen dari WAO, rasa takut menjadi salah satu faktor utama yang menghalangi penyintas di Malaysia untuk meninggalkan pelaku.

Ketakutan itu mencakup ancaman kekerasan fisik, kekhawatiran anak-anak mereka akan diambil, ketakutan tidak dipercaya, hingga kecemasan menghadapi kehidupan setelah keluar dari hubungan tersebut.

Ia menambahkan bahwa ketergantungan ekonomi menjadi hambatan besar, terutama ketika penyintas tidak memiliki penghasilan, tabungan, maupun tempat yang aman untuk dituju.

SIS menyampaikan pandangan serupa. Organisasi itu menilai banyak perempuan juga menghadapi ketidakpastian dalam proses hukum, kekhawatiran terkait hak asuh anak, serta tekanan sosial yang membuat mereka enggan meninggalkan pasangan.

“Dalam banyak kasus, bertahan dalam hubungan tersebut bukan berarti menerima kekerasan yang terjadi, melainkan karena mereka memiliki pilihan yang sangat terbatas,” kata juru bicara SIS.

Penyintas KDRT lainnya di Malaysia, yang hanya ingin disebut sebagai Siti, 52, mengatakan kepada CNA bahwa kekerasan fisik dalam rumah tangganya mulai terjadi ketika ia mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya setelah sembilan tahun menikah. Keputusan itu diambil menyusul perselingkuhan yang berulang kali dilakukan sang suami.

Siti mengaku pernah ditampar, dicekik, dijambak, dan bahkan dia pernah dibanting ke lemari.

Meski berada dalam situasi berbahaya, ia merasa terjebak karena keterbatasan finansial serta kekhawatirannya terhadap pendidikan putranya.

“Itu rumah saya dan saya yang membayarnya. Tapi saya tidak punya kemampuan untuk pergi karena saya tidak sanggup menyewa tempat tinggal lain,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa mantan suaminya menolak meninggalkan rumah tersebut.

“Orang-orang sering bertanya kenapa saya tidak pergi. Padahal, tidak semudah itu. Ada begitu banyak hal yang harus dipertimbangkan. Saya harus bertahan selama sembilan bulan.”

Suaminya akhirnya angkat kaki setelah proses perceraian mereka selesai.

KURANGNYA PERLINDUNGAN

Para ahli mengatakan bahwa meski kesadaran mengenai KDRT semakin meningkat, masih terdapat kesenjangan besar antara keberadaan aturan hukum dan penerapannya secara efektif di lapangan.

Di Filipina, misalnya, berbagai organisasi nonpemerintah masih harus menggelar lokakarya di desa-desa. Menurut Enriquez, kondisi tersebut menunjukkan masih terbatasnya akses terhadap bantuan hukum bagi kelompok masyarakat yang termarginalkan.

“Yang dibutuhkan bukan hanya klinik bantuan hukum, tetapi juga petugas penanganan kekerasan terhadap perempuan di tingkat desa yang memahami trauma dan berorientasi pada kebutuhan penyintas, serta unit layanan perempuan di kantor-kantor kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa rumah sakit pemerintah telah memiliki unit perlindungan perempuan dan anak yang melibatkan pekerja sosial serta polisi. Namun, layanan pendampingan psikologis masih belum memadai.

Menurut Sam Ath, di Kamboja, ketika seorang penyintas pertama kali melaporkan kasus KDRT kepada polisi setempat atau otoritas komunal, respons awal yang diberikan sering kali lebih mengarah pada upaya damai ketimbang perlindungan atau proses hukum.

“Mereka akan mempertemukan kedua pasangan dan meminta mereka menandatangani semacam perjanjian. Dalam perjanjian itu, perempuan biasanya diminta mengubah perilakunya dan tidak memancing kemarahan pasangan, sementara suami diminta berjanji tidak akan melakukan kekerasan,” kata Sam Ath.

“Biasanya tidak ada perubahan berarti, dan situasinya justru kerap memburuk.”

Ia menambahkan, organisasinya mendokumentasikan 146 korban tewas dalam kasus KDRT dan seksual sepanjang 2020 hingga 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 96 perempuan, 46 anak-anak, dan empat laki-laki.

Nazreen Nizam, Direktur Eksekutif Women’s Aid Organisation (WAO). (Foto: Nazreen Nizam)

Nazreen dari WAO mengatakan bahwa meski kesadaran mengenai KDRT semakin meningkat dan Malaysia telah memiliki berbagai infrastruktur penting, seperti One-Stop Crisis Centre (OSCC) di rumah sakit yang menyediakan layanan terpadu berupa bantuan medis, hukum, dan konseling, persoalan konsistensi masih menjadi tantangan.

Pengalaman yang dialami penyintas serta kualitas dukungan yang mereka terima masih sangat bergantung pada petugas yang menangani kasus tersebut.

“Berdasarkan pengalaman kami dalam menangani berbagai kasus, kami melihat bahwa sistem respons terhadap KDRT di Malaysia masih belum merata dan perlu diperkuat agar pelaksanaannya di lapangan sejalan dengan tujuan kebijakan yang telah ditetapkan.

“Jadi, menurut saya memang ada kemajuan, tetapi belum mencapai tingkat konsistensi maupun kualitas layanan yang berpusat pada penyintas yang dibutuhkan secara menyeluruh,” ujarnya.

SIS sependapat dengan penilaian tersebut. Organisasi itu mengatakan bahwa kesadaran publik dan pengakuan terhadap KDRT sebagai persoalan sosial memang telah meningkat, begitu pula koordinasi antarinstansi. Namun, kualitas penanganannya masih belum konsisten.

Juru bicara SIS menambahkan bahwa respons terhadap kasus-kasus yang melibatkan bentuk kekerasan nonfisik, seperti kekerasan psikologis atau pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan, cenderung kurang efektif.

“Para penyintas masih melaporkan pengalaman mereka yang sering diabaikan atau bahkan disarankan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara pribadi,” ujarnya.

Mira mengatakan bahwa beberapa hari setelah membuat laporan polisi, ia justru dipanggil ke kantor polisi untuk menjalani sesi konseling bersama suaminya.

“Saya tidak mengerti apa tujuan dari itu. Saya ingin suami saya dipenjara dan sama sekali tidak berniat kembali hidup bersamanya,” kata Mira.

Ia menambahkan bahwa hingga kini suaminya masih belum didakwa atas tindakan kekerasan yang dilakukannya.

APA YANG BISA DILAKUKAN?

Nazreen dari WAO menuturkan, salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah adalah memastikan setiap distrik memiliki sistem penanganan yang terlatih dengan baik, berpusat pada kebutuhan penyintas, dan terkoordinasi secara efektif antara kepolisian, rumah sakit, serta layanan kesejahteraan sosial.

“Perempuan tidak otomatis merasa lebih aman hanya karena ada undang-undang atau layanan hotline. Mereka akan merasa aman ketika tahu bahwa jika melapor, mereka akan dipercaya, segera mendapat perlindungan, dan didampingi sepanjang proses tanpa harus mengalami trauma kembali,” tuturnya.

“Dampak paling cepat akan terlihat jika respons di garda terdepan berkualitas serta akuntabilitasnya ditingkatkan.”

Juru bicara SIS mengatakan, langkah paling mendesak adalah memastikan perintah perlindungan benar-benar ditegakkan secara konsisten dan efektif, serta memperkuat sistem dukungan finansial seperti tunjangan nafkah anak.

“Hal-hal tersebut sangat penting untuk mengatasi risiko langsung yang dihadapi para penyintas, terutama mereka yang masih bertahan dalam hubungan penuh kekerasan karena ketergantungan ekonomi dan lemahnya penegakan aturan,” ujarnya.

Siti Aminah dari ILRC mengatakan bahwa selain menegakkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang berlaku sejak 2004, Indonesia juga perlu mendekonstruksi nilai-nilai patriarki yang masih mengakar di masyarakat.

“Hal itu dapat dilakukan melalui penafsiran ajaran agama yang lebih adil terhadap perempuan, pola pengasuhan dan pendidikan dalam keluarga yang tidak mendiskriminasi berdasarkan gender, serta menghapus standar baku mengenai peran gender,” ujarnya.

Sam Ath mengatakan, Kamboja perlu mendefinisikan secara jelas seluruh bentuk KDRT sebagai tindak pidana serta melarang penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif untuk kasus-kasus tersebut.

Sementara itu, laporan organisasi hak asasi manusia Fortify Rights menyoroti apa yang disebut sebagai “hambatan sistemik” dalam perlindungan korban KDRT di Thailand. Hambatan tersebut mencakup penerapan hukum yang tidak konsisten serta kuatnya budaya menyalahkan korban di kalangan petugas lapangan yang belum mendapatkan pelatihan memadai.

Organisasi itu mendesak pemerintah negara-negara di kawasan untuk membangun jaringan rumah perlindungan sementara yang komprehensif, dilengkapi layanan medis, psikologis, dan bantuan hukum yang terintegrasi.

Selain itu, Fortify Rights juga menyerukan alokasi sumber daya untuk mendukung pemulihan dan pemberdayaan penyintas dalam jangka panjang, termasuk melalui program kompensasi yang didanai pemerintah guna memutus rantai ketergantungan ekonomi.

Di Malaysia, Mira kini berupaya merebut kembali kemandirian yang selama dua dekade direnggut darinya. Meski tidak memiliki pengalaman profesional sebelumnya, ia telah mendapatkan pekerjaan di sebuah taman kanak-kanak dan akan mulai bekerja bulan depan.

Kini, fokusnya bukan lagi pada 20 tahun kehidupan yang telah ia lalui bersama suaminya, melainkan pada masa depan yang sedang ia bangun kembali.

Untuk pertama kalinya setelah sekian lama, kata Mira kepada CNA, ia merasa bahagia.

“Saya tidak ingin menoleh ke belakang. Saya ingin terus melangkah maju,” ujarnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/da(ar)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan