Kasus perundungan guncang Malaysia. Dapatkah diatasi sebelum kembali memakan korban?
Para ahli menilai undang-undang bukanlah solusi tunggal untuk mengatasi perundungan, perlu ada pendekatan yang lebih menyeluruh.
Siswa meninggalkan sebuah sekolah menengah di Shah Alam, Selangor, setelah jam pelajaran berakhir. (Foto: CNA/Fadza Ishak)
KUALA LUMPUR: Umpatan bernada rasial. Body shaming. Dipaksa membawa barang milik siswa lain.
Itulah sebagian kasus perundungan atau bullying yang harus ditangani Farhana, seorang guru bimbingan dan konseling (BK) di sekolah menengah di Johor Bahru.
Meski tidak separah kasus yang belakangan ramai dan jadi sorotan di Malaysia, Farhana mengatakan semakin banyak siswa yang kini berani melapor ke guru BK mengenai dugaan perundungan.
Dia menambahkan, hal ini kemungkinan karena meningkatnya kesadaran tentang apa itu perundungan setelah Raja Malaysia Sultan Ibrahim Sultan Iskandar mendesak pemerintah melakukan kampanye anti-bullying.
"Kami selalu menganggap ini masalah serius, apalagi dengan adanya kasus-kasus terbaru," kata Farhana.
Menurut data Kementerian Pendidikan Malaysia, jumlah kasus perundungan selalu naik setiap tahunnya sejak tahun 2021 ketika tercatat 326 kasus. Angkanya meningkat pada 2022 menjadi 3.887 kasus, 6.528 kasus pada 2023 dan 7.681 kasus tahun lalu.
Pada 2020 dan 2021 kasusnya tercatat sedikit, kemungkinan karena kebanyakan sekolah ditutup dan pembelajaran dilakukan secara online di rumah akibat pandemi COVID-19.
Menteri Pendidikan Malaysia Fadhlina Sidek dalam rapat dengan parlemen pada 27 Agustus menyebutkan, dari kasus yang dilaporkan sepanjang 2024, sebanyak 5.689 kasus melibatkan siswa sekolah menengah, sementara 1.992 kasus lainnya terjadi di sekolah dasar.
Para ahli kepada CNA mencatat adanya tren perundungan. Jika sebelumnya perundungan lebih banyak terjadi di universitas dan sekolah menengah, kini ada indikasi kasus ini semakin sering dialami siswa yang lebih muda.
Rizan Hassan dari Belia Mahir — sebuah lembaga kepemudaan yang berfokus memberdayakan anak muda — mengatakan perilaku agresif yang memicu perundungan kemungkinan terjadi karena paparan anak terhadap media sosial tanpa pengawasan, pengaruh lingkungan, serta budaya “meniru”.
“Hal ini mengkhawatirkan, karena masa kecil seharusnya menjadi masa pembentukan karakter dan empati, tapi sebagian sudah terpapar budaya yang beracun,” ujarnya kepada CNA, seraya mengakui bahwa perundungan merupakan fenomena global.
Para ahli dan kelompok pelindung anak sepakat bahwa perundungan adalah masalah yang serius. Namun mereka menekankan bahwa fokus mengatasinya adalah melalui tindak pencegahan.
Bulan lalu, Menteri Hukum Malaysia Azalina Othman Said menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji kemungkinan membentuk Undang-Undang Anti-Perundungan khusus, termasuk pembentukan tribunal khusus menangani kasus yang melibatkan anak.
Lee Lyn-Ni, spesialis perlindungan anak di UNICEF Malaysia, mengatakan kepada CNA bahwa rencana pemerintah tersebut merupakan cerminan dari kekhawatiran publik. Namun dia menegaskan, undang-undang saja tidak cukup menjadi solusi.
“Pendekatan restoratif, seperti membantu anak memahami dampak perbuatannya, memperbaiki dampak negatif, dan menumbuhkan empati, terbukti lebih efektif dibanding langkah-langkah hukuman dalam mengurangi perundungan dan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman,” ujar Lee.
"Karena anak-anak masih dalam tahap bertumbuh, mereka bisa bertindak impulsif atau tanpa menyadari apa dampak dari perbuatannya. Pendekatan yang seimbang akan memastikan korban terlindungi, sementara pelaku perundungan punya kesempatan belajar dan berubah."
KASUS PERUNDUNGAN YANG MENGEJUTKAN MALAYSIA
Sejak Juli, Malaysia dan negara-negara di kawasan diguncang serangkaian kasus perundungan di sekolah yang mencuri perhatian publik. Salah satunya kasus Zara Qairina Mahathir, yang ditemukan tidak sadarkan diri setelah diduga jatuh dari lantai tiga asramanya pada 16 Juli.
Siswa berusia 13 tahun dari Sekolah Menengah Kebangsaan Agama Tun Datu Mustapha di Sabah itu kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit pada 17 Juli.
Kematian Zara memicu tuduhan perundungan di media sosial dan menjadi sorotan di Malaysia selama berminggu-minggu melalui tagar #JusticeforZara.
Awal bulan lalu, siswa berusia 10 tahun yang juga penderita kanker diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya sebanyak dua kali pada tahun ini. Akibat peristiwa itu, dia harus dirawat di rumah sakit.
Ibu siswa tersebut membagikan kejadian itu di media sosial, yang kemudian memicu kemarahan publik dan penyelidikan polisi.
Pekan lalu, media lokal melaporkan seorang siswa laki-laki kelas 3 sekolah menengah di Sabak Bernam, Selangor, dalam kondisi kritis setelah jatuh dari lantai tiga asrama sekolahnya.
Orang tua Ahmad Irfan Ahmad Hanafi itu mengatakan mereka menduga putranya menjadi korban perundungan. Namun polisi Selangor menyatakan masih terlalu dini untuk memastikan penyebab insiden tersebut.
Para ahli yang diwawancara CNA mengatakan, naiknya jumlah kasus perundungan di Malaysia karena meningkatnya kesadaran masyarakat akan masalah ini, sehingga banyak yang mulai melaporkannya.
Pada 2022, Kementerian Pendidikan Malaysia meluncurkan portal online bernama Sistem Manajemen Kedisiplinan Siswa sebagai wadah bagi siswa dan orangtua melaporkan perundungan di sekolah.
Fadhlina di parlemen mengatakan bahwa sistem itu baru diperbarui sehingga warga bisa melapor secara anonim untuk melindungi identitas pelapor dan saksi.
Berdasarkan Survei Kesehatan Remaja 2022 yang dilakukan Kementerian Kesehatan Malaysia, sekitar 8,6 persen dari 33.523 siswa sekolah menengah di 239 sekolah yang disurvei melaporkan pernah mengalami perundungan.
Bentuk perundungan yang paling umum antara lain mengejek penampilan (26,7 persen), melontarkan lelucon atau komentar bernuansa seksual (16 persen), sengaja mengucilkan atau mengabaikan seseorang dari suatu kegiatan (13 persen), merendahkan ras, kebangsaan, atau warna kulit (11,7 persen), serta bentuk perundungan lain (20,2 persen).
Ruhaishah Zulkifli, pejabat komunikasi Kryss Network — organisasi yang bergerak di isu kebebasan berpendapat dan berekspresi — mengatakan bahwa di luar angka yang dilaporkan Kementerian Pendidikan, yang memang sudah mengkhawatirkan, masih ada kekosongan data terkait kasus perundungan di kalangan siswa di lembaga pendidikan di bawah badan hukum maupun sekolah swasta.
“Angka memang satu hal, tapi yang lebih mengkhawatirkan adalah tingkat keparahan kasus yang kita saksikan di Malaysia,” ujarnya kepada CNA, menyinggung kasus Zara sebagai contoh.
Bulan lalu, lima remaja putri didakwa karena menggunakan kata-kata kasar terhadap Zara, yang disebut-sebut sebagai alasan yang membuat dia tertekan.
Kelima remaja itu mengaku tidak bersalah atas satu dakwaan berdasarkan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana penggunaan atau penyampaian bahasa maupun komunikasi yang bersifat mengancam atau menghina.
Ruhaishah mengatakan korban perundungan kerap menjadi sasaran karena faktor ras, latar belakang sosial ekonomi, maupun orientasi seksual.
“Dalam salah satu interaksi kami dengan seorang siswa, ia menyebut dirinya dijadikan target oleh teman laki-lakinya karena dianggap ‘kemayu' dan berteman dengan anak perempuan.
“Ada juga siswa lain yang mengaku kadang diejek karena kelas (ekonomi) mereka — misalnya tidak mampu membeli pakaian baru seperti teman-teman mereka yang lebih berada,” ujarnya.
Sementara itu, Rizan mengatakan meski perundungan sudah lama ada, paparan luas dan pemberitaan di media sosial membuat kasus cepat diketahui publik.
Ia juga menilai intensitas dan bentuk perundungan kini semakin meningkat.
“Bukan hanya fisik, tapi juga melibatkan aspek psikologis, mental, bahkan siber. Dampaknya terhadap korban jadi jauh lebih berat,” ujarnya kepada CNA.
DIRUNDUNG, JADI TONTONAN
Para ahli mengatakan adanya pergeseran perundungan ke dunia siber. Menurut mereka, perundungan jenis baru ini bisa menjangkau lebih banyak orang karena merundung seseorang dan menjadikannya tontonan publik.
Ruhaishah mengatakan dengan berkembangnya media sosial, teknologi, dan kecerdasan buatan (AI), anak-anak sekolah dasar rentan mengalami perundungan bukan hanya di lingkungan fisik, tetapi juga di platform daring.
Ia menyebut bentuk-bentuk perundungan siber itu antara lain pengucilan di grup WhatsApp, ejekan atau mempermalukan seseorang secara daring, hingga kasus yang lebih serius seperti deepfake.
Survei Kesehatan Remaja 2022 menemukan satu dari lima remaja di Malaysia pernah merundung atau melecehkan orang lain secara daring melalui internet, ponsel, atau perangkat elektronik lainnya.
Bentuk perundungan siber yang paling umum adalah komentar kasar di dunia maya (11,3 persen) dan menyebarkan rumor tentang seseorang secara daring (6,9 persen).
Selain itu, survei tersebut juga mencatat sebagian kecil remaja terlibat dalam bentuk perundungan siber lain, seperti membagikan atau mengunggah foto memalukan orang lain (4,8 persen), melontarkan komentar bernada ancaman untuk menyakiti seseorang secara daring (2 persen), mengajak percakapan soal seks di internet (1,8 persen), serta mendorong orang lain melakukan aktivitas seksual secara daring (1 persen).
Ruhaishah mengatakan kepada CNA bahwa ia sangat khawatir akan penggunaan AI, terutama deepfake, terhadap anak di bawah umur. Ia menyinggung kasus di sebuah sekolah swasta di Johor, di mana seorang siswa dilaporkan membuat dan menjual gambar deepfake teman sekelas perempuan serta alumni sekolah.
Harian The Star pada April lalu melaporkan ada 38 individu yang teridentifikasi sebagai korban, termuda berusia 12 tahun.
APA YANG BISA DILAKUKAN?
Para ahli mengatakan perlu adanya solusi nyata, ketimbang saling menyalahkan. Menurut mereka hak-hak anak yang melakukan perundungan juga harus dijaga, sembari menangani kesalahan mereka lewat bimbingan dan proses hukum yang semestinya.
Andrew Mohanraj, presiden Malaysian Mental Health Association, mengatakan meski undang-undang atau tribunal memang dibutuhkan, di saat yang sama langkah pencegahan harus diprioritaskan, di antaranya dengan memperkuat peran sekolah, pola asuh, serta keamanan digital.
Ia mencontohkan Jepang yang memiliki Undang-Undang Anti-Perundungan nasional yang mewajibkan setiap sekolah memiliki kebijakan anti-perundungan, sementara Finlandia memberi porsi setara pada program pencegahan di sekolah.
“Malaysia bisa mengadopsi kombinasi dari pendekatan ini sesuai situasi, kebutuhan, dan kapasitas kita. Sekarang adalah waktunya, karena siswa sudah terdampak dan ruang daring memperbesar risiko itu,” kata Mohanraj.
Pekan lalu, pemerintah Malaysia mengumumkan pembentukan komite khusus perundungan yang dipimpin menteri Azalina untuk mengoordinasikan upaya lintas kementerian.
Media lokal pada Selasa melaporkan komite khusus itu telah menggelar pertemuan dan meninjau usulan penyusunan RUU Tribunal Anti-Perundungan untuk membentuk lembaga quasi-yudisial di Malaysia yang menangani kasus perundungan, khususnya yang melibatkan siswa dan anak-anak.
Kantor Azalina menyebut pertemuan tersebut membahas penguatan kerangka hukum yang ada dengan memasukkan unsur rehabilitasi dan perlindungan anak, alih-alih hanya berfokus pada aspek hukuman, sebagaimana dilaporkan *New Straits Times*.
Kantor berita Bernama pada Rabu juga melaporkan bahwa Divisi Urusan Hukum di Kantor Perdana Menteri yang dipimpin Azalina akan menggelar serangkaian roadshow untuk menjaring masukan publik terkait usulan tribunal tersebut.
Sementara itu, Rizan menekankan perlunya pendekatan “holistik” agar ekosistem sekolah benar-benar aman dengan kebijakan “zero tolerance” terhadap pelaku perundungan.
Ia mengatakan tribunal khusus bisa menjadi instrumen penting untuk memberi keadilan cepat bagi korban, namun hukum saja tidak bisa dijadikan sandaran utama.
Ia mencontohkan Finlandia dan Norwegia, di mana pendidikan karakter dan literasi emosional sudah diterapkan sejak usia dini, dengan anak-anak diajarkan mengenali emosi, mengendalikan amarah, berempati, dan menghormati orang lain.
“Pencegahan, pendidikan karakter, dan dukungan psikososial sama pentingnya. Hukum memberi penegakan, tetapi pendidikan membangun perubahan jangka panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Farhana sebagai guru mengatakan tidak ada solusi instan untuk menyelesaikan masalah perundungan secara menyeluruh. Ia hanya berharap setiap laporan bisa segera ditangani sejak awal.
“Kebanyakan kasus yang kami dapati tidak separah seperti di berita, tapi kami tahu kalau laporan tidak ditanggapi serius, itu bisa berkembang menjadi masalah yang jauh lebih besar,” ujarnya mengingatkan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.