Johor selidiki 9 perusahaan Malaysia yang diduga buang limbah konstruksi asal Singapura
Perusahaan-perusahaan itu diduga mengangkut limbah konstruksi melalui Tuas Second Link sebelum membuangnya di dekat desa-desa di Pontian, menurut kepala badan pengelolaan limbah Johor.
Direktur Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp) Johor Zainal Fitri Ahmad (kedua dari kiri) mengunjungi lokasi pembuangan limbah konstruksi dekat Kampung Sungai Senai Belokok, Pontian, pada 12 Agustus 2026. (FOTO: CNA/Zamzahuri Abas)
PONTIAN, Johor: Sembilan perusahaan yang terdaftar di Malaysia tengah diselidiki karena diduga mengangkut limbah konstruksi dari Singapura ke Johor dan membuangnya secara ilegal di tiga lokasi dekat sejumlah desa di distrik Pontian, kata seorang pejabat senior penegak hukum pada Rabu (12/8).
Direktur Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp) Johor Zainal Fitri Ahmad mengatakan, pihak berwenang telah mengumpulkan cukup bukti yang mengaitkan sembilan perusahaan itu dengan pembuangan ilegal tersebut dan kemungkinan akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap mereka.
Jika didakwa dan dinyatakan bersalah, perusahaan-perusahaan itu dan perwakilan mereka dapat didenda hingga RM100.000 (sekitar Rp437 juta) dan dipenjara hingga lima tahun, tambahnya.
Limbah itu diyakini diangkut dari Singapura melalui Tuas Second Link sebelum dibuang di sedikitnya tiga bidang tanah di Pontian, kata Zainal Fitri kepada CNA saat meninjau salah satu lokasi, sekitar 25km dari pos pemeriksaan imigrasi Tuas.
Dugaan pembuangan ilegal itu pertama kali diberitakan media Malaysia Kosmo pada Sabtu (8/8).
Menurut Kosmo, truk-truk trailer membongkar limbah pada malam hingga dini hari di beberapa lokasi. Pembuangan limbah yang diduga berasal dari Singapura itu menyebabkan rumah-rumah warga retak dan merusak jalan di desa-desa tersebut, lapor media itu.
Anggota Parlemen Malaysia untuk Kepong, Lim Lip Eng, menyerukan agar pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban menyusul laporan Kosmo. Ia mempertanyakan siapa yang memeriksa muatan tersebut dan mengizinkannya masuk ke Malaysia.
Pemerintah negara bagian Johor pada Selasa (11/8) mengumumkan akan membentuk satuan tugas lintas lembaga untuk menyelidiki dugaan tersebut secara menyeluruh. Lembaga yang terlibat antara lain SWCorp, kepolisian, serta kantor distrik Pontian.
Limbah yang dilihat CNA di tiga lokasi pada Rabu mencakup lempengan beton, pipa logam, besi tulangan, serta perlengkapan konstruksi seperti helm dan rompi keselamatan.
Zainal Fitri mengatakan, penyelidikan awal menunjukkan limbah itu berasal dari lokasi konstruksi di Singapura. “Kami memiliki bukti bahwa perusahaan-perusahaan ini membuang limbah secara ilegal, tanpa persetujuan SWCorp atau lembaga pemerintah lainnya,” katanya.
Lembaga pemerintah Malaysia mendapati limbah itu dinyatakan sebagai limbah pertanian saat memasuki negara tersebut melalui jalur darat, tambahnya.
“Untuk saat ini, kami telah menghentikan pembuangan ilegal tersebut. Area itu telah ditutup ... dan kami akan membuka berkas penyelidikan (terhadap sembilan perusahaan) berdasarkan Akta 672,” katanya, merujuk pada Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Publik 2007.
Zainal Fitri menolak menyebutkan nama sembilan perusahaan tersebut dan mengatakan nama-nama itu akan diungkap kemudian.
Menanggapi pertanyaan CNA, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) pada Jumat menyatakan, pihaknya mengetahui laporan pembuangan limbah konstruksi di Pontian yang disebut berasal dari Singapura.
“Kami telah menghubungi pihak berwenang Malaysia untuk memastikan fakta-faktanya,” kata badan tersebut.
NEA menambahkan bahwa berdasarkan kerangka regulasi Singapura, ekspor “limbah konstruksi dan pembongkaran yang berbahaya jika dibuang, tidak diizinkan”.
Namun, NEA menambahkan bahwa “aliran material homogen” yang diperoleh dari limbah tersebut, seperti besi tua dan material keras termasuk beton, ubin dan batu bata, diizinkan untuk diekspor berdasarkan Konvensi Basel.
Konvensi Basel adalah perjanjian internasional yang mengatur perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan limbah lainnya serta mewajibkan negara-negara memastikan limbah tersebut dikelola dan dibuang dengan cara yang ramah lingkungan.
CNA juga telah menghubungi Departemen Bea Cukai Malaysia untuk menanyakan bagaimana perusahaan-perusahaan itu diduga dapat membawa limbah konstruksi ke negara tersebut dengan menyatakannya sebagai limbah pertanian.
RUMAH BERGETAR, WARGA BATUK-BATUK
Tiga lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan ilegal yang dikunjungi CNA pada Rabu berada di sepanjang Jalan Parit Belokok yang ramai dan dekat dengan sejumlah desa.
Setiap bidang tanah, yang luasnya kira-kira setengah lapangan sepak bola, telah dipasangi garis pembatas oleh pihak berwenang, disertai pemberitahuan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.
Sejumlah alat berat berdiri di tengah puing-puing konstruksi. Lokasi-lokasi itu sepi selain beberapa petugas penegak hukum SWCorp.
Zainal Fitri mengatakan, pembuangan limbah secara ilegal seperti itu menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.
“Limbah ini mungkin mengandung bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya yang dapat membahayakan warga sekitar. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan (masyarakat),” katanya.
Warga yang terdampak antara lain mereka yang tinggal di Kampung Parit Rambai, Kampung Sungai Dinar, Mukim Sungai Karang dan Kampung Sungai Senai Belokok. Limbah dibuang hanya beberapa meter dari sejumlah rumah.
Maria Zakaria, pensiunan berusia 71 tahun dari Kampung Senai Belokok, mengatakan, pembuangan limbah mulai berlangsung pada April, kurang dari 50m dari rumahnya.
Truk-truk mulai berdatangan sekitar pukul 17.00 dan terus bergemuruh melintasi kawasan itu hingga dini hari, katanya.
“Truk-truk datang berbondong-bondong dan ini kendaraan berat ... Tanah dan rumah (akan) bergetar dan kami sulit tidur,” katanya.
Ia dan anggota keluarganya mengalami batuk berkepanjangan, yang menurutnya disebabkan oleh debu dari lokasi tersebut. “Batuknya parah dan berlangsung sampai sebulan,” katanya.
Warga lainnya, pemilik usaha Muhammad Tajuddin Kamar, tinggal kurang dari 100 m dari lokasi lain di Mukim Sungai Karang.
Pria berusia 53 tahun itu mengatakan, anggota keluarganya lebih sering jatuh sakit sejak pembuangan limbah dimulai.
“Kami terkena flu, demam tinggi, dan batuk. Sekarang setelah tahu bahwa tempat-tempat ini adalah lokasi pembuangan limbah ilegal, saya merasa kesal,” katanya.
“Saya berharap perusahaan-perusahaan ini ditindak dan hal seperti ini tidak terjadi lagi.”
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.