Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Asia

Insiden menampar non-Muslim Malaysia yang ‘tidak berpuasa’, warga lansia minta diadili 

Warga berusia 65 tahun mengaku tidak bersalah ketika didakwa di pengadilan Johor Bahru karena menyebabkan cedera pada korban pria non-Muslim berusia 21 tahun. 

Insiden menampar non-Muslim Malaysia yang ‘tidak berpuasa’, warga lansia minta diadili 

Dalam video viral, seorang pria tua berjubah hitam terlihat berhadapan dengan seorang pria muda bukan Muslim di sebuah toko serba ada di Angsana Mall, Johor Bahru. (Gambar: X/@bingbinge656)

19 Mar 2025 04:03PM (Diperbarui: 19 Mar 2025 06:16PM)

JOHOR BAHRU: Pria yang dituduh menampar seorang non-Muslim karena makan di depan umum selama Ramadan telah mengaku tidak bersalah di Pengadilan Johor Bahru pada hari Rabu (19/3).

Media Malaysia melaporkan pensiunan pegawai negeri sipil Abdul Razak Ismail, 65 tahun, mengaku tidak bersalah ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim A Shaarmini.

Ia didakwa berdasarkan Pasal 323 KUHP karena secara sengaja menyebabkan luka pada Elijah Ling Zhao Zhong yang berusia 21 tahun.

Abdul Razak, yang diwakili oleh seorang pengacara, diduga melakukan pelanggaran tersebut di sebuah mal di Tampoi, Johor Bahru pada hari Minggu.

Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara maksimal satu tahun, denda hingga RM2.000 (Rp7,4 juta), atau keduanya.

Wakil jaksa penuntut umum Nor Afiqah Musa telah meminta jaminan sebesar RM8.000.

Namun, pengacara Abdul Razak mengajukan banding untuk jumlah yang lebih rendah, dengan alasan status kliennya sebagai pensiunan dengan tiga anak, termasuk seorang mahasiswa.

Ia juga mengatakan terdakwa telah bekerja sama dengan pihak berwenang sejak awal, termasuk secara sukarela menghadiri pengadilan.

Hakim mengizinkan jaminan sebesar RM2.000  dan menetapkan tanggal 29 April untuk sidang.

Sebelumnya pada hari yang sama, Abdul Razak diberikan pembebasan yang tidak berarti bebas (DNAA) di pengadilan yang sama karena kasus tersebut akan dirujuk kembali ke Kamar Jaksa Agung (AGC).

Sebelumnya pengadilan telah menolak pengakuan bersalah Abdul Razak ketika ia membantah fakta-fakta kasus tersebut meskipun mengakui telah melukai korban.

Video kejadian tamparan itu viral di X yang memperlihatkan seorang pemuda non-Muslim dimarahi oleh warga lanjut usia karena diduga makan di depan umum saat Ramadan di pusat perbelanjaan.

Ketegangan muncul ketika warga langsia itu meminta lelaki muda menunjukkan kartu identitasnya untuk membuktikan bahwa dia bukan Muslim.

MENGAKU DITAMPAR BEBERAPA KALI 

Pemuda yang menolak menunjukkan kartu identitasnya itu kemudian mengaku dimarahi oleh warga langsia tersebut yang  menamparnya beberapa kali.

Menyusul insiden tersebut, setidaknya dua menteri Malaysia mengutuk tindakan menampar tersebut. 

Menteri Persatuan Nasional Aaron Ago Dagang menyebutnya sebagai "tindakan provokatif", sementara Menteri Agama Na'im Mokhtar mengatakan penamparan itu "tidak mencerminkan ajaran Islam yang sebenarnya".

Mengomentari kejadian itu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim juga mengkritik tindakan yang dituduhkan terhadap warga lansia terkait. 

Sekretaris Pers Senior Perdana Menteri, Tunku Nashrul Abaidah, mengatakan bahwa tindakan apa pun seperti ini atau yang serupa harus dihentikan karena bertentangan dengan semangat persatuan dan kerukunan nasional.

Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA IndonesiaMenangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.

Source: AGENCIES/ih

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan