Skip to main content
Iklan

Asia

Gugatan Sarawak vs Petronas, sengketa migas yang bisa guncang peta kekuasaan di Malaysia

Kehilangan kendali regulasi atas Sarawak, wilayah yang menyimpan lebih dari 60 persen cadangan gas alam Malaysia, akan menjadi pukulan berat bagi Petronas.

Gugatan Sarawak vs Petronas, sengketa migas yang bisa guncang peta kekuasaan di Malaysia

Bendera Petronas berkibar di samping bendera Malaysia pada 24 Juli 2025. (Foto: CNA/Fadza Ishak)

KUALA LUMPUR: Dua gugatan hukum yang saling berseberangan, diajukan di Mahkamah Persekutuan oleh perusahaan minyak nasional Malaysia, Petroliam Nasional Bhd (Petronas), dan pemerintah negara bagian Sarawak terkait kepemilikan sumber daya hidrokarbon, menantang pemahaman lama mengenai batas kekuasaan federal di Negeri Jiran itu.

Para pengamat mencatat bahwa pengajuan gugatan tersebut, Petronas pada 10 Januari 2026 dan Sarawak pada 23 Februari 2026, bukan sekadar sengketa korporasi dan regulator. Lebih dari itu, perkara ini disebut sebagai ujian konstitusional federal paling serius sejak Malaysia dibentuk pada 1963.

"Pada tahap ini, situasinya belum bisa disebut sebagai krisis konstitusional dalam pengertian klasik, tetapi jelas merupakan ujian tekanan konstitusional yang signifikan dengan implikasi politik yang nyata," kata Samirul Ariff Othman dari Global Asia Consulting yang juga dosen di Universiti Teknologi Petronas.

Sementara itu, Jamil Ghani, kandidat doktor di S Rajaratnam School of International Studies, Singapura, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Persekutuan nantinya akan membawa implikasi besar bagi pemerintahan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim serta stabilitas ekonomi negara tersebut.

"Putusan yang jelas dan tegas dapat mengakhiri ambiguitas yang telah lama ada terkait batas hukum antara federal dan negara bagian dalam tata kelola minyak dan gas. Namun, jika pengadilan mengambil interpretasi yang sempit atau meninggalkan ruang untuk sengketa lanjutan, hal itu justru dapat memformalkan klaim hukum yang saling bersaing dan memperpanjang ketidakpastian," ujarnya kepada CNA.

Samirul menambahkan, "Isu yang kini berada di hadapan pengadilan sangat serius karena dampaknya tidak hanya terbatas pada sektor minyak dan gas, tetapi juga berpotensi memicu kembali penegasan kewenangan negara bagian serta membuka ulang pemahaman lama tentang kekuasaan federal."

Para pengendara mengisi bahan bakar di pom bensin Petros di Kuching, Sarawak pada 20 Agustus 2024. (Foto: CNA/Fadza Ishak)

SENGKETA

Langkah kedua pihak membawa perkara ini ke Mahkamah Persekutuan menjadi babak terbaru dari saga yang sudah bergulir sejak Juli 2024, ketika Petronas dan pemerintah negara bagian Sarawak mulai membuka pembicaraan terkait tuntutan Sarawak atas otonomi yang lebih besar dalam mengelola cadangan hidrokarbon di wilayahnya.

Inti dari sengketa ini adalah gugatan hukum yang diajukan Sarawak terhadap fondasi konstitusional monopoli Petronas atas cadangan hidrokarbon nasional, sebagaimana diatur dalam Petroleum Development Act (PDA) yang disahkan pada 1974.

Pemerintah negara bagian tersebut, melalui perusahaan yang sepenuhnya dimilikinya yakni Petroleum Sarawak Bhd atau Petros, menuntut kendali regulasi atas cadangan hidrokarbon yang berada di dalam wilayahnya sendiri, baik di darat maupun di lepas pantai Pulau Kalimantan.

Di sisi lain, Petronas meminta kejelasan hukum dari Mahkamah Persekutuan terkait kerangka regulasi yang mengatur operasi hulu dan hilirnya di Sarawak. Perusahaan minyak nasional itu juga meminta pengadilan untuk memutuskan apakah mereka wajib mematuhi undang-undang pertambangan negara bagian atau apakah PDA memiliki kedudukan yang mengesampingkan legislasi negara bagian.

Perkara yang diajukan Petronas dijadwalkan untuk disidangkan pada 16 Maret.

Secara ringkas, Sarawak meminta Mahkamah Persekutuan untuk menentukan keabsahan tiga undang-undang federal yakni PDA, Continental Shelf Act 1966, dan Petroleum Mining Act 1966 yang menurut pemerintah negara bagian tersebut berdampak merugikan serta merampas hak Sarawak atas sumber daya alamnya sendiri.

Belum ada jadwal sidang yang ditetapkan untuk gugatan hukum yang diajukan oleh Sarawak.

"Apa yang diminta Sarawak berpotensi menyatakan PDA tidak sah, menghancurkan Petronas, serta membuka kemungkinan klaim teritorial yang tumpang tindih antara Malaysia dengan negara seperti Filipina, apabila Continental Shelf Act dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku bagi negara bagian tersebut," ujar Azmi Hassan, peneliti di Nusantara Academy for Strategic Research.

TANTANGAN TERHADAP STRUKTUR FEDERAL

Perseteruan antara Sarawak dan Petronas menjadi ujian serius bagi struktur federal Malaysia, yang memadukan monarki konstitusional dengan demokrasi parlementer, serta membagi kewenangan antara pemerintah federal dan 13 negara bagian, bersama tiga wilayah federal, menurut para pengamat.

Konflik ini juga membawa implikasi besar bagi perekonomian Malaysia yang memiliki produk domestik bruto sekitar US$420 miliar per tahun.

Kehilangan kendali regulasi atas Sarawak, wilayah yang menyimpan lebih dari 60 persen cadangan gas alam Malaysia, akan menjadi pukulan berat bagi Petronas. Apalagi, perusahaan tersebut saat ini tengah menghadapi berbagai tekanan, seperti harga minyak global yang lemah serta ladang minyak dengan kualitas lebih rendah di lokasi geologis yang semakin sulit. Hal ini tentu menekan kinerja keuangan Petronas.

Sarawak memiliki cadangan minyak terbukti (proven reserves) dan potensial yang merepresentasikan 60,87 persen dari total cadangan minyak di Malaysia. Negara bagian ini juga menyumbang 90 persen ekspor gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) Malaysia, yang menjadi porsi besar dari pendapatan korporasi minyak nasional tersebut.

Sebagai satu-satunya penjaga cadangan hidrokarbon nasional, Petronas memegang peran sentral dalam perekonomian negara.

Untuk tahun buku yang berakhir pada Desember 2025, Petronas melaporkan total pendapatan sebesar RM266,1 miliar (Rp1.141,6 triliun), turun 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Laba bersih juga merosot menjadi RM45,4 miliar (Rp194,7 triliun), atau turun 18 persen dari tahun sebelumnya, demikian diumumkan perusahaan itu pada 27 Februari 2026.

Pada Oktober 2025, pemerintah mengumumkan bahwa mereka memperkirakan akan menerima pembayaran dividen sebesar RM20 miliar (Rp85,8 triliun) dari perusahaan minyak nasional tersebut tahun ini. Proyeksi tersebut turun dari RM32 miliar (Rp137,2 triliun) yang diterima pemerintah pada 2025, dan menjadi jumlah terendah yang diterima sejak 2017.

Seluruh pemasukan itu menopang layanan sipil negara yang mempekerjakan hampir 1,7 juta pegawai serta berbagai program pemerintah lainnya, terutama yang berkaitan dengan kebijakan afirmatif bagi etnis Melayu yang dominan secara politik di negara tersebut.

PERTARUHAN BAGI PETRONAS DAN PM ANWAR

Peran Petronas tidak hanya sebatas sebagai penjaga cadangan hidrokarbon Malaysia. Salah satu fungsi paling krusialnya adalah sebagai "aggregator pusat" di sektor gas alam nasional negara itu.

Pada dasarnya, Petronas memiliki penunjukan eksklusif sebagai pembeli tunggal, atau aggregator, untuk seluruh gas yang diproduksi di dalam negeri maupun LNG impor. Perusahaan itu mengonsolidasikan pasokan gas lalu menjualnya kepada produsen listrik, pelaku industri, dan konsumen lain berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pengamat industri minyak memperkirakan bahwa peran sebagai aggregator ini, yang juga berfungsi sebagai mekanisme stabilisasi harga, menghasilkan sekitar RM10 miliar (Rp42,88 triliun) per tahun bagi perusahaan minyak nasional tersebut.

Sebagian dari sumber pendapatan besar inilah yang kini dibidik oleh Sarawak, menurut para pengamat industri.

Keputusan Sarawak dan Petronas untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa kepemilikan hidrokarbon yang telah berlangsung bertahun-tahun juga menjadi kemunduran politik bagi Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Pada Mei 2025, Anwar menyatakan bahwa pemerintahannya telah mencapai kesepakatan dengan pemerintahan negara bagian Serawak yang dimimpin Perdana Menteri Sarawak, Abang Johari Openg, di mana Petronas dan Petros akan bersama-sama mengembangkan sektor minyak dan gas negara tersebut.

Namun, pada kenyataannya, kebuntuan antara kedua pihak justru semakin memburuk, demikian diakui sejumlah pejabat Petronas kepada CNA secara tertutup.

"Persepsinya, dengan Petronas lebih dulu membawa perkara ini ke pengadilan, perusahaan minyak nasional itu kemungkinan telah memperoleh lampu hijau dari Anwar," kata Azmi.

Ia menambahkan bahwa tekanan kini berada di pundak perdana menteri untuk kembali berupaya menyelesaikan perselisihan tersebut sebelum sidang pengadilan dimulai.

Dalam pernyataan pada 12 Januari 2026, Petronas menyebut bahwa pihak termohon dalam permohonan mereka ke Mahkamah Persekutuan adalah pemerintah federal dan pemerintah negara bagian Sarawak.

Permohonan itu diajukan untuk memastikan perusahaan tetap beroperasi dengan sepenuhnya mematuhi undang-undang yang berlaku serta praktik tata kelola yang baik. "Langkah ini tidak dimaksudkan untuk menantang aspirasi pembangunan Sarawak atau menghambat peran Petros di sektor energi negara bagian tersebut."

Samirul dari Global Asia Consulting memandang situasi ini dengan sudut yang sedikit berbeda.

"Bagi pemerintahan Anwar, episode ini bukan sekadar krisis, melainkan momen perhitungan. Ini adalah ujian tentang bagaimana Malaysia menyelesaikan persoalan federal yang mendasar melalui jalur hukum, bukan melalui kekuatan politik atau improvisasi," ujarnya.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim (kiri), bertukar nota kesepahaman dengan Perdana Menteri Sarawak, Abang Johari Tun Openg, di Putrajaya pada 21 Mei 2025 untuk bersama-sama mengelola sektor minyak dan gas negara. (Foto: Facebook/Anwar Ibrahim)

STRATEGI HUKUM SARAWAK

"Dengan membawa perkara ini ke mahkamah tertinggi, Sarawak sedang menginstitusionalisasikan sengketa melalui jalur konstitusional, bukan semata-mata mengandalkan negosiasi politik. Hasilnya bisa mengalibrasi ulang keseimbangan kewenangan antara Putrajaya dan negara-negara bagian yang kaya sumber daya," kata Jamil.

Selain Sarawak, negara bagian lain di Malaysia yang memiliki cadangan hidrokarbon adalah Terengganu dan Kelantan.

Samirul menilai langkah hukum Sarawak menunjukkan kalkulasi yang cermat dan pandangan jauh ke depan.

"Dengan memulai langkah konstitusional alih-alih hanya berada dalam posisi reaktif, Sarawak telah menggeser posisinya dari pihak tergugat yang defensif menjadi penggugat yang menentukan agenda," ujarnya.

"Hal ini memungkinkan Sarawak membingkai sengketa sebagai persoalan keabsahan konstitusional dan hak historis yang berakar pada perjanjian 1963, bukan sekadar perbedaan pandangan regulatif yang lebih sempit terkait perizinan atau kepatuhan operasional," lanjut Samirul.

Ia merujuk pada Malaysia Agreement 1963, ketika Sarawak dan Sabah bergabung dalam federasi, yang memberikan kedua negara bagian di Kalimantan Utara tersebut hak-hak khusus dan otonomi tertentu, termasuk kendali yang lebih besar atas pengelolaan sumber daya alam mereka.

Para pengamat juga mencatat bahwa langkah Sarawak membawa perkara ini ke pengadilan merupakan sinyal kepada pemilih di negara bagian tersebut bahwa pemerintah setempat berupaya menjaga otonominya melalui jalur institusional.

"Langkah Sarawak merupakan strategi konsolidasi yang disengaja, secara hukum, politik, dan simbolik, yang dirancang untuk mendefinisikan ulang kerangka hubungan pusat dan negara bagian di masa depan terkait sumber daya minyak," kata Samirul.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan