Pengacara Paulus Tannos sebut ekstradisi ke Indonesia 'menindas', kondisi penjara 'kejam'
Buronan korupsi e-KTP itu menolak ekstradisi, karena korupsi serta kondisi penjara yang "keras dan kejam" di Indonesia.
Pengacara pembela Paulus Tannos Bachoo Mohan Singh di Pengadilan Negeri Singapura pada 24 Juni 2025. (Ilustrasi: CNA/Nathan Magindren)
SINGAPURA: Ekstradisi buronan korupsi e-KTP Paulus Tannos ke Indonesia bersifat menindas karena korupsi yang terjadi di Tanah Air serta lamanya waktu telah berselang sejak pelanggaran yang dituduhkan, kata pengacaranya pada Selasa (24/6).
Pada hari kedua sidang yang dimulai pada Senin, pengacara Bachoo Mohan Singh terus membeberkan alasan kliennya yang berusia 70 tahun itu menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sidang sepanjang tiga hari tersebut akan menentukan apakah Paulus, seorang penduduk tetap Singapura, dapat diserahkan ke Indonesia berdasarkan Undang-undang Ekstradisi dan perjanjian ekstradisi.
Kasusnya merupakan yang pertama di bawah perjanjian ekstradisi baru antara Singapura dan Indonesia yang ditandatangani Januari 2022 dan mulai berlaku pada Maret tahun lalu.
Pengadilan di sini tidak perlu menentukan apakah Paulus bersalah atas dugaan korupsi tersebut, namun harus menilai apakah ada cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pelanggaran agar dapat menyetujui ekstradisi ke Indonesia.
Ditangkap di Singapura pada 17 Januari tahun ini, pria yang juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po berulang kali menolak diserahkan ke Indonesia sehingga menghambat proses ekstradisi.
Pada hari pertama sidang, jaksa pengacara negara dan pengacara pembela berdebat mengenai kelayakan dokumen-dokumen yang mencakup permintaan resmi ekstradisi serta sejumlah dokumen tambahan yang diajukan awal tahun ini pada kesempatan yang berbeda.
Paulus, yang diwakili oleh Bachoo dari firma hukum BMS Law serta pengacara Suang Wijaya dan Hamza Malik dari Eugene Thuraisingam LLP, berpendapat bahwa dokumen tambahan tersebut harus dicoret dan permintaan resmi ditolak karena bukti tidak memenuhi persyaratan perjanjian ekstradisi.
Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, Wakil Kepala Hakim Distrik Luke Tan memutuskan pada Selasa sore bahwa dokumen-dokumen tersebut dapat diterima dan mengizinkan semuanya sebagai bukti.
Paulus ditangkap atas perannya dalam kasus korupsi terkait proyek kartu identitas elektronik pemerintah Indonesia yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.
PEMERIKSAAN SILANG PETUGAS CPIB SINGAPURA
Sidang pada Selasa dilanjutkan dengan pemeriksaan silang terhadap saksi pertama dari jaksa, kepala penyidik khusus Alvin Tang dari Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura yang telah memberikan kesaksian pada Senin.
Bachoo memimpin pemeriksaan silang, yang berfokus pada keterlibatan CPIB dalam penangkapan Paulus dan bertanya apakah Tang mengetahui bahwa keluarga Paulus telah tiba di Singapura pada Maret 2012.
Alvin mengatakan ia tidak ingat tanggal pastinya.
Bachoo kemudian bertanya apakah Alvin menganggap perlu memeriksa apakah istri Paulus keluar dari Singapura pada Agustus 2012. Ini adalah periode di mana istri Paulus dituduh menyerahkan uang kepada seseorang yang terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Pengacara meminta Alvin untuk memeriksa detail ini pada akhir persidangan, namun jaksa menyela dan mengatakan bahwa Paulus tidak boleh mengarahkan petugas penyidik terkait hal tersebut.
Bachoo menjawab bahwa ini adalah "hal minimal" yang dapat dilakukan CPIB mengingat kemampuan lembaga tersebut.
Namun, hakim mengatakan bahwa Paulus tidak memiliki dasar untuk membuat permintaan tersebut, sehingga Bachoo mengatakan bahwa ia meminta Alvin untuk "melakukan hal yang benar".
Bachoo kemudian diminta melanjutkan pemeriksaan silang.
KONDISI PENJARA YANG "KERAS DAN KEJAM"
Bachoo juga menyampaikan argumen Paulus untuk menolak ekstradisi setelah berdebat singkat dengan jaksa terkait isu "membuka semua kartu di meja".
Bachoo berpendapat bahwa jaksa seharusnya menjelaskan mengapa dokumen tambahan tertentu baru diserahkan kepada Paulus pada Juni padahal dokumen tersebut telah diterima pada April.
"Mereka seharusnya memberi tahu kami, kita berada dalam proses di mana semua kartu berada di meja," kata Bachoo.
Menanggapi hal itu, Jaksa Pengacara Negara Vincent Leow mengatakan dokumen tambahan tersebut diungkapkan setelah jaksa memeriksanya dan puas bahwa dokumen tersebut dapat membantu pengadilan.
Vincent kemudian menyoroti bahwa Paulus sendiri belum mengungkapkan saksi-saksinya walaupun Bachoo mengatakan bahwa semua kartu seharusnya ada di meja.
Bachoo mengatakan kliennya menolak ekstradisi karena korupsi di Indonesia serta kondisi penjara yang "keras dan kejam".
"Kami mengatakan Anda seharusnya tidak mengirim pria ini kembali ke tempat seperti itu. Kami mengatakan … bahwa ini akan menindas," lanjut Bachoo.
"Mengirimnya kembali akan bersifat menindas karena terjadinya peristiwa sudah sangat lama sehingga dia tidak akan bisa mengajukan pembelaan, para saksi telah meninggal dan tidak bisa ditemukan," tambah Bachoo.
Ia juga mengatakan bahwa ahli hukum akan dipanggil untuk bersaksi di sini terkait korupsi dan kondisi penjara di Indonesia.
Bachoo dan timnya juga akan berargumen bahwa Paulus tidak dapat diekstradisi karena dia belum pernah diwawancarai sebagai tersangka dan tidak ada pernyataan yang dicatat darinya dalam kapasitas tersebut.
Ia menambahkan bahwa Paulus telah diwawancarai di Singapura hanya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya empat kali, dengan CPIB memfasilitasi proses tersebut.
Sidang ditunda setelah Bachoo meminta catatan yang memuat rincian tanggal sesi-sesi wawancara tersebut dan akan dilanjutkan pada Rabu.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.