Pengemudi resmi didakwa atas kecelakaan yang menewaskan bocah WNI 6 tahun di Singapura
Seorang perempuan 38 tahun yang identitasnya dilarang dipublikasikan didakwa atas tabrakan maut di Chinatown yang menewaskan Sheyna Lashira.
Sebuah memorial didirikan untuk mengenang bocah perempuan WNI berusia enam tahun yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Spring Street, Chinatown, 11 Februari 2026. (Foto: CNA/Wallace Woon)
SINGAPURA: Perkembangan terbaru muncul dalam kasus kecelakaan fatal di Chinatown pada 6 Februari lalu yang menewaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Sheyna Lashira Smaradiani.
Pengemudi mobil tersebut, seorang perempuan berusia 38 tahun, resmi didakwa di Pengadilan Singapura (State Courts) pada Rabu (8/4) atas kematian anak berusia enam tahun itu.
Terdakwa menghadapi dua dakwaan, yakni kelalaian dalam pengemudi yang menyebabkan kematian serta luka berat.
Pengadilan juga menetapkan perintah larangan publikasi identitas (gag order) anak laki-laki terdakwa yang berusia enam tahun dan menjadi saksi krusial dalam kasus ini. Perintah itu membuat identitas terdakwa sebagai orang tuanya juga otomatis dilarang dipublikasikan atau disebutkan kepada publik.
Larangan publikasi juga mencakup nomor pelat kendaraan yang digunakan terdakwa dalam kecelakaan tersebut.
Sheyna meninggal dunia setelah tertabrak mobil yang dikemudikan terdakwa di area parkir terbuka dekat Kuil Buddha Tooth Relic, dekat Pusat Makanan Maxwell.
Kecelakaan terjadi saat Sheyna bersama kedua orang tuanya, Ashar Ardianto dan Raisha Anindra Pascasiswi, serta adik laki-lakinya yang berusia dua tahun sedang menyeberang jalan.
Sebuah mobil listrik berwarna gelap yang keluar dari area parkir dilaporkan berbelok ke kanan dan menabrak Sheyna serta ibunya. Ashar yang mendorong kereta bayi berisi anak bungsu mereka berada di depan dan tidak terdampak.
Sheyna mengalami cedera kepala parah dan dinyatakan meninggal dunia di Singapore General Hospital (SGH) tidak lama setelah kejadian.
Ibunya, Raisha Anindra Pascasiswi, turut mengalami luka dalam dan sempat dirawat di High Dependency Unit (HDU) SGH. Ia kini telah keluar dari rumah sakit dan kembali ke Indonesia.
Dalam beberapa hari setelah kejadian, organisasi diaspora Indonesia di Singapura (FKMIS) bergerak menggalang dana bagi keluarga tersebut, sementara KBRI Singapura bekerja di balik layar membantu pengaturan hal lainnya, seperti akomodasi dan bantuan hukum.
Terdakwa belum menyampaikan pembelaan, sementara sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei.
TUJUAN GAG ORDER
Permohonan gag order diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Navin Thevar, dan tidak mendapat keberatan dari pihak jaksa.
“Pengadilan memiliki praktik untuk melindungi identitas anak yang menjadi saksi kecelakaan lalu lintas, termasuk dengan tidak mempublikasikan identitas orang tua mereka yang menjadi terdakwa,” kata Thevar dalam persidangan.
Ia menambahkan langkah tersebut diperlukan untuk melindungi anak dari sorotan publik dan dampak psikologis.
“Risiko yang saya sampaikan menjadi sangat nyata dalam kasus ini karena terdapat banyak unggahan bernada kebencian terhadap klien saya dan anaknya, yang tidak benar dan bersifat xenofobia,” tekannya.
Menurutnya, perintah tersebut penting untuk mencegah trauma tambahan bagi anak yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Dalam hukum Singapura, pelaku yang menyebabkan kematian akibat kelalaian berkendara dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun, denda maksimal S$10.000 (Rp133 juta), atau keduanya.
Sementara itu, untuk kasus luka berat akibat kelalaian berkendara, ancaman hukuman mencapai dua tahun penjara, denda hingga S$5.000 (Rp67 juta), atau kombinasi keduanya,
Pelaku juga dapat dijatuhi hukuman larangan mengemudi.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.