Skip to main content
Iklan

Asia

Buronan korupsi e-KTP Paulus Tannos tolak ekstradisi di pengadilan Singapura

Tim pembela keberatan dengan surat pernyataan tambahan KPK yang diajukan terlambat dan "dibuat-buat".

Buronan korupsi e-KTP Paulus Tannos tolak ekstradisi di pengadilan Singapura

Paulus Tannos pada persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Singapura pada 24 Juni 2025. (Ilustrasi: CNA/Nathan Magindren)

SINGAPURA: Sidang ekstradisi buronan Indonesia Paulus Tannos dimulai di Pengadilan Negeri Singapura pada Senin (23/6), dengan pengacaranya mengajukan keberatan terhadap penggunaan sejumlah dokumen di pengadilan.

Paulus, seorang penduduk tetap Singapura, dicari oleh otoritas Indonesia atas peranannya dalam kasus korupsi terkait proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang disebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun rupiah.

Pria yang juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po ini hadir di ruang sidang mengenakan kemeja putih saat kasus tersebut diproses.

Pria berusia 70 tahun itu memegang paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau, dan telah tinggal di Singapura sejak tahun 2017. Menurut laporan Jakarta Globe, ia masih merupakan warga negara Indonesia meskipun pernah mencoba melepaskan kewarganegaraannya.

Ia ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada 17 Januari dan telah ditahan sejak permohonannya untuk pembebasan dengan jaminan ditolak.

Sebelum persidangan terkini, Paulus berulang kali ditanya oleh pengadilan apakah ia bersedia untuk diekstradisi ke Indonesia. Ia berulang kali menolak untuk diekstradisi.

Karena tidak bersedia diekstradisi ke Indonesia, sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 hingga 25 Juni, di mana pengadilan akan mendengarkan bukti-bukti untuk menentukan apakah dia dapat diekstradisi ke Indonesia di bawah Undang-Undang Ekstradisi dan Perjanjian Ekstradisi.

Ini adalah kasus pertama di bawah perjanjian ekstradisi baru antara Singapura dan Indonesia, yang ditandatangani pada Januari 2022 dan mulai berlaku sejak Maret tahun lalu.

Pengadilan akan mempertimbangkan bukti yang diajukan, termasuk dokumen ekstradisi resmi yang disediakan oleh Indonesia, serta bukti dari pihak Paulus.

TUNTUTAN JAKSA SINGAPURA

Paulus diwakili oleh pengacara Bachoo Mohan Singh dari BMS Law, serta Suang Wijaya dan Hamza Malik dari firma hukum Eugene Thuraisingam, sementara pihak berwenang Singapura diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Vincent Leow, Sivakumar Ramasamy, Sarah Siaw, dan Emily Zhao dari Kejaksaan Agung Singapura.

Jaksa menyatakan bahwa dalam sidang ini pengadilan tidak perlu menentukan kesalahan Paulus, tetapi cukup mempertimbangkan apakah ada cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Pihak jaksa mengatakan bahwa bukti yang diajukan oleh Indonesia memenuhi unsur-unsur tersebut, khususnya surat pernyataan dari pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pernyataan para saksi terkait.

Paulus dicari oleh penegak hukum Indonesia untuk menjalani persidangan atas satu tuduhan korupsi, menurut dokumen yang disampaikan oleh jaksa. Pelanggaran tersebut membawa ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara antara empat hingga 20 tahun beserta denda.

Korupsi yang diduga dilakukan olehnya terkait pengadaan barang atau jasa untuk proyek e-KTP antara tahun 2011 hingga 2013.

Ia terlibat dalam proyek ini karena menjabat sebagai direktur utama perusahaan yang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan tender proyek e-KTP pada tahun 2011 dengan nilai tender lebih dari Rp5,8 triliun.

Jaksa menambahkan bahwa dalam skema tersebut, sejumlah besar uang dibayarkan kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab atas tender proyek e-KTP, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memfasilitasi pengalokasian anggaran pemerintah untuk proyek tersebut.

Sebagai bagian dari argumen mereka, jaksa akan menghadirkan bukti bahwa Paulus setuju untuk membayar para pejabat itu dengan suap atau gratifikasi yang mencapai 10 persen dari total nilai proyek.

Ia diduga membayar US$530.000 (Rp8,66 miliar) kepada seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Indonesia bernama Sugiharto, sementara US$3,5 juta dibayar kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Indonesia: Setya Novanto dikenakan 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, sementara Sugiharto dihukum lima tahun penjara dengan denda Rp400 juta.

Pihak Indonesia mengatakan pembayaran suap tersebut memanipulasi proses pengambilan keputusan untuk proyek dan tender e-KTP, sehingga konsorsium memenangkan tender dengan tidak sah.

SANGGAHAN TIM PEMBELA

Sebelum saksi pertama dipanggil, pengacara Paulus, Bachoo Mohan Singh, mengajukan keberatan terhadap sejumlah dokumen yang merupakan surat pernyataan baru dari KPK.

Bachoo mengatakan bahwa surat pernyataan tersebut baru dibuat setelah kliennya ditangkap dan merupakan dokumen yang "dibuat-buat".

Menurutnya, sebelumnya ada dokumentasi asli yang menandung permintaan dari pihaknya, yang diajukan pada Maret tahun ini. Dokumen tersebut berbentuk bundel berisi lebih dari 1.600 halaman yang diikat pita merah sebagai formalitas, dan surat pernyataan tambahan di atas bukan bagian dari dokumentasi asli tersebut.

Surat pernyataan itu disiapkan pada bulan April dan baru dikirim ke pihak pembela pada 12 Juni tahun ini, tambah Bachoo. Hal ini dianggap bermasalah karena dokumen tambahan tersebut digabungkan dengan dokumentasi asli "tanpa penjelasan apapun".

Bachoo juga mengangkat keberatan mengenai kualitas bukti yang dianggapnya tidak dapat diandalkan karena diambil sekitar 15 tahun setelah dugaan kejadian pada 2010 atau 2011.

Akibat kekurangan tersebut, pengadilan seharusnya menolak dokumen tersebut dan tidak memerintahkan ekstradisi karena dokumen tidak memenuhi persyaratan formal, ujarnya.

Lebih lanjut, Suang Wijaya, pengacara Paulus lainnya, mengatakan bahwa keterlambatan penyerahan surat pernyataan menyebabkan ketidakadilan terhadap kliennya.

Dokumen tersebut seharusnya tidak diterima sama sekali, atau setidaknya pihak jaksa harus memberikan penjelasan mengapa affidavit tersebut diperoleh pada bulan April namun diserahkan terlambat, tambahnya.

Wakil Kepala Hakim Distrik Luke Tan mengizinkan sidang dilanjutkan dengan keberatan yang akan diajukan.

Pengacara pembela Paulus Tannos Bachoo Mohan Singh di Pengadilan Negeri Singapura pada 24 Juni 2025. (Ilustrasi: CNA/Nathan Magindren)

Pihak jaksa menghadirkan saksi pertamanya, Alvin Tang, kepala penyidik khusus CPIB yang pertama kali menangkap Paulus pada 17 Januari tahun ini.

Di bawah pemeriksaan oleh jaksa, Alvin mengatakan bahwa dia telah mengajukan surat perintah penangkapan sebelum menangkap Paulus di kediamannya sekitar pukul 12.30 siang.

Alvin juga menyampaikan bahwa pada bulan April, para penyidik KPK telah menyerahkan surat pernyataan tambahan pada bulan yang sama.

Suang Wijaya kemudian menyampaikan keberatan terhadap rangkaian dokumen tersebut untuk dimasukkan sebagai bukti dengan alasan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan autentikasi dokumen luar negeri.

Terkait surat perintah penangkapan, Suang Wijaya mengatakan dokumen aslinya dalam Bahasa Indonesia tidak diajukan ke pengadilan.

Merujuk pada dua surat pernyataan yang diajukan oleh Indonesia, Suang Wijaya juga menyoroti "kecacatan" pada dokumen-dokumen tersebut yang menjadi dasar keberatan pihak pembela, yakni segel resmi yang tidak diterjemahkan dan tanda tangan para saksi yang tidak diautentikasi.

Suang Wijaya juga mengacu pada berita acara pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Indonesia.

Ia berpendapat bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diterima sebagian karena tidak ditandatangani, dan juga karena tidak disertai surat pernyataan dari petugas polisi yang membuat berita acara tersebut.

Sidang ditunda pada Senin sore setelah pihak pembela selesai mengajukan keberatannya, dilanjutkan pada Selasa dan Rabu. Pihak jaksa akan menanggapi keberatan pihak pembela.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/jt

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan