Australia tarik Indomie Ayam Bawang, Soto Mie, dan Mi Goreng Rasa Rendang, ada apa?
Indomie itu dijual di toko-toko kelontong Asia (Asian Grocers) di negara bagian Queensland dan Victoria.
BRISBANE: Pemerintah Australia melalui lembaga Food Standards Australia menarik tiga varian produk mi instan asal Indonesia, Indomie, dari peredaran.
Penarikan ini dilakukan karena varian tersebut tidak mencantumkan kandungan alergen berupa susu atau telur pada kemasannya.
Dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (18/12), Food Standards menyampaikan peringatan kepada konsumen, terutama yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan/atau telur, untuk tidak mengonsumsi produk tersebut.
Ketiga varian yang ditarik meliputi Indomie Rasa Ayam Bawang, Indomie Rasa Soto Mie, dan Indomie Mi Goreng Rasa Rendang.
Berdasarkan laporan, Indomie Mi Goreng Rasa Rendang dan Indomie Rasa Soto Mie tidak mencantumkan kandungan susu sebagai alergen, sedangkan Indomie Rasa Ayam Bawang tidak menyebutkan kandungan telur.
Produk-produk ini diketahui dijual di toko-toko kelontong Asia (Asian Grocers) di negara bagian Queensland dan Victoria.
Indomie Rasa Ayam Bawang yang ditarik memiliki tanggal kedaluwarsa sebelum 28 April 2025
Sedangkan Indomie Rasa Soto Mie yang ditarik memiliki tanggal kedaluwarsa sebelum 27 April 2025 dan Indomie Mi Goreng Rasa Rendang sebelum 3 Mei 2025.
"Setiap konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan/atau telur berisiko mengalami reaksi jika mengonsumsi produk tersebut," lanjut Food Standards Australia dalam penjelasannya.
Sebagai langkah antisipasi, konsumen yang telah membeli produk tersebut disarankan untuk mengembalikannya ke tempat pembelian guna mendapatkan pengembalian dana penuh.
Selain itu, bagi konsumen yang merasa khawatir dengan kondisi kesehatannya, Food Standards menyarankan untuk segera berkonsultasi dengan dokter.
Berdasarkan informasi dari laman RSUP Dr Sardjito, alergen adalah bahan pangan atau senyawa yang dapat memicu alergi atau intoleransi.
Konsumsi produk yang mengandung alergen berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi individu dengan sensitivitas tertentu.
Di Indonesia sendiri, keterangan tentang alergen diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Bahan pangan yang dapat menyebabkan alergi wajib dicantumkan dalam keterangan sebagai alergen dan bahan dicetak tebal.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.