Australia ancam pajaki raksasa teknologi jika tak bayar konten berita
Kebijakan ini menjadi upaya terbaru menjaga keberlangsungan jurnalisme di tengah dominasi platform digital.
Aplikasi media sosial di sebuah ponsel, 16 April 2026. (Foto: EPA/ANDY RAIN)
SYDNEY: Australia kembali mengambil langkah tegas terhadap raksasa teknologi global seperti Google, Meta, dan TikTok dalam upaya menopang keberlangsungan industri media. Pemerintah di bawah Perdana Menteri Anthony Albanese mengusulkan skema baru yang pada dasarnya memaksa platform digital untuk membayar konten berita—atau menghadapi pajak khusus.
Dalam rancangan undang-undang yang dirilis pada Selasa (28/4), pemerintah menawarkan dua pilihan kepada perusahaan teknologi tersebut: menjalin kesepakatan komersial dengan penerbit berita lokal atau membayar pungutan sebesar 2,25 persen dari pendapatan mereka di Australia.
Langkah ini merupakan bagian dari skema baru bernama news bargaining incentive (NBI), yang dirancang untuk menggantikan aturan sebelumnya, news media bargaining code (NMBC), yang dinilai tidak lagi efektif.
Pemerintah Australia menilai, kontribusi platform digital terhadap industri media masih belum seimbang. Meski perusahaan seperti Facebook, Instagram, dan Google kerap menjadi pintu masuk utama bagi masyarakat untuk mengakses berita, sebagian besar pendapatan iklan justru dinikmati oleh platform tersebut, bukan oleh ruang redaksi yang memproduksi konten.
“Investasi dalam jurnalisme sangat penting bagi demokrasi yang sehat,” ujar Albanese, menegaskan bahwa berita lokal yang diproduksi jurnalis Australia tidak tergantikan, dikutip The Guardian.
Penelitian dari University of Canberra menunjukkan, lebih dari separuh warga Australia kini mengandalkan media sosial sebagai sumber berita. Ini memperkuat argumen bahwa platform digital mendapatkan keuntungan besar dari distribusi konten berita.
Dalam skema NBI, pemerintah tidak hanya memberikan tekanan, tetapi juga insentif. Platform yang bersedia menandatangani kesepakatan dengan penerbit berita akan mendapatkan pengurangan kewajiban pungutan, dengan nilai antara 150 persen hingga 170 persen dari kontribusi mereka.
Sebaliknya, perusahaan yang menolak bekerja sama akan dikenai pungutan penuh. Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan untuk mendukung jurnalisme di Australia.
Model ini juga dirancang untuk menutup celah yang sebelumnya dimanfaatkan perusahaan teknologi—misalnya dengan menghapus konten berita dari platform mereka untuk menghindari kewajiban pembayaran, seperti yang pernah dilakukan Meta di beberapa negara.
RAKSASA TEKNOLOGI BESAR JADI TARGET
Rancangan aturan ini menyasar perusahaan dengan pendapatan besar di Australia, termasuk Meta, Google, dan ByteDance (induk TikTok). Dalam proposal awal, ambang batasnya adalah perusahaan dengan pendapatan lebih dari 250 juta dolar Australia (Rp3 triliun).
Sebelumnya, di bawah skema lama, Google dan Facebook sempat menjalin kesepakatan senilai sekitar 250 juta dolar Australia (Rp3 triliun) selama tiga tahun dengan berbagai media. Dana tersebut digunakan untuk merekrut jurnalis baru dan meningkatkan kualitas peliputan.
Namun, efektivitas skema lama menurun setelah Meta memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak senilai sekitar 70 juta dolar Australia (Rp867 miliar) untuk konten berita.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak domestik. Langkah Australia berpotensi memicu ketegangan dengan Amerika Serikat, mengingat perusahaan yang terdampak merupakan raksasa teknologi asal negara tersebut. Bahkan, terdapat kekhawatiran soal reaksi politik dari pemerintah AS terhadap kebijakan pajak baru ini.
Meski demikian, pemerintah Australia tetap melangkah maju. Rancangan undang-undang ini direncanakan akan diajukan ke parlemen pada masa sidang musim dingin mendatang.
Melalui pendekatan “bayar atau kena pajak”, Australia mencoba menciptakan keseimbangan baru antara platform digital dan industri media. Pemerintah juga mempertimbangkan prioritas bagi media yang mempekerjakan jurnalis lokal serta penerbit multikultural dalam implementasi kebijakan ini.
Di tengah perubahan cara konsumsi berita yang semakin bergeser ke platform digital, kebijakan ini menjadi eksperimen penting—bukan hanya bagi Australia, tetapi juga bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa dalam menjaga keberlangsungan jurnalisme.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.