Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Asia

Anak majikan tewas tertabrak mobil, ART Indonesia di Singapura tolak tuduhan kelalaian

Pengacara Lilyana Eva memberi tahu pengadilan bahwa kliennya tidak akan mengaku bersalah atas tuduhan tersebut.

Anak majikan tewas tertabrak mobil, ART Indonesia di Singapura tolak tuduhan kelalaian

Zara Mei Orlic tertabrak mobil saat menyeberangi Institution Hill pada 23 Januari 2024. (Gambar: Facebook/Le Petit Society, TODAY)

SINGAPURA: Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia menolak tuduhan kelalaian yang menyebabkan luka parah dalam kasus tabrakan mobil yang menewaskan seorang gadis berusia empat tahun di River Valley, Singapura.

Pengacara Lilyana Eva, 32 tahun, memberi tahu sebuah pengadilan distrik pada hari Rabu (8/1) bahwa kliennya tidak akan mengaku bersalah atas dakwaan yang diterimanya pada 6 November 2024.

Peristiwa tragis itu terjadi sesaat sebelum pukul 17.00 pada 23 Januari 2024. Lilyana dianggap lalai dalam memastikan keselamatan Zara Mei Orlic ketika membawanya menyeberang jalan di sebuah persimpangan tak berlampu merah di sepanjang Institution Hill, tanpa memeganginya.

Bocah itu kemudian lari menyeberang jalan dan tertabrak mobil, sehingga ia luka parah. Mobil yang dikendarai seorang wanita Australia berusia 40 tahun menabrak Zara di jalur kedua dan melindas kaki dan kepalanya.

Zara dibawa ke rumah sakit tetapi meninggal malam itu juga karena luka di kepala, menurut temuan penyidik pada bulan Juli 2024.

Penyelidikan oleh kepolisian lalu lintas menunjukkan bahwa pengemudi tidak melaju kencang, dan Zara muncul dalam rekaman kamera mobil hanya satu detik sebelum tabrakan terjadi. Tinggi Zara yang hanya 100cm terlalu pendek untuk dilihat oleh pengemudi.

Penyidik mengatakan bahwa kecelakaan itu adalah "peringatan penting bagi pengasuh anak-anak kecil tentang pentingnya menjaga keselamatan lalu lintas, di mana mereka harus selalu memegang tangan anak kecil saat menyeberang jalan". Ia menambahkan anak-anak kecil kurang peka terhadap bahaya lalu lintas dan cenderung bergerak cepat.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa anak-anak kecil dapat tersembunyi di balik kendaraan atau benda lain di sekitarnya karena fisik mereka yang lebih kecil, kata penyidik.

Pada Rabu, pengacara Lilyana, Lolita Andrew, memohon tanggal sidang praperadilan yang diberikan pada 31 Januari.

Lilyana saat ini bebas dengan jaminan sebesar S$15.000 (Rp178 juta).

Di Singapura, tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka parah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun, denda hingga S$10.000, atau keduanya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​

Source: CNA/jt

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan