ART Indonesia diadili di Singapura atas dugaan kelalaian yang menewaskan anak majikan
Lilyana Eva dianggap lalai karena tidak menggandeng tangan anak majikannya ketika mereka sedang menyeberang jalan.
Bunga dan hadiah terlihat di lokasi di sepanjang Institution Hill di River Valley, Singapura, tempat anak berusia empat tahun tewas ditabrak mobil pada 23 Januari 2024. (Foto: TODAY/Nuria Ling)
SINGAPURA: Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia diadili di Singapura atas dugaan kelalaian yang menyebabkan anak majikannya yang berusia empat tahun tewas.
ART bernama Lilyana Eva, 32, itu menjalani sidang dakwaan pada Rabu (6/11). Dia didakwa telah melakukan kelalaian tersebut pada 23 Januari 2024 pada pukul 17.00.
Ketika itu, Lilyana ingin menyeberangi jalan bersama dengan anak majikannya. Laporan pengadilan menyebut, jalanan yang akan mereka seberangi tidak memiliki lampu merah dan Lilyana tidak menggandeng tangan si anak.
Karena tidak digandeng, bocah itu berlari menyeberangi jalan dan tertabrak mobil. Bocah itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Laporan forensik menyebutkan anak itu menderita luka di bagian kaki dan kepalanya akibat terlindas mobil tersebut.
Pengendara mobil itu adalah seorang perempuan Australia berusia 40 tahun. Penyelidikan oleh kepolisian lalu lintas menunjukkan mobil tersebut tidak dalam keadaan kencang, dan rekaman dashboard memperlihatkan bocah itu tiba-tiba muncul hanya selang sedetik sebelum kecelakaan terjadi.
Karena si anak itu hanya memiliki tinggi 100cm, dia terlalu pendek untuk bisa terlihat oleh pengendara.
Pada Juli lalu, penyidik Eddy Tham mengatakan ini adalah murni kecelakaan lalu lintas, namun menjadi pengingat bagi pengasuh anak-anak akan pentingnya untuk terus menggandeng tangan mereka ketika menyeberang jalan.
Eddy mengatakan, anak-anak belum memiliki kepekaan akan bahaya yang ada di jalanan.
Lilyana mulai bekerja untuk keluarga mangsa korban sejak Oktober 2023.
Pada Rabu, Lilyana mengatakan bahwa dia ingin menunjuk seorang pengacara, dan pengadilan Singapura menyarankan agar dia mengajukan permohonan ke Skema Bantuan Hukum Pidana.
Kasus ini ditunda hingga 13 November mendatang.
Jika terbukti bersalah atas kelalaian, berdasarkan hukum Singapura Lilyana terancam penjara hingga empat tahun atau denda S$10.000 (Rp118 juta), atau keduanya.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengatakan Kedutaan Besar RI di Singapura telah memantau dan sedang mencari informasi lebih dalam mengenai kasus Lilyana Eva. Saat ini, kata Judha, diketahui bahwa Lilyana berada di Changi Prison sambil menunggu persidangan.
"Hingga saat ini, Pihak Otoritas Kepolisian Singapura (SPF) belum pernah memberitahukan secara resmi terkait kasus Lilyana kepada KBRI Singapura," kata Judha kepada CNA.
"KBRI Singapura akan mencari informasi lebih dalam terkait kasus ini ke SPF, meminta akses konsuler untuk bertemu Lilyana dan memberikan pendampingan hukum dan penerjemahan pada sidang yang dijadwalkan tanggal 13 November mendatang."
Catatan editor: Nama dan detail lain yang berkaitan dengan korban dan keluarganya telah dihapus dari artikel ini menyusul perintah pengadilan pada 15 Oktober 2025.