Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Asia

ART Indonesia diadili di Singapura atas dugaan kelalaian yang menewaskan anak majikan

Lilyana Eva dianggap lalai karena tidak menggandeng tangan anak majikannya ketika mereka sedang menyeberang jalan.

ART Indonesia diadili di Singapura atas dugaan kelalaian yang menewaskan anak majikan

Bunga dan hadiah terlihat di lokasi di sepanjang Institution Hill di River Valley, tempat Zara Mei Orlic yang berusia empat tahun tewas ditabrak mobil pada 23 Januari 2024. (Foto: TODAY/Nuria Ling)

06 Nov 2024 02:14PM (Diperbarui: 07 Nov 2024 04:08PM)

SINGAPURA: Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia diadili di Singapura atas dugaan kelalaian yang menyebabkan anak majikannya yang berusia empat tahun tewas.

ART bernama Lilyana Eva, 32, itu menjalani sidang dakwaan pada Rabu (6/11). Dia didakwa telah melakukan kelalaian tersebut pada 23 Januari 2024 pada pukul 17.00.

Ketika itu, Lilyana ingin menyeberangi jalan bersama dengan anak majikannya, Zara Mei Orlic di Institutional Hill, River Valley. Laporan pengadilan menyebut, jalanan yang akan mereka seberangi tidak memiliki lampu merah dan Lilyana tidak menggandeng tangan Zara.

Karena tidak digandeng, Zara berlari menyeberangi jalan dan tertabrak mobil. Bocah itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit, namun nyawanya tidak terselamatkan.

Laporan forensik menyebutkan Zara menderita luka di bagian kaki dan kepalanya akibat terlindas mobil tersebut. 

Pengendara mobil itu adalah seorang perempuan Australia berusia 40 tahun. Penyelidikan oleh kepolisian lalu lintas menunjukkan mobil tersebut tidak dalam keadaan kencang, dan rekaman dashboard memperlihatkan Zara tiba-tiba muncul hanya selang sedetik sebelum kecelakaan terjadi.

Karena Zara hanya memiliki tinggi 100cm, dia terlalu pendek untuk bisa terlihat oleh pengendara.

Pada Juli lalu, penyidik Eddy Tham mengatakan ini adalah murni kecelakaan lalu lintas, namun menjadi pengingat bagi pengasuh anak-anak akan pentingnya untuk terus menggandeng tangan mereka ketika menyeberang jalan.

Eddy mengatakan, anak-anak belum memiliki kepekaan akan bahaya yang ada di jalanan. 

Lilyana mulai bekerja untuk keluarga Orlic sejak Oktober 2023. 

Pada Rabu, Lilyana mengatakan bahwa dia ingin menunjuk seorang pengacara, dan pengadilan Singapura menyarankan agar dia mengajukan permohonan ke Skema Bantuan Hukum Pidana.

Kasus ini ditunda hingga 13 November mendatang.

Jika terbukti bersalah atas kelalaian, berdasarkan hukum Singapura Lilyana terancam penjara hingga empat tahun atau denda S$10.000 (Rp118 juta), atau keduanya.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengatakan Kedutaan Besar RI di Singapura telah memantau dan sedang mencari informasi lebih dalam mengenai kasus Lilyana Eva. Saat ini, kata Judha, diketahui bahwa Lilyana berada di Changi Prison sambil menunggu persidangan. 

"Hingga saat ini, Pihak Otoritas Kepolisian Singapura (SPF) belum pernah memberitahukan secara resmi terkait kasus Lilyana kepada KBRI Singapura," kata Judha kepada CNA.

"KBRI Singapura akan mencari informasi lebih dalam terkait kasus ini ke SPF, meminta akses konsuler untuk bertemu Lilyana dan memberikan pendampingan hukum dan penerjemahan pada sidang yang dijadwalkan tanggal 13 November mendatang."

📢 Ikuti kuis CNA Memahami Asia eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!

Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya đź‘€

đź”— Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V

Source: CNA/da

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan